Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan.
Muarasultra.com, JAKARTA – Pakar Hukum Pidana dari Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf, mengingatkan dakwaan jaksa wajib untuk ditindaklanjuti. Aparat penegak hukum didorong segera ambil inisiatif menelusuri dugaan keterlibatan PT Vale Indonesia Tbk (INCO) yang menerima keuntungan Rp62,14 miliar dalam kasus kontrak penjualan solar nonsubsidi dengan harga di bawah harga pokok penjualan (HPP).
“Aparat penegak hukum harus menindak lanjuti apa yang ada dalam dakwan JPU tanpa harus diperintah oleh majelis hakim tetapi harus punya inisiasi sendiri dalam proses dugaan korupsi itu,” ujar Hudi melansir berita Inilah.com, Jakarta, Selasa (14/10/2025).
Hal senada juga diungkapkan oleh pakar hukum pidana dari Universitas Tarumanegara (Untar), Hery Firmansyah. Menurutnya, modus korupsi dalam pengadaan barang jasa salah satunya adalah penggelembungan harga atau permainan di volume, dalam hal ini apa yang disampaikan dalam persidangan tentunya bisa dimaknai sebagai suatu fakta.
“Tentunya baiknya didalami karena dapat memperkuat pembuktian yang akan dilakukan kedepan atau membuka peluang adanya hal baru yang dapat didalami untuk membuka kotak pandora adanya keterlibatan pelaku lain dalam perbuatan pidana yang sedang diproses saat ini,” jelas Hery.
Menurutnya, fakta dalam persidangan dapat didalami oleh aparat penegak hukum sehingga aktor yang terlibat tak lepas dari jeratan hukum.
“Agar kemudian penegakan hukum ini berjalan tuntas dan seluruh aktor yang terlibat tidak kemudian lepas dari jeratan hukum untuk dapat mempertanggungjwbkan perbuatannya, bahkan disisi lain sarana ini dapat dijadikan oleh PT Vale untuk membuktikan sebaliknya dan membersihkan nama baik perusahaan,” katanya.
Diketahui, PT Vale Indonesia Tbk (INCO) disebut dalam dakwaan jaksa menerima keuntungan dalam kasus kontrak penjualan solar nonsubsidi dengan harga di bawah bottom price, bahkan di bawah harga pokok penjualan (HPP), senilai Rp62.140.873.123 atau sekitar Rp62,14 miliar.
Fakta tersebut terungkap dalam sidang perkara dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, yang juga pernah menjabat sebagai Direktur Pemasaran Pusat & Niaga Pertamina Patra. Ia didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023 di PT Pertamina (Persero) dan subholding Pertamina, termasuk Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Sidang digelar pada Kamis (9/10/2025).
“Penjualan solar nonsubsidi. Memperkaya korporasi sebagai berikut… nama perusahaan PT Vale Indonesia TBK jumlah Rp62.140.873.123,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) ketika membacakan surat dakwaan Riva di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dikutip Sabtu (11/10/2025).
Jaksa menjelaskan, praktik tersebut dilakukan dengan dalih menjaga pangsa pasar industri, namun tanpa memperhitungkan profitabilitas maupun mematuhi pedoman tata niaga sebagaimana diatur dalam Pedoman Pengelolaan Pemasaran BBM Industri dan Marine PT Pertamina Patra Niaga No. A02-001/PNC200000/2022-S9.
“Terdakwa Riva Siahaan selaku Direktur Pemasaran Pusat & Niaga Pertamina Patra periode Oktober 202–Juni 2023 menandatangani kontrak perjanjian jual beli solar/biosolar kepada pembeli swasta dengan harga jual di bawah harga jual terendah yang menyebabkan PT PPN menjual solar/biosolar lebih rendah dari harga jual terendah, bahkan di bawah harga pokok penjualan (HPP) dan harga dasar solar bersubsidi, yang pada akhirnya memberikan kerugian PT PPN,” ucap jaksa ketika membacakan surat dakwaan.
Vale Indonesia pun dengan lantang menyangkal dakwaan ini. Head of Corporate Communications PT Vale Indonesia Vanda Kusumaningrum dalam keterangannya kepada Inilah.com di Jakarta, Minggu (12/10/2025) menegaskan, pihaknya tidak memiliki keterlibatan apapun dalam proses hukum yang saat ini sedang berlangsung terkait kasus kontrak penjualan solar nonsubsidi dengan harga di bawah bottom price.
“Sebagai perusahaan publik yang beroperasi di Indonesia selama lebih dari lima dekade, PT Vale senantiasa berpegang pada prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) serta kepatuhan terhadap seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata dia.
Menurut Vanda, fokus utama perseroan adalah menjalankan kegiatan operasional secara berkelanjutan dan bertanggung jawab, dengan terus mengupayakan langkah-langkah konkret menuju dekarbonisasi.
Salah satu upaya nyata tersebut adalah penggunaan bahan bakar terbarukan Hydrotreated Vegetable Oil (HVO) di area operasi kami —sebagai bagian dari komitmen Vale untuk mengurangi emisi dan mendukung transisi energi hijau di Indonesia.
“Kami percaya bahwa keberlanjutan bukan sekadar tujuan, tetapi merupakan bagian dari cara kami bekerja setiap hari untuk menciptakan nilai jangka panjang bagi masyarakat dan lingkungan,” tutur Vanda.
Laporan : Redaksi
Muarasultra.com, KONAWE – Di tengah dorongan kuat pemerintah pusat untuk melakukan efisiensi anggaran melalui Instruksi…
Muarasultra.com, JAKARTA – Tim penyidik resmi menetapkan Hery Susanto (HS) , yang menjabat sebagai Anggota…
Muarasultra.com, JAKARTA - Lembaga yang seharusnya menjadi benteng pengawasan pelayanan publik justru diguncang dari dalam.…
Muarasultra.com, KONAWE - Staf pada Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe bersama…
Muarasultra.com, UNAAHA – Dalam upaya memastikan kesehatan dan produktivitas pegawai, Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe menyelenggarakan…
Muarasultra.com, UNAAHA – Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe secara resmi menerbitkan pengumuman mengenai kehilangan sertifikat hak…