Sidang ke-4 Gugatan Lingkungan, PT OSS Benarkan Terjadi Pencemaran Lingkungan di Wilayah Operasi Perusahaan di Morosi

Muarasultra.com, KONAWE – Sidang Ke-4 gugatan lingkungan hidup terhadap PT. OSS dan pihak terkait kembali digelar di Pengadilan Negeri Unaha. Sidang kali ini mengagendakan jawaban tertulis dari para tergugat terhadap resume yang telah disampaikan oleh penggugat pada sidang mediasi sebelumnya.

Seperti pada sidang-sidang sebelumnya, masyarakat terdampak yang tergabung dalam Komunitas Morosi Melwan berkumpul di Desa Tani Indah dan berangkat menuju Pengadilan Negeri Unaha pada pukul 08.00 WITA.

Mereka tiba di pengadilan pada pukul 10.00 WITA dan melanjutkan persiapan untuk sidang yang dimulai pada pukul 11.15 WITA.

Sidang ini dipimpin oleh mediator Radeza Oktaziela, S.H., M.Kn yang merupakan perwakilan mediator yang telah di sepakati oleh pihak Tergugat dan Pihak Penggugat.

Pada sidang tersebut, Pihak PT. OSS (Obsidian Stainlees Steel) mengajukan jawaban tertulis yang mencakup empat poin penting. Mereka meminta salinan identitas para penggugat, bukti kepemilikan tambak, dasar perhitungan ganti rugi material sebesar Rp4.750.000.000,00, serta bukti awal yang mengindikasikan adanya pencemaran lingkungan yang diklaim oleh penggugat.

Menanggapi permintaan ini, kuasa hukum penggugat menegaskan bahwa semua bukti dan data akan diserahkan pada tahap pembuktian yang akan dilakukan dalam sidang-sidang mendatang. Kuasa hukum juga menekankan bahwa tidak semua kerugian yang dialami masyarakat dapat dihitung secara material, karena banyak yang bersifat non-material, seperti waktu, tenaga, dan perjuangan yang telah mereka keluarkan.

Salah satu hal yang menarik dalam sidang kali ini adalah pengakuan dari PT. OSS mengenai adanya pencemaran lingkungan. Perusahaan tersebut mengakui bahwa telah terjadi kelangkaan biota air di sekitar wilayah operasional mereka, yang menunjukkan bahwa perusahaan telah menganalisis dampak lingkungan yang terjadi sejak digugat.

Namun, pada sisi lain, PT. Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI), tergugat kedua, tidak mengajukan jawaban tertulis dan terkesan menghindar dari tanggung jawab. VDNI berargumen bahwa wilayah yang menggugat berada di sekitar PT. OSS, meskipun kedua perusahaan ini terikat dalam satu AMDAL dan masyarakat yang menggugat berada dalam dampak dari kedua perusahaan tersebut.

Di akhir mediasi, tidak tercapai kesepakatan antara pihak perusahaan dan penggugat. Pihak perusahaan menyarankan penyelesaian di luar pengadilan, namun kuasa hukum penggugat menegaskan bahwa proses hukum akan tetap dilanjutkan hingga seluruh tuntutan mereka dapat dipenuhi. Sidang selanjutnya akan memasuki pokok perkara, dengan harapan agar semua pihak yang terlibat bisa memberikan tanggung jawab yang sesuai dengan peran dan kewajibannya.

Penting untuk dicatat bahwa pada sidang kali ini, pihak tergugat ketiga dan keempat, yaitu Gubernur Sulawesi Tenggara dan Dinas Lingkungan Hidup (KLHK), kembali tidak hadir meskipun telah menerima surat panggilan. Ketidakhadiran mereka menambah ketidakpastian dan ketegangan dalam proses hukum ini, mengingat bahwa kedua instansi tersebut memiliki kewajiban untuk hadir dan memberikan tanggapan terkait dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh operasi PT. OSS dan PT. VDNI.

Masyarakat Morosi tetap teguh pada komitmennya untuk terus berjuang demi keadilan dan pemulihan lingkungan yang terdampak. Meskipun proses hukum ini memakan waktu dan tenaga, mereka berharap agar hakim yang menangani perkara ini memberikan keputusan yang adil, dengan mempertimbangkan hak-hak masyarakat yang telah lama menderita akibat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh operasional PLTU Captive PT. OSS.

Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada jadwal yang ditentukan, dengan agenda masuk ke pokok perkara. Masyarakat dan kuasa hukum tetap bersemangat dan berkomitmen untuk melanjutkan perjuangan mereka hingga tercapainya keadilan yang sejati.Penulis

Penulis : WALHI SULTRA

 

admin

Recent Posts

‎Proyek Rekonstruksi Jalan Oheo Senilai Rp5,1 Miliar di Konawe Diduga Mark Up Anggaran

Muarasultra.com, Unaaha – Proyek Rekonstruksi Jalan Oheo yang berlokasi di Kelurahan Puunahaa, Kecamatan Unaaha, Kabupaten…

2 jam ago

Pemkab Konawe Dikabarkan Lantik Pejabat Eselon II Besok

Muarasultra.com, KONAWE - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe dikabarkan akan menggelar pelantikan pejabat eselon II besok…

5 jam ago

‎Didukung 33 BPD, Ade Jonah Resmi Nahkodai HIPMI Periode 2026-2030

‎Muarasultra.com, JAKARTA - Musyawarah Nasional (Munas) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) selesai ‎ ‎Seperti yang…

6 jam ago

Tuntutan Ganti Rugi Tak Temui Kesepakatan, Warga Segel Lahan Sawit PT TPM, Desak Polres Konawe Tegakan Hukum

Muarasultra.com, KONAWE – Sengketa lahan antara warga dan PT Tani Prima Makmur (TPM) kembali memanas.…

7 jam ago

‎Rusak Sejak Februari Proyek Trashrack Bendungan Wawotobi Milik BWS Belum Diperbaiki ‎

Muarasultra.com, KONAWE - Proyek pekerjaan Trashrack atau penyaring sampah pintu intake Bendungan Wawotobi mengalami kerusakan.…

7 jam ago

Kabid Dishub Tanpa Penjenjangan Karir Tak Kunjung Disidang Etik, Aktivis Konawe Desak BKPSDM Konawe Tegas

‎Muarasultra.com, KONAWE – Polemik dugaan pelanggaran prosedur pengangkatan jabatan yang menyeret oknum Kepala Bidang (Kabid)…

8 jam ago