Berita

Tak Terima Dibully Saat Pesta Miras, Seorang Wanita di Konawe Tikam Teman Prianya

Muarasultra.com, KONAWE – Seorang perempuan berinisial Esse Faradilah alias D (32) tahun, harus mendekam disel tahanan Polsek Bondoala usai melakukan penganiayaan terhadap seorang pria bernama Alimin warga desa Tanggobu, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe.

Kapolsek Bondoala IPTU Heder Payapo dalam keterangan resminya mengungkap peristiwa terjadi pada hari Kamis tanggal 1 Januari 2026.

Kejadian bermula dari pesta minuman keras yang dilakukan beberapa lelaki, yakni Daeng, Hendra alias Lon, serta Alimin yang kemudian menjadi korban di sebuah bangsal Batako di desa Tanggobu.

Saat pesta miras berlangsung, Daeng sempat meninggalkan tempat untuk menjemput seorang perempuan bernama Esse Faradylla (pelaku) di rumahnya yang berjarak kurang lebih 1 kilometer dari lokasi kejadian.

“Tak lama kemudian, Daeng kembali bersama Esse dan pelaku turut bergabung mengonsumsi miras,” katanya dalam keterangannya kepada Suarakendari.com, Sabtu (3/1/2026).

Ia menjelaskan selama pesta miras berlangsung, korban Alimin diketahui beberapa kali membuat ejekan kepada Esse yang duduk di sampingnya. Ejekan dan bulyian terus menerus tersebut membuat Esse merasa tersinggung dan tidak nyaman.

“Sekitar pukul 17.00 wita, Esse memutuskan pulang ke rumahnya. Di sana, ia mengambil sebilah pisau dapur, menyelipkannya di pinggang, lalu kembali ke lokasi, lalu ikut dalam pesta miras. Namun korban kembali melontarkan ejekan yang semakin memicu emosi pelaku,” jelasnya.

Puncak kejadian terjadi saat Esse mendorong Alimin menggunakan siku kirinya hingga keduanya jatuh ke samping di atas tumpukan pasir dalam posisi berhadapan. Dalam kondisi itu, Esse langsung mencabut pisau dari pinggangnya dan menusukkan berkali-kali ke bagian perut kiri Alimin.

“Korban mengalami luka tusuk serius dan berlumuran darah,” ujarnya.

Ia kemudian diamankan warga dan diantar pulang, sementara korban Alimin dilarikan ke RS Bahteramas Kendari untuk mendapatkan tindakan medis darurat.

Sementara itu, pelaku sudah diamankan Polsek Bondoala. “Pelaku perempuan sudah kami amankan di Mapolsek untuk proses lebih lanjut,” pungkas Kapolsek Bondoala.

Atas perbuatannya pelaku di jerat Pasal 351 ayat (1) KUHPidana Undang-undang No. 1 Tahun 1946 tentang KUHP Jo Pasal 466 Ayat (1) KUHPidana Undang-undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Laporan : Redaksi

admin

Recent Posts

Satresnarkoba Polres Konawe Ringkus Dua Pengedar Sabu di Wawotobi

Muarasultra.com, KONAWE – Komitmen Polres Konawe dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Tim Opsnal…

11 jam ago

Geger! Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Terapung di Sungai Lalindu Konawe Utara, Kondisi Tak Utuh

Muarasultra.com, Konawe Utara — Warga Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, digegerkan dengan penemuan sesosok mayat…

11 jam ago

Pria Paruh Baya di Lambuya Diamankan Polisi, Diduga Cabuli Anak Umur 4 Tahun ‎

‎Muarasultra.com, KONAWE - Seorang pria paruh baya berinisial RS warga kecamatan Lambuya, Kabupaten Konawe diamankan…

18 jam ago

Dari Tanjung Lalimbue, Wabup Konawe Kukuhkan Kader Pramuka di Tujuh Kecamatan

Muarasultra.com, KONAWE — Wakil Bupati Konawe, H. Syamsul Ibrahim, SE., M.Si., melantik pengurus Majelis Pembimbing…

19 jam ago

Gerak Cepat Polsek Lambuya Bersama Damkar dan TNI Padamkan Karhutla, Selamatkan Rumah Warga dari Ancaman Kebakaran

Muarasultra.com, KONAWE – Kepolisian Sektor (Polsek) Lambuya bergerak cepat menangani kebakaran lahan gambut dan pohon…

1 hari ago

Dari Tanjung Lalimbue untuk Persaudaraan, Bupati Konawe: Eratkan Silaturahmi Kokohkan Persaudaraan

Muarasultra.com, KONAWE – Ribuan peserta memadati kawasan Pantai Tanjung Lalimbue, Kecamatan Kapoila, Kabupaten Konawe, Sulawesi…

1 hari ago