Berita

Tak Hanya Beri Kepastian Hukum, Sertipikasi Rumah Ibadah Tegaskan Eksistensi Jemaat Gereja

Muarasultra.com, Gorontalo – Kepastian atas tanah menjadi salah satu hal yang menjamin keberlangsungan rumah ibadah. Bagi jemaat di suatu rumah ibadah, kepastian tersebut memberikan rasa aman karena tanah yang digunakan untuk beribadah telah memiliki alas hak yang jelas. Hal itu dirasakan Reinne Febriana Koraag, Pembimbing Masyarakat Katolik pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Gorontalo, setelah menerima sertipikat tanah rumah ibadah dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
‎
‎“Sertipikat ini sangat dirindukan oleh jemaat gereja. Biasanya masyarakat harus urus sendiri, tapi khusus program sertipikat rumah ibadah dan wakaf pemerintah yang cari. Terlebih kami di sini golongan kecil, tapi keberadaan kami selalu diterima. Eksistensi kami diakui dan kami bisa beribadah dengan aman,” ungkap Reinne Febriana Koraag, di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Pohuwato, Gorontalo.
‎
‎Reinne Febriana Koraag menceritakan bahwa sejumlah jemaat sempat ragu ketika Kantah Kabupaten Pohuwato menyampaikan program sertipikasi rumah ibadah dan meminta melengkapi berkas serta persyaratannya. Namun, proses tersebut tetap dilanjutkan hingga akhirnya rumah-rumah ibadah tersebut bisa bersertipikat. “Saat saya menyampaikan, banyak yang pesimis. Ternyata hari ini saya bisa pegang sertipikat umat, ini sangat luar biasa,” tuturnya.
‎
‎Dalam kesempatan ini, Reinne Febriana Koraag mewakili pihak gereja menerima sertipikat untuk Gereja Katolik Santo Aloisius Londoun, Gereja Katolik Santo Paulus Kelapa V, Gereja Katolik Santo Yosef Randangan, serta tanah Gereja di Banuroja. Ia menerima sertipikat langsung dari Kepala Kantah Kabupaten Pohuwato, Abdul Rasyid.
‎
‎Bagi Reinne Febriana Koraag, sertipikasi tersebut bukan sekadar kelengkapan administrasi, tetapi juga memberikan kepastian bagi umat dalam menggunakan tanah untuk kegiatan peribadatan. Ia menilai, kemudahan yang diberikan melalui program tersebut memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. “Apa yang sudah dibuat saat ini memang sungguh-sungguh dirasakan masyarakat,” ujarnya.
‎
‎Hingga September 2026, Kementerian ATR/BPN mencatat dari target 101.465 bidang tanah rumah ibadah, sebanyak 57.032 bidang atau 56% telah bersertipikat. Adapun 44.433 bidang atau 44% masih belum bersertipikat. Data tersebut menunjukkan bahwa upaya memberikan kepastian hukum atas tanah rumah ibadah masih terus diperlukan.
‎
‎Program sertipikasi ini terus didorong agar semakin banyak tanah keagamaan yang terdata dan memiliki status hak atas tanah yang jelas. Reinne Febriana Koraag pun mengajak pengelola rumah ibadah dan pemilik tanah keagamaan lainnya untuk memanfaatkan program tersebut.
‎
‎“Saya mengajak kepada kita semua untuk merespons program pemerintah, dalam hal ini dari BPN. Ini program yang sangat bagus sekali. Sangat menguntungkan bagi kita, terlebih pemilik tanah-tanah keagamaan. Di mana kita dipermudah untuk mengurus kepastian hukum,” pungkas Reinne Febriana Koraag. (GE/YZ)
‎

admin

Recent Posts

Kawal Kepmen ESDM 365, Kadin Konut: Kontraktor Lokal Harus Diberdayakan ‎

Muarasultra.com, KONAWE UTARA — Di tengah besarnya aktivitas industri pertambangan di Konawe Utara, satu kebijakan…

8 jam ago

KNPI Sultra Andri Ovianto: Kepmen ESDM 365/2026 Harus Akhiri Praktik Monopoli dan Buka Ruang bagi Pengusaha Lokal

Muarasultra.com, KENDARI – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sulawesi Tenggara (Sultra)…

8 jam ago

Di Tengah Sorotan Publik, Jemi S Imran Ajak Semua Pihak Objektif Menilai MBG: Sempurna Mungkin Tidak Evaluasi dan Perbaikan Iya

Muarasultra.com, KONAWE — Anggota DPRD Kabupaten Konawe, Jemi Syafrul Imran, S.E., mengajak seluruh pihak untuk…

9 jam ago

Lampaui Target, LP2B Capai 87,63% di Momen Peringatan 66 Tahun UUPA

Muarasultra.com, Jakarta - Di momen peringatan 66 tahun berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang…

9 jam ago

Mengenal Nomor Sertipikat dan Makna yang Terkandung di Dalamnya

Muarasultra.com, Jakarta - Nomor sertipikat merupakan salah satu informasi yang perlu diketahui masyarakat ketika mengurus…

10 jam ago

Pembahasan Tingkat I RUU Pengaturan Reforma Agraria Disepakati untuk Dilanjutkan ke Sidang Paripurna

Muarasultra.com, Jakarta - Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria pada Senin (21/09/2026), telah diselesaikan dan…

10 jam ago