Berita

Soal Pembatalan SK Pelantikan 63 Kepala Sekolah, Kadis Dikbud Konut Sebut Bersifat Sementara

Muarasultra.com, KONAWE UTARA – Sebelumnya 63 kepala sekolah itu resmi dilantik oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Konawe Utara, Asmadin pada Jumat (28/6/2024) lalu.

Pelantikan tersebut dilaksanakan di aula SMP Negeri 2 Asera berdasarkan Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor 423 Tahun 2024 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Sekolah Lingkup Pemerintah Daerah Konawe Utara.

Beberapa jam kemudian atau dihari yang sama, Bupati Ruksamin mengeluarkan Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor 426 Tahun 2024 Pembatalan Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor 423 Tahun 2024 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Sekolah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara.

Dalam surat keputusan tersebut disebutkan pegawai negeri sipil yang dilantik berdasarkan surat keputusan Nomor 423 Tahun 2024 dikembalikan ke jabatan semula.

“Pegawai Negeri Sipil yang diangkat berdasarkan Keputusan Bupati Konawe Utara sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU, dikembalikan ke jabatan semula dan tetap melaksanakan fungsi sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang melekat pada jabatan
lama,” tulis dalam surat keputusan tersebut.

Pembatalan ini pelantikan ini juga diduga berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ Perihal Kewenangan Kepala Daerah pada Daerah yang Melaksanakan Pilkada Dalam Aspek Kepegawaian pada angka 1 ayat (2), Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan
pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Kepala dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Konawe Utara Asmadi dalam sebuah rekaman suara yang diterima awak media menyebutkan pembatalan SK pelantikan 63 Kepala Sekolah di Kabupaten berjuluk bumi oheo tersebut bersifat sementara.

“Saat ini kami masih di Jakarta melakukan kordinasi di Kemendagri, pembatalan ini bersifat sementara, jika sudah ada izin dari Mendagri maka kami akan melakukan pelantikan ulang,” jelas Asmadi, Rabu (3/7/2024).

Laporan : Febri

admin

Recent Posts

Kapus Tongauna Jelaskan Kronologi Rujukan Pasien, Didampingi Bidan, Ibu dan Bayi Pasien Selamat ‎

Muarasultra.com, KONAWE – Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat (PKM) Tongauna, Kabupaten Konawe, Santi, S.KM, memberikan penjelasan…

3 jam ago

KMSJ Kepung Bareskrim dan Kejagung, Desak Penindakan PT Palmina Terkait Lima Putusan MA

Muarasultra.com, JAKARTA – Koalisi Mahasiswa Sulawesi Tenggara–Jakarta (KMSJ) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung…

5 jam ago

Buntut Kisruh Matarape, Mahasiswa Sultra Desak Aparat Usut Dugaan Pelanggaran PT Askon

Muarasultra.com, JAKARTA – Koalisi Mahasiswa Sulawesi Tenggara (Sultra)-Jakarta kembali menggelar aksi demonstrasi Jilid II di…

16 jam ago

Resmikan Sampara Raya Cup I, Wabup Konawe Tegaskan Harus Jadi Ajang Sportivitas, Bukan Arena Adu Jotos

Muarasultra.com, KONAWE – Kejuaraan sepak bola Sampara Raya Cup I resmi digelar, Senin (19/10/2026). Kompetisi…

18 jam ago

SAHI Laporkan Dugaan Pengrusakan Hutan Mangrove PT Ifishdeco di Konsel, Perusahaan: Hanya 0,25 Hektare, IPPKH Ada

Muarasultra.com, JAKARTA - Dugaan kerusakan lingkungan di kawasan hutan lindung mangrove di Desa Wadonggo, Kecamatan…

19 jam ago

Wakapolres Konawe Utara Pimpin Gatur Pagi Serentak Bersama Polsek Jajaran, Optimalkan Kamseltibcar Lantas

Muarasultra.com, Konawe Utara — Instruksi Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) personel Polri hadir di tengah…

1 hari ago