Berita

Tongkang PT GKP Leluasa Angkut Sisa Alat Berat di Bekas Tambang Ilegal Mereka, Apakah KPK Takut pada Anak Usaha Harita Group?

Muarasultra.com, JAKARTA – Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) mempertanyakan kenapa setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) datang memeriksa tambang ke Kabupaten Konawe Kepulauan pada 30 Juli 2025 lalu, alat berat dan semua kendaraan yang digunakan menambang secara melawan hukum oleh PT Gema Kreasi Perdana (GKP) tidak disita untuk barang bukti.

“Malah menurut keterangan yang kami peroleh dari Wakil Ketua DPRD Kabupaten Konawe Kepulauan yang juga sekaligus politisi Partai Gerindra Sahidin SE, pada 12 Agustus 2025, sebuah tongkang milik PT GKP tampak mengangkut seluruh alat berat perusahaan itu keluar dari Konawe Kepulauan, ini ada apa sebenarnya? Apakah karena PT GKP anak usaha konglomerat Harita Group dan kebal hukum? Apa KPK takut?,” ungkap Sekretaris CERI Hengki Seprihadi, Selasa (12/8/2025) siang.

Dikatakan Hengki, CERI memperoleh keterangan, pada Selasa (12/8/2025) PT GKP mendatangkan Kapal Tongkang sesuai narasi penjelasan dalam video yang direkam warga di Desa Suka Rela Jaya atay Desa Roko Roko Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan.

Disebutkan Sahidin, kata Hengki, kedatangan kapal tongkang tersebut untuk memuat sisa-sisa alat berat dan mobil truk pasca ditutupnya perusahaan tanbang ilegal milik PT GKP.

“Semestinya sisa-sisa alat berat dan mobil truk itu disita sebagai barang bukti oleh APH karena selama melakukan penambangan di Pulau Kecil Wawonii menabrak Undang Undang dan peraturan-peraturan lainnya dan melawan hukum sebagaimana tiga putusan Mahmakah Agung RI dan satu putusan Mahkamah Konstitusi RI,” ungkap Sahidin kepada CERI.

Sementara itu, dilansir mediasultra.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia secara tegas menyatakan bahwa Pulau Wawonii kini steril dari aktivitas pertambangan, menyusul pencabutan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) milik PT Gema Kreasi Perdana (GKP).

Perusahaan yang merupakan anak usaha Harita Group ini diwajibkan segera memenuhi seluruh kewajiban hukumnya terkait kegiatan pasca-tambang di Desa Sukarela Jaya, Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Sulawesi Tenggara.

Pernyataan tegas tersebut disampaikan langsung oleh Deputi Pencegahan KPK RI, Epa Kartika, saat melakukan peninjauan lapangan di area eks tambang PT GKP, Senin (28/7/2025).

“Perusahaan ini IPPKH-nya sudah dicabut. Kita tuntut juga pencabutan IUP-nya. Kewajiban pasca tambang harus dipenuhi. Pemerintah daerah seharusnya mengawal ini,” ujar Epa di hadapan Bupati dan Wakil Bupati Konkep, Rifqi Saifullah Razak dan Muhammad Farid.(*)

Laporan : Febri Nurhuda

admin

Recent Posts

PT SCM Dinilai Berperan Strategis, Terima Penghargaan pada Momentum HUT Konawe ke-66

Muarasultra.com, UNAAHA, – PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM) kembali menegaskan eksistensinya sebagai salah satu motor…

9 jam ago

Harapan Tinggi, Realisasi Nihil : Kinerja Perumda Konasara Disoal

Muarasultra.com, Konawe Utara - Keberadaan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Konasara kembali menjadi sorotan publik. Sejak…

1 hari ago

Buntut Napi Korupsi Tambang Nongkrong Diluar, Karutan Kendari dan dua Pejabat Lainnya Dicopot dari Jabatannya

Muarasultra.com, JAKARTA – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menonaktifkan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Rumah Tahanan…

1 hari ago

Bantah Terlibat Perselingkuhan, PPPK di Koltim Bakal Tempuh Jalur Hukum Laporkan Penganiayaan

Muarasultra.com, KONAWE – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial…

1 hari ago

Euforia Perayaan HUT Ke-66 Konawe Ditengah Efisiensi Anggaran, Bupati Yusran Dinilai Tidak Konsisten

Muarasultra.com, KONAWE – Di tengah dorongan kuat pemerintah pusat untuk melakukan efisiensi anggaran melalui Instruksi…

1 hari ago

Usai Viral, Napi Korupsi Tambang Supriadi di Pindah ke Lapas Nusakambangan

Muarasultra.com, KENDARI – Narapidana korupsi pertambangan, Supriadi, dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Langkah tegas diambil Kakanwil…

2 hari ago