Muarasultra.com, KENDARI – Terdakwa kasus korupsi pada kegiatan pekerjaan pembuatan tempat parkir di kawasan wisata pantai nambo tahun anggaran 2021, Abdul Rifai dipastikan bakal mendekam di Hotel Prodeo (penjara).
Rifai akan menjalani masa tahanan didalam sel Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Kendari.
Eksekusi penahanan mantan Kepala Dinas (Kadis) Kebudayaan dan Pariwisata Kota Kendari itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI nomor : 5732 K/Pid.Sus/2024 tanggal 22 Oktober 2024.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kendari, Enjang Slamet mengatakan hal tersebut didasari pasca keluarnya putusan MA RI.
“Kemudian disusul dengan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kendari nomor : PRINT – 01 /P.3.10/Fu.1/02/2025 tanggal 27 Februari 20, Jaksa langsung bergerak cepat dan melakukan eksekusi, “ungkapnya, Jumat (28/2/2025) kemarin.
Terpidana Abdul Rifai merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada kegiatan pekerjaan tempat parkir kawasan pantai nambo Kota Kendari tahun anggaran 2021.
Kata dia, Abdul Rifai dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan serta pidana denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.
“Terdakwa juga dibebankan untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2,5 juta, “terang Enjang Slamet
Sebelumnya, pada putusan pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Tipikor Kendari dan juga tingkat Banding di Pengadilan Tinggil (PT) Sulawesi Tenggara (Sultra) Abdul Rifai telah divonis selama 1 tahun penjara.
Sayangnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan upaya hukum berupa Kasasi di MA RI sehingga hukumannya diperberat menjadi 1 tahun 6 bulan.
Laporan : Redaksi
Muarasultra.com, KONAWE – Upaya peningkatan kualitas sarana dan prasarana pendidikan terus dilakukan melalui program revitalisasi…
Muarasultra.com, Kendari - Persoalan HIV/AIDS di Sulawesi Tenggara (Sultra) memasuki fase yang membutuhkan perhatian serius.…
Marasultra.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) menyita uang senilai Rp401,65 miliar dalam…
Muarasultra.com, KONAWE - Tanah wakaf telah menjadi bagian penting dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Di berbagai…
Muarasultra.com, KONAWE – Aliansi Masyarakat Peduli Gizi (AMPG) Kabupaten Konawe kembali membeberkan bukti krusial berupa…
Muarasultra.com, Kendari - Forum Gerakan Mahasiswa Sulawesi Tenggara (Forgema Sultra) menyoroti dugaan adanya anggota Dewan…