Berita

Tak Terima Dibully Saat Pesta Miras, Seorang Wanita di Konawe Tikam Teman Prianya

Muarasultra.com, KONAWE – Seorang perempuan berinisial Esse Faradilah alias D (32) tahun, harus mendekam disel tahanan Polsek Bondoala usai melakukan penganiayaan terhadap seorang pria bernama Alimin warga desa Tanggobu, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe.

Kapolsek Bondoala IPTU Heder Payapo dalam keterangan resminya mengungkap peristiwa terjadi pada hari Kamis tanggal 1 Januari 2026.

Kejadian bermula dari pesta minuman keras yang dilakukan beberapa lelaki, yakni Daeng, Hendra alias Lon, serta Alimin yang kemudian menjadi korban di sebuah bangsal Batako di desa Tanggobu.

Saat pesta miras berlangsung, Daeng sempat meninggalkan tempat untuk menjemput seorang perempuan bernama Esse Faradylla (pelaku) di rumahnya yang berjarak kurang lebih 1 kilometer dari lokasi kejadian.

“Tak lama kemudian, Daeng kembali bersama Esse dan pelaku turut bergabung mengonsumsi miras,” katanya dalam keterangannya kepada Suarakendari.com, Sabtu (3/1/2026).

Ia menjelaskan selama pesta miras berlangsung, korban Alimin diketahui beberapa kali membuat ejekan kepada Esse yang duduk di sampingnya. Ejekan dan bulyian terus menerus tersebut membuat Esse merasa tersinggung dan tidak nyaman.

“Sekitar pukul 17.00 wita, Esse memutuskan pulang ke rumahnya. Di sana, ia mengambil sebilah pisau dapur, menyelipkannya di pinggang, lalu kembali ke lokasi, lalu ikut dalam pesta miras. Namun korban kembali melontarkan ejekan yang semakin memicu emosi pelaku,” jelasnya.

Puncak kejadian terjadi saat Esse mendorong Alimin menggunakan siku kirinya hingga keduanya jatuh ke samping di atas tumpukan pasir dalam posisi berhadapan. Dalam kondisi itu, Esse langsung mencabut pisau dari pinggangnya dan menusukkan berkali-kali ke bagian perut kiri Alimin.

“Korban mengalami luka tusuk serius dan berlumuran darah,” ujarnya.

Ia kemudian diamankan warga dan diantar pulang, sementara korban Alimin dilarikan ke RS Bahteramas Kendari untuk mendapatkan tindakan medis darurat.

Sementara itu, pelaku sudah diamankan Polsek Bondoala. “Pelaku perempuan sudah kami amankan di Mapolsek untuk proses lebih lanjut,” pungkas Kapolsek Bondoala.

Atas perbuatannya pelaku di jerat Pasal 351 ayat (1) KUHPidana Undang-undang No. 1 Tahun 1946 tentang KUHP Jo Pasal 466 Ayat (1) KUHPidana Undang-undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Laporan : Redaksi

admin

Recent Posts

Yusri Usman Sebut Presiden Prabowo Akan Rombak Elit Kejaksaan dan Polri pada Agustus, Imbas Dinamika Penegakan Hukum

Muarasultra.com, JAKARTA – Direktur Center of Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo…

7 jam ago

Camat Abuki Bantah Terlibat Penjualan Hutan Lindung di Desa Anggoro ‎

Muarasultra.com, KONAWE – Camat Abuki, Kamran, S.Sos., membantah tudingan yang menyebut dirinya terlibat dalam dugaan…

7 jam ago

Korban Penganiayaan Ngamuk di Kejari Konawe, Mengaku Dipaksa Jaksa Berdamai dengan Pelaku

Muarasultra.com, KONAWE - Seorang ibu rumah tangga bernama Pelinawati warga kelurahan Tuoy, Kecamatan Unaaha, Kabupaten…

8 jam ago

Kemenag Konawe: Rashdul Kiblat, Meluruskan Kiblat, Menyempurnakan Ibadah

Muarasultra.com, KONAWE - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Konawe turut ambil bagian dalam menyukseskan Gerakan…

13 jam ago

Yusri Usman: Kasus Febrie Adriansyah Jadi Ujian Besar Komitmen Presiden dalam Pemberantasan Korupsi

Muarasultra.com, JAKARTA – Komitmen Presiden dalam memberantas korupsi kembali diuji. Publik dibuat terkejut dengan mencuatnya…

14 jam ago

Oknum Kabid di Konawe Dilaporkan Ke Polisi Atas Dugaan KDRT, Korban Mengaku Dipukuli Hingga Berdarah ‎

Muarasultra.com, Konawe – Seorang perempuan bernama Pelinawati (53), warga Kelurahan Tuoy, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe,…

16 jam ago