Tiga Bupati Tak Mampu Selesaikan Persoalan Lahan di Tawamelewe, Masyarakat Terlantar Konflik Horizontal Mengintai.
Muarasultra.com, KONAWE – Ratusan warga desa Tawamelewe-Kasaeda, Kecamatan Uepai, menggelar aksi demontrasi di depan Kantor Bupati Konawe, Senin (3/2/2025) kemarin.
Aksi ini mendapatkan pengawalan ketat aparat kepolisian Polres Konawe dibantu satpol-pp Kabupaten Konawe.
Aksi ini dilakukan, buntut status lahan transmigrasi warga di desa Tawamelewe dan desa Kasaeda seluas 247 hektare yang tak kunjung menuai kejelasan dari pemerintah daerah.
Salah satu kordinator aksi Jumran mengungkapkan Lahan seluas 247 hektare milik warga desa Tawamelewe dan desa Kasaeda dengan bukti kepemilikan sertifikat diduga dirampas oleh oknum tak bertanggungjawab yang mengaku pewaris.
Hal ini telah berlangsung selama kurang lebih tiga tahun. Dari jaman Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa, Harmin Ramba (PJ) dan Stanley (PJ) persoalan tersebut tak juga menuai penyelesaian.
Pemerintah daerah kabupaten Konawe berdalih persoalan lahan ini masih berproses, demi memenuhi rasa keadilan semua pihak, pemerintah sangat berhati-hati untuk menyelesaikan dugaan penyerobotan lahan di kecamatan Uepai ini.
“Warga desa Tawamelewe dan Desa Kasaeda merupakan pemilik lahan yang sah, mereka punya sertifikat namun hari ini lahan mereka dirampas oleh orang-orang yang mengaku pewaris tanah ulayat. Ini jelas-jelas pelanggaran HAM,” ujar Jumran.
Kata dia persoalan ini sangat sederhana jika semua pihak mau terbuka dan jujur untuk menyelesaikannya.
“Kasian masyarakat, lahan pertanian yang selama ini menjadi tempat penghidupan mereka dirampas, negara harus hadir bukan melakukan pembiaran,” tambahnya.
Jumran mengingatkan apabila persolaan lahan ini dibiarkan berlarut-larut potensi konflik horizontal antara masyarakat bisa saja terjadi.
Jumran juga meminta agar pemda Konawe melaksanakan poin-poin tuntutan berikut ini ;
1. Meminta Pemda dan Forkopimda menghentikan narasi sengketa, karena yang terjadi di desa Tawamelewe dan Kasaeda adalah perampasan tanah dan pelanggaran HAM.
2. Mendesak Pemda dan Forkopimda segera mengeluarkan para perampas hak, memasang police line 1 kali 24 jam dan patok BPN.
3. Apabila poin 2 tidak di penuhi, maka pemilik lahan yang sah akan turun mengambil haknya, apapun resikonya.
4. Meminta pemda untuk tidak lagi membuka ruang diskusi dengan pihak-pihak yang merampas lahan. Jika ada yang ingin menggugat lakukan di pengadilan.
5. Pemda konawe harus menghentikan aksi premanisme di lokasi lahan desa Tawamelewe dan Kasaeda, serta Laksanakan keputusan tanggal 16 Januari 2025.
Laporan : Febri Nurhuda
Muarasultra.com, JAKARTA – Tim penyidik resmi menetapkan Hery Susanto (HS) , yang menjabat sebagai Anggota…
Muarasultra.com, JAKARTA - Lembaga yang seharusnya menjadi benteng pengawasan pelayanan publik justru diguncang dari dalam.…
Muarasultra.com, KONAWE - Staf pada Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe bersama…
Muarasultra.com, UNAAHA – Dalam upaya memastikan kesehatan dan produktivitas pegawai, Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe menyelenggarakan…
Muarasultra.com, UNAAHA – Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe secara resmi menerbitkan pengumuman mengenai kehilangan sertifikat hak…
Muarasultra.com, UNAAHA – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe, Rully Handayani, S.H., M.Kn., menghadiri Rapat Sosialisasi…