Berita

Tongkang PT GKP Leluasa Angkut Sisa Alat Berat di Bekas Tambang Ilegal Mereka, Apakah KPK Takut pada Anak Usaha Harita Group?

Muarasultra.com, JAKARTA – Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) mempertanyakan kenapa setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) datang memeriksa tambang ke Kabupaten Konawe Kepulauan pada 30 Juli 2025 lalu, alat berat dan semua kendaraan yang digunakan menambang secara melawan hukum oleh PT Gema Kreasi Perdana (GKP) tidak disita untuk barang bukti.

“Malah menurut keterangan yang kami peroleh dari Wakil Ketua DPRD Kabupaten Konawe Kepulauan yang juga sekaligus politisi Partai Gerindra Sahidin SE, pada 12 Agustus 2025, sebuah tongkang milik PT GKP tampak mengangkut seluruh alat berat perusahaan itu keluar dari Konawe Kepulauan, ini ada apa sebenarnya? Apakah karena PT GKP anak usaha konglomerat Harita Group dan kebal hukum? Apa KPK takut?,” ungkap Sekretaris CERI Hengki Seprihadi, Selasa (12/8/2025) siang.

Dikatakan Hengki, CERI memperoleh keterangan, pada Selasa (12/8/2025) PT GKP mendatangkan Kapal Tongkang sesuai narasi penjelasan dalam video yang direkam warga di Desa Suka Rela Jaya atay Desa Roko Roko Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan.

Disebutkan Sahidin, kata Hengki, kedatangan kapal tongkang tersebut untuk memuat sisa-sisa alat berat dan mobil truk pasca ditutupnya perusahaan tanbang ilegal milik PT GKP.

“Semestinya sisa-sisa alat berat dan mobil truk itu disita sebagai barang bukti oleh APH karena selama melakukan penambangan di Pulau Kecil Wawonii menabrak Undang Undang dan peraturan-peraturan lainnya dan melawan hukum sebagaimana tiga putusan Mahmakah Agung RI dan satu putusan Mahkamah Konstitusi RI,” ungkap Sahidin kepada CERI.

Sementara itu, dilansir mediasultra.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia secara tegas menyatakan bahwa Pulau Wawonii kini steril dari aktivitas pertambangan, menyusul pencabutan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) milik PT Gema Kreasi Perdana (GKP).

Perusahaan yang merupakan anak usaha Harita Group ini diwajibkan segera memenuhi seluruh kewajiban hukumnya terkait kegiatan pasca-tambang di Desa Sukarela Jaya, Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Sulawesi Tenggara.

Pernyataan tegas tersebut disampaikan langsung oleh Deputi Pencegahan KPK RI, Epa Kartika, saat melakukan peninjauan lapangan di area eks tambang PT GKP, Senin (28/7/2025).

“Perusahaan ini IPPKH-nya sudah dicabut. Kita tuntut juga pencabutan IUP-nya. Kewajiban pasca tambang harus dipenuhi. Pemerintah daerah seharusnya mengawal ini,” ujar Epa di hadapan Bupati dan Wakil Bupati Konkep, Rifqi Saifullah Razak dan Muhammad Farid.(*)

Laporan : Febri Nurhuda

admin

Recent Posts

Gaji Pemain Unaaha FC Belum Dibayar, Manajemen Tunggu Laporan Pelatih Usai Kekalahan Telak 1-5

Muarasultra.com, KONAWE – Manajemen Unaaha FC memberikan klarifikasi terkait isu belum dibayarkannya gaji pemain, pelatih,…

6 jam ago

Ketua KTNA Sultra Bantah Isu Pemindahan Lokasi Rembug Paripurna: Kebetulan Aula P4S Berada di Rumah Saya

Muarasultra.com, KONAWE – Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Tauwi, memberikan…

7 jam ago

CCTV Rekam Balita Menunggu Ayah Pulang, Kisah Driver Ojol Kolaka Ini Menguras Air Mata

Muarasultra.com, KENDARI - Setiap kali notifikasi pesanan masuk ke telepon genggamnya, Tri Rama Dandi (26)…

7 jam ago

Pengurus Kabupaten/Kota Walk Out, Rembug Paripurna KTNA Sultra di Konawe Diprotes karena Dinilai Langgar AD/ART

Muarasultra.com, KONAWE – Pelaksanaan Rembug Paripurna Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra)…

12 jam ago

Suparman Pagala Dipercaya Pimpin Desa Lerehoma, Terpilih Melalui PAW Secara Aklamasi

Muarasultra.com, KONAWE — Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Lerehoma, Kecamatan Anggaberi, Kabupaten Konawe, yang…

1 hari ago

Febrie Adriansyah Resmi Ditahan, Klaim Jadi Korban Kriminalisasi

Marasultra.com, JAKARTA – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, resmi ditahan…

2 hari ago