Uncategorized

Seorang Pria Di Konawe Tega Setubuhi Ponakan Sendiri di Sebuah Kamar Hotel

Ipda Ni Kade Karmiati SH

Muarasultra.com, Unaaha – Seorang pria di Konawe berinisial D diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap seorang pelajar berinisial R yang diketahui merupakan ponakannya sendiri.

Peristiwa pencabulan ini diketahui setelah orang tua korban berinisial S melaporkan hal tersebut ke Polres Konawe.

Kasatreskrim Polres Konawe Akp Jacub Kamaru STr SIK melalui Kanit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ipda Ni Kade Karmiati SH saat dikonfirmasi membenarkan tentang laporan dugaan pencabulan tersebut.

“Kami menerima laporan dari seorang ibu berinisial S tanggal 5 Januari 2023, bahwa telah terjadi persetubuhan yang dilakukan D terhadap anaknya yang berinisial R,” terangnya, Kamis (12/1/23).

Ipda Ni Kade Karmiati SH menyebutkan kronologi terjadinya persetubuhan tersebut.

“Dari informasi yang kami dapatkan, korban R sebelumnya tinggal dirumah pelaku D di kecamatan Pondidaha. Seiring waktu berjalan korban tiba-tiba pulang kerumah orang tuanya di Unaaha dan tidak ingin lagi kembali kerumah pelaku D atau rumah pamannya,” ungkap Ipda Karmiati SH.

Lebih jauh Kanit IV PPA Polres Konawe mengutarakan, saat ditanya oleh ibu korban, R mengaku bahwa dirinya tidak ingin lagi kembali kerumah pamannya karena telah mengalami tindakan cabul yang dilakukan pamannya di sebuah kamar hotel di Unaaha.

“Saat kejadian, pelaku D mengantarkan korban R kembali kerumahnya menggunakan kendaraan roda 4, dalam perjalanan pelaku melewati rumah korban dengan alasan ingin membeli sesuatu di minimarket. Setelah dari situ pelaku D membawa korban ke sebuah hotel, mengetahui hal itu korban sempat menolak dan melakukan perlawanan tetapi pelaku menggenggam dengan keras pergelangan tangan korban dan mengancam agar korban menuruti kemauan pelaku,” jelas Ipda Karmiati SH.

Saat ini Unit PPA Polres Konawe tengah mendalami kasus persetubuhan ini, jika kemudia n terbukti maka pelaku akan dikenakan pasal UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tutupnya.

Laporan : Febri

admin

Recent Posts

Sekda Konawe Buka Sosialisasi Pelindungan Konsumen OJK di Kampung Nelayan Merah Putih Sorue Jaya

Muarasultra.com, KONAWE – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe, Dr. Ferdinand, S.P., M.H., mewakili Bupati Konawe…

7 jam ago

CERI Desak Febrie Adriansyah Mengundurkan Diri Demi Menjaga Marwah Kejaksaan Agung dan Kredibilitas Pemerintahan Prabowo

‎Muarasultra.com, JAKARTA – Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) mendesak Jaksa Agung Muda Tindak…

14 jam ago

Kalimantan Jadi Pemasok 82 Persen Batu Bara Nasional, 4 Provinsi Justru Dilanda Pemadaman Bergilir

Muarasultra.com, BALIKPAPAN – Pemadaman listrik bergilir masih terjadi di sejumlah wilayah Balikpapan, Kalimantan Timur. Seperti…

14 jam ago

Kasus Hukum Dana Insentif 3,3 Miliar, ASN Bapenda Konawe Jalani Pemeriksaan di Kejaksaan ‎

Muarasultra.com, KONAWE - Kejaksaan Negeri Konawe atau Kejari Konawe mengintensifkan pemeriksaan saksi-saksi, dugaan penyalahgunaan dana…

15 jam ago

‎Dua Mobil Tangki PT Katana Global Trade ‎Damankan di Routa, Diduga Salurkan Solar Industri Tanpa Dokumen Resmi

‎Muarasultra.com, Konawe – Dua unit mobil tangki pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar milik…

16 jam ago

Bawa 58 Sachet Sabu, Pria Asal Desa Morombo Pantai Ditangkap Polisi ‎

‎Muarasultra.com, Konawe Utara — Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe Utara kembali mengungkap kasus dugaan tindak…

20 jam ago