Berita

Tak Terima Dibully Saat Pesta Miras, Seorang Wanita di Konawe Tikam Teman Prianya

Muarasultra.com, KONAWE – Seorang perempuan berinisial Esse Faradilah alias D (32) tahun, harus mendekam disel tahanan Polsek Bondoala usai melakukan penganiayaan terhadap seorang pria bernama Alimin warga desa Tanggobu, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe.

Kapolsek Bondoala IPTU Heder Payapo dalam keterangan resminya mengungkap peristiwa terjadi pada hari Kamis tanggal 1 Januari 2026.

Kejadian bermula dari pesta minuman keras yang dilakukan beberapa lelaki, yakni Daeng, Hendra alias Lon, serta Alimin yang kemudian menjadi korban di sebuah bangsal Batako di desa Tanggobu.

Saat pesta miras berlangsung, Daeng sempat meninggalkan tempat untuk menjemput seorang perempuan bernama Esse Faradylla (pelaku) di rumahnya yang berjarak kurang lebih 1 kilometer dari lokasi kejadian.

“Tak lama kemudian, Daeng kembali bersama Esse dan pelaku turut bergabung mengonsumsi miras,” katanya dalam keterangannya kepada Suarakendari.com, Sabtu (3/1/2026).

Ia menjelaskan selama pesta miras berlangsung, korban Alimin diketahui beberapa kali membuat ejekan kepada Esse yang duduk di sampingnya. Ejekan dan bulyian terus menerus tersebut membuat Esse merasa tersinggung dan tidak nyaman.

“Sekitar pukul 17.00 wita, Esse memutuskan pulang ke rumahnya. Di sana, ia mengambil sebilah pisau dapur, menyelipkannya di pinggang, lalu kembali ke lokasi, lalu ikut dalam pesta miras. Namun korban kembali melontarkan ejekan yang semakin memicu emosi pelaku,” jelasnya.

Puncak kejadian terjadi saat Esse mendorong Alimin menggunakan siku kirinya hingga keduanya jatuh ke samping di atas tumpukan pasir dalam posisi berhadapan. Dalam kondisi itu, Esse langsung mencabut pisau dari pinggangnya dan menusukkan berkali-kali ke bagian perut kiri Alimin.

“Korban mengalami luka tusuk serius dan berlumuran darah,” ujarnya.

Ia kemudian diamankan warga dan diantar pulang, sementara korban Alimin dilarikan ke RS Bahteramas Kendari untuk mendapatkan tindakan medis darurat.

Sementara itu, pelaku sudah diamankan Polsek Bondoala. “Pelaku perempuan sudah kami amankan di Mapolsek untuk proses lebih lanjut,” pungkas Kapolsek Bondoala.

Atas perbuatannya pelaku di jerat Pasal 351 ayat (1) KUHPidana Undang-undang No. 1 Tahun 1946 tentang KUHP Jo Pasal 466 Ayat (1) KUHPidana Undang-undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Laporan : Redaksi

admin

Recent Posts

Ketua Ombudsman RI Ditangkap Kejagung, Diduga Terima Suap 1,5 Miliar dari Direktur PT Toshida Indonesia

Muarasultra.com, JAKARTA - Lembaga yang seharusnya menjadi benteng pengawasan pelayanan publik justru diguncang dari dalam.…

23 menit ago

Sinergi Pusat dan Daerah: Pengawasan Intensif Pengalihan Hak Atas Tanah Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Konawe

Muarasultra.com, KONAWE - Staf pada Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe bersama…

45 menit ago

Wujudkan Lingkungan Kerja Sehat, Kantah Konawe Gelar Pemeriksaan Kesehatan

Muarasultra.com, UNAAHA – Dalam upaya memastikan kesehatan dan produktivitas pegawai, Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe menyelenggarakan…

48 menit ago

Kantah Konawe Umumkan Kehilangan Sertifikat Tanah di Kecamatan Pondidaha dan Unaaha

Muarasultra.com, UNAAHA – Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe secara resmi menerbitkan pengumuman mengenai kehilangan sertifikat hak…

52 menit ago

Perkuat Sinergi Antarinstansi, Kepala Kantah Konawe Hadiri Rapat Sosialisasi Kebijakan Golden Visa

Muarasultra.com, UNAAHA – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe, Rully Handayani, S.H., M.Kn., menghadiri Rapat Sosialisasi…

55 menit ago

Peduli Rakyat, DPRD Konawe Dorong Legalisasi Pertambangan Rakyat

Muarasultra.com, KONAWE — Kisruh aktivitas tambang pasir di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Konaweeha, Kabupaten…

2 jam ago