Berita

Sri Radjasa: Serangan Antek Koruptor Terhadap Proses Hukum adalah Kejahatan Kepada Negara

Muarasultra.com, JAKARTA – Kasus mega korupsi Pertamina, adalah pemufakatan jahat yang terjadi dalam kurun waktu yang panjang, dilakukan secara terorganisasi, dengan kerugian negara sangat fantastik, mencapai 1 kuadtriliun kata Kejagung, bahkan lebih besar dari perampokan kekayaan alam oleh VOC.

“Praktik korupsi Pertamina tidak hanya pada sektor import minyak mentah dan BBM serta BBM Subsidi dan Penugasan, tetapi terbukti ada modus pengoplosan BBM Ron 90 menjadi Ron 92 atau BBM jenis Pertalite dijual menjadi Pertamax. Oleh karenanya kasus korupsi Pertamina, memenuhi unsur kejahatan terhadap negara, antara lain dilakukan secara terencana, terorganisasi dan sistematis, mengakibatkan banyak rakyat jadi korban, berpengaruh terhadap ekonomi negara dan sendi-sendi ekonomi rakyat,” jelas Pemerhati Intelijen, Sri Radjasa MBA, dalam rilis yang diterima wartawan, Rabu (26/3)

Dikatakan, kasus korupsi Pertamina, dikategorikan sebagai “states capture corruption”, karena melibatkan aktor-aktor pejabat dan swasta untuk mengendalikan kebijakan, regulasi dan pengambilan keputusan pemerintah.

“Lebih dasyat lagi pelaku korupsi Pertamina, dapat dijerat pasal pemalsuan dan penipuan, terkait pengoplosan BBM Pertalite menjadi Pertamax,” tegasnya lagi.

Hasil penjarahan uang negara, tambah Sri, dari kasus korupsi Pertamina, diduga mengalir jauh hingga ke kalangan sebagian dari eksekutif, legislatif dan aparat hukum, pemred dan LSM anti korupsi telah membangun network kejahatan di lingkungan kekuasaan negara.

Kasus korupsi Pertamina, menjadi trend baru korupsi, dimana para koruptor memanfaatkan jaringan kejahatan di inner circle kekuasaan, untuk melakukan serangan balik dengan mengadu domba sesama APH, dalam rangka membegal proses hukum yang sedang berlangsung.

“Modus serangan balik koruptor, memanfaatkan jaringan makelar kasus, LSM anti korupsi abal-abal, bandar judi online dan oknum aparat hukum dengan mafia migas, memfabrikasi laporan pengaduan kepada KPK terhadap Jampidsus yang saat ini mengemban tugas penyidikan untuk membongkar gurita korupsi Pertamina,” tutupnya.

Terkait laporan pengaduan ke KPK, Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman, dengan tegas menyatakan laporan pengaduan ke KPK, awalnya dia ditunjuk sebagai ketua pelaksana, namun 10 hari sebelum acara bedah kasus di restauran kawasan Senayan, dianya mengundurkan diri dan dia berjanji akan menceritakan semuanya nanti setelah hari raya Idul fitri.

Dia mundur sebagai ketua pelaksana karena mencium gelagat ada agenda lain dari kegiatan itu, sabar saja nanti akan dibuka supaya terang benderang siapa aktornya dan motifnya, kata Rajasa.

Menurut Rajasa, berdasarkan sumber informasi yang dia peroleh, operasi itu dikodinir oleh seorang makelar kasus yang belakangan ini sering jalan dengan bandar judi online.

Modus operandinya dia bekerjasama dengan LSM anti korupsi dengan track record memiliki kerja sampingan untuk memeras terduga korupsi dan dukungan dana dari bandar judi online.

Yusri Usman juga menegaskan dia siap untuk menunjuk nama otak pelaku pembegal proses hukum kasus korupsi.

“Modus serangan balik gerombolan koruptor, semakin kalap dan menyasar kesegala arah, tidak hanya melakukan aksi teror terhadap awak media yang diduga menggunakan kelompok criminal terorganisasi, dengan target menghentikan kerja-kerja jurnalis kritis.

“Tetapi dengan licik mulai memainkan kartu politik Presiden Prabowo. Serangan balik kelompok koruptor kepada Presiden Prabowo, patut dicatat sebagai bentuk serangan terhadap martabat kepala negara dan kepala pemerintahan,” tegasnya.

“Penyerangan terhadap martabat presiden diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu Pasal 218,” tambahnya lagi.

Serangan balik mafia migad dengan modus membenturkan antara aparat hukum, teror terhadap awak jurnalis dan serangan terhadap citra Presiden Prabowo serta penggunaan media sosial untuk membangun opini negatif terhadap proses hukum kasus korupsi, patut dikategorikan sebagai tindakan makar terhadap hukum dan kewibawaan negara.

“Menghadapi eskalasi kerawanan manuver mafia migas, dibutuhkan campur tangan presiden Prabowo, terhadap proses hukum kasus korupsi, dalam rangka menjaga marwah negara yang tidak boleh kalah oleh koruptor dan antek-anteknya,” tutupnya. (red).

 

Laporan : Febri

admin

Recent Posts

Wakapolres Konawe Utara Pimpin Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2026

Muarasultra.com, Konawe Utara – Kepolisian Resor (Polres) Konawe utara Gelar kegiatan upacara dalam rangka memperingati…

1 menit ago

Bangun Silaturahmi Jaga Bumi Oheo, Kapolres Konawe Utara Buka Gelaran Turnamen Domino

Muarasultra.com, Konawe Utara — Kepolisian Resor (Polres) Konawe utara mengelar kegiatan lomba domino dalam rangka…

4 menit ago

Kanwil Ditjenpas Sultra Terima Hibah Tanah 5 Hektare dari Pemkab Konawe

Muarasultra.com, Konawe, – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sulawesi Tenggara menerima hibah tanah…

4 jam ago

KPU Konawe Perkuat Pemutakhiran Data Pemilih, Jumlah Pemilih Aktif Capai 191.262 Orang

Muarasultra.com, KONAWE — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe terus memperkuat Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan…

5 jam ago

Kecelakaan di Jalur 40 Abeli, Pengendara Motor Remuk Digilas Mobil Tronton

Muarasultra.com, KONAWE - Peristiwa kecelakaan lalulintas terjadi di jalur 40 Abeli , Kota Kendari, Sulawesi…

7 jam ago

Listyo Sigit Diberhentikan dari Jabatan Kapolri, Presiden Usul Kepala BNN Jadi Penggantinya

Muarasultra.com, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto mengirim Surat Presiden (Surpres) kepada DPR untuk memberhentikan Kapolri…

8 jam ago