Berita

Soal TKDN, SKK Migas Gagal Melindungi Industri Dalam Negeri

Muarasultra.com, JAKARTA – Abainya pelaksana pembangunan Hidayah Phase 1 Development Project di Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Petronas Carigali Indonesia mewajibkan penggunaan pipa seamless A333 dan A106 produksi dalam negeri, telah menambah daftar panjang kegagalan SKK Migas dalam melindungi kepentingan industri hulu migas dalam negeri.

Demikian diungkapkan Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman, Jumat (12/9/2025) di Jakarta.

“Penggunaan seamless impor pada Hidayah Phase 1 Development Project jelas telah melanggar ketentuan yang diatur pada Pedoman Tata Kerja Nomor PTK 007/SKKIA0000/2023/S9 (Revisi 05) Buku Kedua,” ungkap Yusri.

Tampaknya, lanjut Yusri, selama SKK Migas di bawah kendali Djoko Siswanto terbukti semakin lemah dalam menegakkan aturan terhadap pelanggaran oleh KKKS Cost Recovery, yang ternyata lebih lemah dari pada pimpinan yang lama.

“Hal ini harus menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto. Bisa jadi kebijakan seperti ini dapat dikategorikan Serakahnomic bukan Prabowonomic,” ungkap Yusri.

Yusri menjelaskan, penilaian CERI itu lantaran menurut aturan perundang undangan, jelas ditegaskan bahwa bagi penyedia Barang/Jasa dan Subkonkrator wajib menggunakan Produk Dalam Negeri dimulai sejak perencanaan program kerja sampai pelaksanaaan kontrak sebagaimana tercamtum dalam Buku Apresiasi Produk Dalam Negeri (APDN) yang dikelola oleh Kementerian ESDM dan Kementerian Perindustrian serta Hasil Penilaian dan Pembinaan Bersama yang diterbitkan oleh SKK Migas.

Sementara itu, Yusri membeberkan, adanya pelanggaran terhadap aturan tersebut terungkap ketika beredarnya bocoran surat mempertanyakan komitmen terhadap aturan yang ada kepada salah satu kontraktor EPC Hidayah Phase 1 Development Project di Petronas Carigali Indonesia, yaitu PT Gunanusa Utama Fabricator.

“Kami berharap semua stakeholder hulu Migas sadar untuk kembali ke jalan yang benar dalam menegakan aturan untuk kepentingan industri hulu Migas nasional seperti yang tertuang dalam program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, jika aturan dibuat tapi tidak diindahkan maka pertanyaannya untuk apa dibuat aturan itu ?” pungkas Yusri.(*)

Laporan : Febri Nurhuda

admin

Recent Posts

Buka Forum Bakohumas 2026, Sekjen ATR/BPN Tekankan Penyamaan Persepsi dalam Implementasi Sertipikat Elektronik

Muarasultra.com, ​Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dalu…

6 jam ago

Mobile Health Clinic PT SCM Hadirkan Layanan Kesehatan Inklusif bagi Warga Terpencil di Routa

Muarasultra.com, KONAWE – PT. Sulawesi Cahaya Mineral (SCM) terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas hidup…

6 jam ago

Ketua DPRD Konawe Ikuti Retreat di Magelang

Muarasultra.com, Konawe - Ketua DPRD Kabupaten Konawe, I Made Asmaya, S.Pd.,MM mengikuti kegiatan retret yang…

6 jam ago

Kabid Perhubungan Konawe Bakal Disidang Kode Etik Imbas Lompat Jabatan, Sejumlah Pejabat Diduga Terlibat

Muarasultra.com, KONAWE – Nasib seorang oknum kepala bidang (kabid) di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Konawe…

7 jam ago

Narkoba Tumbuh Subur, Ampuh Sultra Kritisi Kinerja Kapolres Konut

Muarasultra.com, Konawe Utara - Peredaran Narkoba di wilayah Kabupaten Konawe Utara kian memprihatinkan. Nyaris semua…

7 jam ago

Menuju Desa Lengkap, Kepala Kantor Pertanahan Konawe Matangkan Persiapan Teknis Pengukuran secara Daring

Muarasultra.com, KONAWE – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe, Rully Handayani, S.H., M.Kn., memimpin jalannya rapat…

23 jam ago