Berita

Terdakwa Kasus Korupsi Proyek Parkir Nambo, Abdul Rifai Dijatuhi Hukuman 1,6 Tahun Penjara

Muarasultra.com, KENDARI – Terdakwa kasus korupsi pada kegiatan pekerjaan pembuatan tempat parkir di kawasan wisata pantai nambo tahun anggaran 2021, Abdul Rifai dipastikan bakal mendekam di Hotel Prodeo (penjara).

Rifai akan menjalani masa tahanan didalam sel Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Kendari.

Eksekusi penahanan mantan Kepala Dinas (Kadis) Kebudayaan dan Pariwisata Kota Kendari itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI nomor : 5732 K/Pid.Sus/2024 tanggal 22 Oktober 2024.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kendari, Enjang Slamet mengatakan hal tersebut didasari pasca keluarnya putusan MA RI.

“Kemudian disusul dengan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kendari nomor : PRINT – 01 /P.3.10/Fu.1/02/2025 tanggal 27 Februari 20, Jaksa langsung bergerak cepat dan melakukan eksekusi, “ungkapnya, Jumat (28/2/2025) kemarin.

Terpidana Abdul Rifai merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada kegiatan pekerjaan tempat parkir kawasan pantai nambo Kota Kendari tahun anggaran 2021.

Kata dia, Abdul Rifai dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan serta pidana denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.

“Terdakwa juga dibebankan untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2,5 juta, “terang Enjang Slamet

Sebelumnya, pada putusan pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Tipikor Kendari dan juga tingkat Banding di Pengadilan Tinggil (PT) Sulawesi Tenggara (Sultra) Abdul Rifai telah divonis selama 1 tahun penjara.

Sayangnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan upaya hukum berupa Kasasi di MA RI sehingga hukumannya diperberat menjadi 1 tahun 6 bulan.

Laporan : Redaksi

admin

Recent Posts

Dua Periode Pimpin Lamoen, Arlin Saranani Kembali Maju dengan Moto “Mengabdi dengan Hati, Membangun dengan Bukti”

Muarasultra.com, KONAWE SELATAN - Memasuki kontestasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Lamoen tahun 2026, sosok…

3 jam ago

Polisi Bersama Masyarakat, Kapolsek Pondidaha Ajak Warga Cegah Narkoba dan Jaga Kamtibmas Lewat Jumat Keliling

Muarasultra.com, KONAWE – Kapolsek Pondidaha, Iptu Amar Asran, S.H., mengajak masyarakat meningkatkan kepedulian terhadap keamanan…

4 jam ago

Proyek Penanggunglangan Banjir di Wonggeduku Gunakan Material Batu dari Kecamatan Sawa

Muarasultra.com, KONAWE - Proyek penanggunglangan banjir sungai Konaweeha milik PJSA di desa Langgonawe, Kecamatan Wonggeduku,…

5 jam ago

Kejati Sultra Tetapkan Eks Sekda dan Bendahara Jadi Tersangka, Siapa Menyusul?

Muarasultra.com, KONAWE - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan…

22 jam ago

Mantan Sekda Asrun Lio Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Uang Makan Minum Pemprov Sultra

Muarasultra.com, KENDARI - Eks Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Asrun Lio, ditetapkan sebagai…

24 jam ago

Mahasiswa Sultra di Jakarta Desak IUP PT KPI Dicabut, Pimpinan PT ASKON Diminta Diproses Hukum

Muarasultra.com, JAKARTA – Koalisi Mahasiswa Sulawesi Tenggara (Sultra)-Jakarta mendesak pemerintah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP)…

1 hari ago