Berita

Seorang Pria di Konawe Diringkus Polisi Usai Setubuhi Anak Dibawah Umur, Pelaku Sempat Mengintip Korban Saat Mandi

Muarasultra.com, KONAWE – Seorang Pria berinisial SA warga kabupaten Konawe diringkus satuan Timsus Polres Konawe usai melakukan tindakan pencabulan terhadap seorang anak dibawah umur berinisial J (13) tahun yang merupakan tetangga dekatnya.

Pelaku SA diamankan saat hendak melarikan diri. SA diamankan di Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka Utara. Pelaku diketahui telah beristri dan memiliki 3 orang anak.

Kasat reskrim Polres Konawe IPTU Pica Armedi melalui Kanit IV PPA Polres Konawe IPDA Ni Kade Karmiati mengungkapkan kejadian ini bermula pada hari Rabu (5/6/2024) sore, Bertempat dirumah korban.

“Saat itu korban sedang mandi, kemudian Pelaku SA yang merupakan tetangga korban mengintip korban saat mandi, pelaku berdalih sedang memeriksa telur ayam,” urainya.

Kanit PPA Polres Konawe, IPDA Ni Kade Karmiati. SH.

Setelah mengintip korban, pelaku kemudian mengajak korban untuk melakukan persetubuhan namun korban menolak. Karena mendapatkan penolakan Pelaku SA kembali menghubungi korban melalui pesan whatsapp.

“Pelaku menghubungi korban melalui WA agar membukakan pintu rumahnya di dapur, korban pun menuruti permintaan pelaku karena berfikir ada sesuatu yang hendak diambil oleh pelaku. Setelah masuk dirumah Korban, Pelaku menarik tangan korban masuk ke kamar, didalam kamar pelaku melancarkan aksinya,” jelas Ipda Ni Kade Karmiati.

Keesokan harinya, korban menceritakan peristiwa yang dia alami kepada kakeknya. Tak terima atas perlakuan tersebut Kakek korban pun melaporkan kejadian tersebut kepihak Kepolisian resor Konawe.

“Pelaku diamankan di Wolo saat hendak melarikan diri ke Sulawesi Selatan. Pelaku diancam pidana 15 Tahun Penjara sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1 Pasal 76D subs. pasal 81 Ayat (3) Subs. Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76E Subs. Pas ayat (3) Undang undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undangundang nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak,” tukasnya.

Laporan : Febri

admin

Recent Posts

Kejari Konawe Limpahkan Kasus Penganiayaan Pelinawati ke Pengadilan, Mediasi RJ Gagal

Muarasultra.com, KONAWE – Upaya Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe untuk menyelesaikan perkara pidana di luar persidangan…

7 jam ago

Tingkatkan Kesiapan Kerja Generasi Muda, Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Sukses Fasilitasi Program PKL SMK Terpadu Al Anshar ‎

Muarasultra.com, KONAWE — Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe secara resmi melaksanakan agenda pelepasan dan penarikan kembali…

22 jam ago

Optimalkan Reforma Agraria, Kanwil ATR/BPN Sultra Gelar Monev dan Diskusi Target Akses di Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe

Muarasultra.com, KONAWE – Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Bidang…

22 jam ago

Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Laksanakan Pengambilan Sumpah Penerbitan Sertipikat Pengganti atas Nama Heriyani Muslimin

Muarasultra.com, KONAWE — Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe secara resmi melaksanakan kegiatan pengambilan sumpah terkait permohonan…

22 jam ago

Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Dukung Fasilitasi Sidang Lapangan Perkara PTUN di Kecamatan Asinua ‎

‎Muarasultra.com, KONAWE — Jajaran Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa bersama Seksi Survei dan Pemetaan Kantor…

22 jam ago

Kantah Konawe Laksanakan Penandatanganan Kerja Sama Pengukuran dan Pemetaan Digital Bersama PT. Suryo Planindo

Marasultra.com, KONAWE — Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe secara resmi menandatangani perjanjian kerja sama dengan…

22 jam ago