Berita

Soal Pembatalan SK Pelantikan 63 Kepala Sekolah, Kadis Dikbud Konut Sebut Bersifat Sementara

Muarasultra.com, KONAWE UTARA – Sebelumnya 63 kepala sekolah itu resmi dilantik oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Konawe Utara, Asmadin pada Jumat (28/6/2024) lalu.

Pelantikan tersebut dilaksanakan di aula SMP Negeri 2 Asera berdasarkan Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor 423 Tahun 2024 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Sekolah Lingkup Pemerintah Daerah Konawe Utara.

Beberapa jam kemudian atau dihari yang sama, Bupati Ruksamin mengeluarkan Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor 426 Tahun 2024 Pembatalan Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor 423 Tahun 2024 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Sekolah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara.

Dalam surat keputusan tersebut disebutkan pegawai negeri sipil yang dilantik berdasarkan surat keputusan Nomor 423 Tahun 2024 dikembalikan ke jabatan semula.

“Pegawai Negeri Sipil yang diangkat berdasarkan Keputusan Bupati Konawe Utara sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU, dikembalikan ke jabatan semula dan tetap melaksanakan fungsi sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang melekat pada jabatan
lama,” tulis dalam surat keputusan tersebut.

Pembatalan ini pelantikan ini juga diduga berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ Perihal Kewenangan Kepala Daerah pada Daerah yang Melaksanakan Pilkada Dalam Aspek Kepegawaian pada angka 1 ayat (2), Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan
pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Kepala dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Konawe Utara Asmadi dalam sebuah rekaman suara yang diterima awak media menyebutkan pembatalan SK pelantikan 63 Kepala Sekolah di Kabupaten berjuluk bumi oheo tersebut bersifat sementara.

“Saat ini kami masih di Jakarta melakukan kordinasi di Kemendagri, pembatalan ini bersifat sementara, jika sudah ada izin dari Mendagri maka kami akan melakukan pelantikan ulang,” jelas Asmadi, Rabu (3/7/2024).

Laporan : Febri

admin

Recent Posts

‎Unaaha FC Sultra Pastikan Tiket Lolos ke Babak 32 Besar Liga 4 Piala Presiden, Kalahkan Binjai City 2-1

Muarasultra.com, BANTUL – Unaaha FC Sulawesi Tenggara memastikan langkah ke babak 32 besar Liga 4…

9 jam ago

Dikbud Konawe Pastikan SDN 1 Ulu Pohara Masuk Daftar Penerima Bantuan Revit APBN ‎

Muarasultra.com, KONAWE - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Konawe memastikan SDN 1 Ulu Pohara…

9 jam ago

CERI Sudah Ungkap Rencana Bahlil Kuasai Impor Migas Melalui BLU Lemigas ‎Sejak 16 Februari 2025 ‎

Muarasultra.com, JAKARTA – Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2026 tentang Pengadaan Minyak Bumi, Bahan…

12 jam ago

‎Ditreskrimum Polda Sultra Gelar Patroli Dialogis Malam di Kawasan Eks MTQ Antisipasi Kejahatan Jalanan Guna Ciptakan Rasa Aman dan Nyaman Masyarakat ‎

Muarasultra.com, KENDARI – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara menggelar patroli dialogis di…

15 jam ago

‎Akselerasi Infrastruktur Energi, Tim Pertek Kantah Konawe Verifikasi Lapangan Lahan Gardu Induk PT PLN di Desa Amberi

Muarasultra.com, KONAWE – Dalam rangka mendukung percepatan pembangunan infrastruktur strategis nasional dan memastikan kesesuaian tata…

15 jam ago

Kejari Konawe Disorot: Kasus Korupsi Bapenda Naik Penyidikan, Kajari Sulit Ditemui

Muarasultra.com, KONAWE – Keterbukaan informasi publik terkait penanganan sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi di…

1 hari ago