Timsus Polres Konawe Ringkus Dua Pelaku Pengrusakan Kendaraan di ICP Unaaha.
Muarasultra.com, KONAWE – Tim khusus atau Timsus satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Konawe berhasil meringkus dua orang pelaku pengrusakan kendaraan di Inolobunggadue Central Park (ICP) Unaaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Minggu (21/7/2024).
Kedua pelaku berinisial MI dan IA. Kedua pelaku diketahui masih berstatus pelajar (Dibawah umur).
Kasat reskrim Polres Konawe AKP Abdul Azis Husein Lubis, S.T.K., S.I.K melalui Kanit I Pidum Polres Konawe IPDA Dr. Umar R Sugeng, SH., S.Sos., MM., mengungkap awalnya satreskrim Polres Konawe menerima laporan dari masyarakat yang menjadi korban pengrusakan kendaraan yang dilakukan oleh sekelompok remaja.
“Berdasarkan laporan dari korban, awalnya korban bersama beberapa rekannya sedang nongkrong di ICP. Kemudian sekelompok remaja menggunakan kendaraan motor dengan knalpot brong melintas sembari menggas kendaraan mereka. Korban bersama rekannya kemudian menegur para pelaku namun para pelaku tidak terima hingga akhirnya melakukan penyerangan dan pengrusakan kendaraan milik korban menggunakan sajam dan benda tumpul (Balok kayu),” beber Kanit I Pidum Polres Konawe IPDA Umar.
Setelah menerima laporan tersebut, timsus Polres Konawe yang dipimpin oleh Aiptu Supahmil langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap MI dan IA yang diduga melakukan pengrusakan kendaraan milik pengunjung di ICP.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kedua terduga pelaku, diketahui bahwa keduanya merupakan anggota salah satu geng motor di Unaaha yang telah melakukan pengrusakan kendaraan pengunjung di ICP,” ulas IPDA Umar.
Kanit I Pidum Polres Konawe menambahkan, selain kedua terduga pelaku, Timsus Polres Konawe saat ini tengah melakukan pengejaran terhadap lima orang terduga pelaku pengrusakan lainnya.
Terduga pelaku akan dikenakan Pasal berlapis, pasal 170 tentang pengrusakan barang atau benda milik orang lain secara bersama-sama dengan ancaman 5 tahun 6 bulan, dan pasal 406 tentang pengrusakan dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara.
“Karena tersangka merupakan anak dibawah umur maka upaya hukum yang dilakukan yakni upaya diversi, yakni mengedepankan upaya diversi sesuai ketentuan yang berlaku,” IPDA Umar memaparkan.
Terpisah, Kapolres Konawe AKBP Ahmad Setiadi, S.I.K., mengimbau agar para orang tua untuk senantiasa memperhatikan pergaulan anaknya, memberikan pembinaan moral dan agama agar anak-anak tidak terjerumus dalam pergaulan yang bisa merugikan mereka dan keluarga.
“Kepada orang tua agar selalu memperhatikan pergaulan anak-anaknya, memberikan pembinaan agar peristiwa seperti ini tidak terulang,” tukasnya.
Sebelumnya, keributan antar remaja dan pengunjung di ICP terekam kamera pengawas CCTV milik Pemda dan Polres Konawe. Video keributan tersebut memperlihatkan sejumlah remaja melakukan penyerangan terhadap sekelompok pengunjung hingga melakukan pengrusakan kendaraan. Akibat peristiwa ini dua pelaku diamankan Timsus satreskrim Polres Konawe.
Laporan : Febri
Muarasultra.com, KONAWE – Di tengah dorongan kuat pemerintah pusat untuk melakukan efisiensi anggaran melalui Instruksi…
Muarasultra.com, JAKARTA – Tim penyidik resmi menetapkan Hery Susanto (HS) , yang menjabat sebagai Anggota…
Muarasultra.com, JAKARTA - Lembaga yang seharusnya menjadi benteng pengawasan pelayanan publik justru diguncang dari dalam.…
Muarasultra.com, KONAWE - Staf pada Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe bersama…
Muarasultra.com, UNAAHA – Dalam upaya memastikan kesehatan dan produktivitas pegawai, Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe menyelenggarakan…
Muarasultra.com, UNAAHA – Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe secara resmi menerbitkan pengumuman mengenai kehilangan sertifikat hak…