Uncategorized

Seorang Pria Di Konawe Tega Setubuhi Ponakan Sendiri di Sebuah Kamar Hotel

Ipda Ni Kade Karmiati SH

Muarasultra.com, Unaaha – Seorang pria di Konawe berinisial D diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap seorang pelajar berinisial R yang diketahui merupakan ponakannya sendiri.

Peristiwa pencabulan ini diketahui setelah orang tua korban berinisial S melaporkan hal tersebut ke Polres Konawe.

Kasatreskrim Polres Konawe Akp Jacub Kamaru STr SIK melalui Kanit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ipda Ni Kade Karmiati SH saat dikonfirmasi membenarkan tentang laporan dugaan pencabulan tersebut.

“Kami menerima laporan dari seorang ibu berinisial S tanggal 5 Januari 2023, bahwa telah terjadi persetubuhan yang dilakukan D terhadap anaknya yang berinisial R,” terangnya, Kamis (12/1/23).

Ipda Ni Kade Karmiati SH menyebutkan kronologi terjadinya persetubuhan tersebut.

“Dari informasi yang kami dapatkan, korban R sebelumnya tinggal dirumah pelaku D di kecamatan Pondidaha. Seiring waktu berjalan korban tiba-tiba pulang kerumah orang tuanya di Unaaha dan tidak ingin lagi kembali kerumah pelaku D atau rumah pamannya,” ungkap Ipda Karmiati SH.

Lebih jauh Kanit IV PPA Polres Konawe mengutarakan, saat ditanya oleh ibu korban, R mengaku bahwa dirinya tidak ingin lagi kembali kerumah pamannya karena telah mengalami tindakan cabul yang dilakukan pamannya di sebuah kamar hotel di Unaaha.

“Saat kejadian, pelaku D mengantarkan korban R kembali kerumahnya menggunakan kendaraan roda 4, dalam perjalanan pelaku melewati rumah korban dengan alasan ingin membeli sesuatu di minimarket. Setelah dari situ pelaku D membawa korban ke sebuah hotel, mengetahui hal itu korban sempat menolak dan melakukan perlawanan tetapi pelaku menggenggam dengan keras pergelangan tangan korban dan mengancam agar korban menuruti kemauan pelaku,” jelas Ipda Karmiati SH.

Saat ini Unit PPA Polres Konawe tengah mendalami kasus persetubuhan ini, jika kemudia n terbukti maka pelaku akan dikenakan pasal UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tutupnya.

Laporan : Febri

admin

Recent Posts

Banjir Lumpur Resahkan Pasir Putih, Pemkot Kendari Sidak BTN Anay Residence, Lurah Watulondo Kecewa Developer Minim Pengawasan

Muarasultra.com, KENDARI — Menyikapi keluhan dan aksi protes warga Kelurahan Watulondo terkait luapan banjir lumpur…

8 jam ago

Kantah Konawe Laksanakan Identifikasi Lapangan dan Penentuan Titik Lokasi di Kelurahan Toronipa

Muarasultra.com, KONAWE - Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa bersama Seksi Survei dan Pemetaan Kantor Pertanahan…

12 jam ago

Kantah Konawe Laksanakan Identifikasi Lapang Penanganan Sengketa Pertanahan di Desa Andadowi

Muarasultra.com, KONAWE - Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa bersama Seksi Survei dan Pemetaan Kantor Pertanahan…

13 jam ago

Dorong Pemberdayaan Masyarakat, Kantor Pertanahan Konawe Laksanakan Penyuluhan Reforma Agraria

Muarasultra.com, KONAWE – Jajaran Seksi Penataan dan Pemberdayaan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe menggelar kegiatan…

13 jam ago

Kantah Konawe Hadiri Penandatanganan Kesepakatan Luasan Hibah Aset Bersama BWS Sulawesi IV Kendari dan Pemda Konawe

Muarasultra.com, KONAWE - Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah bersama Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan…

13 jam ago

Coffe Morning Bersama Dirjen Hubla, KUPP Molawe Perkuat Sinergi Kepelabuhanan dan Pertambangan di Sultra

Muarasultra.com, KENDARI — Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas I Molawe, Capt. Marsri Tulak…

1 hari ago