Berita

Tegas, BKPSDM Konawe Berhentikan Sementara Oknum PPPK Pelaku KDRT

Muarasultra.com, KONAWE – Pemerintah Kabupaten Konawe melalui Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Konawe resmi memberhentikan sementara HA (41) oknum PPPK terduga pelaku KDRT.

Terduga pelaku HA dilaporkan ke Polres Konawe atas dugaan penganiayaan yang ia lakukan kepada istrinya sendiri.

Kepala BKPSDM Kabupaten Konawe, Suparjo menegaskan terduga pelaku langsung dinonaktifkan sementara selama proses hukum terhadap terduga pelaku berjalan

“Sudah naik status diberhentikan sementara sambil menunggu hasil keputusan sidang jika terbukti di berhentikan sebagai ASN,” jelas Suparjo.

Dengan demikian oknum pelaku penganiayaan akan diberhentikan sepenuhnya sebagai PPPK jika terbukti melakukan penganiayaan sesuai putusan hukum yang inkrah.

Sebelumnya diberitakan, eorang pria berinisial HA (41), warga Kecamatan Unaaha, yang baru tiga hari dilantik sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, diamankan personil sat reskrim Polres Konawe setelah diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.

Oknum PPPK Kabupaten Konawe baru saja Terima SK masuk penjara.

Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Taufik Hidayat, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 16 September 2025, sekitar pukul 13.00 WITA. Insiden bermula saat pelaku meminta sang istri untuk menghubungi keluarganya guna meminjam uang.

“Pelaku HA menyuruh istrinya meminjam uang kepada keluarganya. Namun tak lama setelah itu, pelaku memukul pipi korban hingga terjatuh dan menyuruh korban masuk ke dalam kamar,” ungkap Taufik saat dikonfirmasi.

Ketika korban menolak masuk ke kamar, pelaku kembali melakukan kekerasan dengan memukul bagian kepala korban, yang mengakibatkan luka bengkak. Korban kemudian melarikan diri ke dalam kamar, namun pelaku menyusul dan hendak melanjutkan aksinya. Beruntung, aksi tersebut berhasil dicegah oleh anak mereka yang saat itu berada di lokasi.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami nyeri di bagian kepala dan pipi.

Usai diperiksa selama enam jam di Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Konawe, pelaku HA resmi ditahan.

“Pelaku kami jerat dengan Pasal 44 Ayat (1) juncto Pasal 5 huruf a, subsider Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dan subsider Pasal 351 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” jelas AKP Taufik.

HA kini mendekam di sel tahanan Polres Konawe untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (**)

Laporan : Febri Nurhuda

admin

Recent Posts

Sederet Kejanggalan dan Dugaan Pelanggaran di Dapur SPPG Kendari Caddi 3, Aktivis Desak Audit Khusus dan Pembekuan Operasional

Muarasultra.com, KENDARI – Dugaan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) dan petunjuk teknis (juknis) mencuat dalam…

18 jam ago

Disnaker Konut Lakukan Kordinasi Dugaan Perampasan Hak Lembur Karyawan PT NPM Site Bososi

Muarasultra.com, KONAWE UTARA – Dinas tenaga kerja dan transmigrasi (Disnaker) Kabupaten Konawe Utara mengambil langkah…

19 jam ago

KPK Telusuri Jejak Uang Tambang Rita Widyasari, Bos-Bos Perusahaan Batu Bara Dipanggil

Muarasultra.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa petinggi dua perusahaan dalam pengembangan kasus dugaan…

20 jam ago

Buka Penyusunan RKA-KL 2027, Sekjen ATR/BPN Instruksikan untuk Utamakan Transformasi Layanan Pertanahan dan Penataan Ruang

Muarasultra .com, Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN),…

20 jam ago

Lulus Ujian CBT Penerimaan Baru, Calon Taruna/i Politeknik Agraria STPN Ikuti Seleksi Lanjutan

‎Muarasultra.com, D.I. Yogyakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Politeknik Agraria…

21 jam ago

Evaluasi Semester II, Sekjen ATR/BPN Targetkan Capaian Kinerja 98% untuk Tahun 2026

Muarasultra .com, Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat pengendalian pelaksanaan…

21 jam ago