Berita

Simak Tips untuk Menjaga Tanah agar Tidak Diserobot Orang Lain

Muarasultra,com, Jakarta – Masyarakat perlu lebih waspada dan proaktif dalam menjaga aset tanah agar terhindar dari risiko penyerobotan. Selain menjaga secara fisik, penguatan aspek legalitas menjadi kunci utama untuk melindungi hak kepemilikan tanah.

“Biar tanah tidak diserobot orang, yang paling penting adalah memastikan batas tanah jelas dan memiliki sertipikat sebagai bukti hukum yang kuat,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian, dalam keterangannya pada Rabu (29/04/2026).

Idealnya, tanda batas tanah yang dipasang masyarakat itu menggunakan tanda batas permanen, seperti beton, kayu, atau besi. Selain itu, pelibatan pemilik tanah yang berbatasan saat penentuan batas juga penting untuk menghindari potensi sengketa di kemudian hari.

“Kalau batas tanah tidak jelas, ini yang sering memicu konflik. Maka pemasangan patok dan kesepakatan dengan tetangga menjadi langkah dasar yang tidak boleh diabaikan,” jelas Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN.

Selain batas fisik, kepemilikan sertipikat tanah menjadi faktor krusial dalam melindungi aset. Sertipikat yang diterbitkan Kementerian ATR/BPN menjadi bukti hukum yang sah dan memiliki kekuatan dalam menghadapi potensi sengketa.

Shamy Ardian mengingatkan masyarakat untuk tidak membiarkan tanah dalam kondisi kosong tanpa pengawasan. Tanah yang tidak terurus cenderung lebih rentan dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. “Tanah yang dibiarkan kosong tanpa tanda atau aktivitas sering menjadi sasaran. Minimal dilakukan pengecekan atau pemeliharaan secara berkala,” imbaunya.

Apabila terdapat indikasi penyerobotan atau sengketa, masyarakat diminta segera melapor ke Kantor Pertanahan setempat atau aparat desa agar dapat ditangani sejak dini. “Jangan menunggu masalah besar. Kalau ada indikasi sengketa, segera laporkan supaya bisa ditangani lebih cepat,” pungkas Shamy Ardian.

Terakhir, masyarakat disarankan untuk menyimpan dokumen pertanahan dengan tertib, baik dalam bentuk fisik maupun digital. Hal ini penting untuk memudahkan pembuktian apabila terjadi permasalahan hukum di kemudian hari. Dengan mengikuti langkah tersebut, tanah masyarakat diharapkan dapat terlindungi secara optimal, baik dari sisi fisik maupun hukum sehingga risiko penyerobotan dapat diminimalkan. (LS/FA)

admin

Recent Posts

Aliansi Minta Bupati Konut Evaluasi Disnaker, Penanganan Sengketa PT NPM Dinilai Tak Profesional

Muarasultra.com, KONAWE UTARA – Aliansi Masyarakat Peduli Wilayang yang dipimpin Ketua Umum Ichi Rikardo mendesak…

6 jam ago

Di Istana Merdeka, Anton Timbang Perkuat Sinergi Kadin Sultra dengan Pemerintah untuk Akselerasi Ekonomi Menuju Indonesia Emas

Muarasultra.com, JAKARTA – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Tenggara (Sultra) di bawah kepemimpinan Anton Timbang…

7 jam ago

Polda Sultra Tetapkan R Tersangka Kasus Dugaan Pencurian Mesin Crusher, Kuasa Hukum Ajukan Dalil Sengketa Perdata

Muarasultra.com, KENDARI - Mantan Calon Gubernur yang juga mantan orang nomor satu di Konawe Utara…

1 hari ago

AMPS Nakal Nyuplai ke Tambang, Penyebab BBM Langka di Sultra

Muarasultra.com, KONAWE KEPULAUAN – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) dari Fraksi Partai Gerindra,…

1 hari ago

Pamit dari Mako Polres Konawe, AKBP Noer Alam Dikawal Komunitas Trail, Tinggalkan Jejak Kedekatan dengan Masyarakat

Muarasultra.com, KONAWE – Suasana haru menyelimuti Markas Polres Konawe. AKBP Noer Alam, S.I.K., bersama Ny.…

1 hari ago

Plt Kepala BLU Lemigas Bungkam Ditanya Status Kargo Minyak Rusia di Tangki Kilang Pertamina Balikpapan

Muarasultra.com, JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Layanan Umum (BLU) Lembaga Minyak dan Gas…

1 hari ago