Berita

Seorang Pria di Konawe Diringkus Polisi Usai Setubuhi Anak Dibawah Umur, Pelaku Sempat Mengintip Korban Saat Mandi

Muarasultra.com, KONAWE – Seorang Pria berinisial SA warga kabupaten Konawe diringkus satuan Timsus Polres Konawe usai melakukan tindakan pencabulan terhadap seorang anak dibawah umur berinisial J (13) tahun yang merupakan tetangga dekatnya.

Pelaku SA diamankan saat hendak melarikan diri. SA diamankan di Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka Utara. Pelaku diketahui telah beristri dan memiliki 3 orang anak.

Kasat reskrim Polres Konawe IPTU Pica Armedi melalui Kanit IV PPA Polres Konawe IPDA Ni Kade Karmiati mengungkapkan kejadian ini bermula pada hari Rabu (5/6/2024) sore, Bertempat dirumah korban.

“Saat itu korban sedang mandi, kemudian Pelaku SA yang merupakan tetangga korban mengintip korban saat mandi, pelaku berdalih sedang memeriksa telur ayam,” urainya.

Kanit PPA Polres Konawe, IPDA Ni Kade Karmiati. SH.

Setelah mengintip korban, pelaku kemudian mengajak korban untuk melakukan persetubuhan namun korban menolak. Karena mendapatkan penolakan Pelaku SA kembali menghubungi korban melalui pesan whatsapp.

“Pelaku menghubungi korban melalui WA agar membukakan pintu rumahnya di dapur, korban pun menuruti permintaan pelaku karena berfikir ada sesuatu yang hendak diambil oleh pelaku. Setelah masuk dirumah Korban, Pelaku menarik tangan korban masuk ke kamar, didalam kamar pelaku melancarkan aksinya,” jelas Ipda Ni Kade Karmiati.

Keesokan harinya, korban menceritakan peristiwa yang dia alami kepada kakeknya. Tak terima atas perlakuan tersebut Kakek korban pun melaporkan kejadian tersebut kepihak Kepolisian resor Konawe.

“Pelaku diamankan di Wolo saat hendak melarikan diri ke Sulawesi Selatan. Pelaku diancam pidana 15 Tahun Penjara sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1 Pasal 76D subs. pasal 81 Ayat (3) Subs. Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76E Subs. Pas ayat (3) Undang undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undangundang nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak,” tukasnya.

Laporan : Febri

admin

Recent Posts

Jembatan Semi Permanen di Desa Lasada Ambruk, Akses Warga Nyaris Lumpuh, Polisi Imbau Warga Berhati-hati

Muarasultra.com, KONAWE – Akses transportasi di Jalan Poros Desa Lasada, Kecamatan Asinua, lumpuh total setelah…

2 jam ago

Isu Keretakan Rumah Tangga Walikota Kendari, Kadis Kominfo: Sudah Diselesaikan Secara Kekeluargaan

‎Muarasultra.com, KENDARI - Isu yang menyeret kehidupan pribadi Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, dan…

2 jam ago

‎KUPP Bungku Diduga Lakukan Penyalahgunaan Wewenang, Izin Tersus PT. AME Bukan Untuk Limbah

Muarasultra.com, KENDARI - Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas 3 Bungku kembali menjadi sorotan…

2 jam ago

Walikota Kendari SKI Laporkan Suaminya ke Polda Sultra Atas Dugaan KDRT, Gugat Cerai Ke PA Kendari

Muarasultra.com, Kendari, Siska Karina Imran (SKI) dikabarkan melaporkan suaminya Adriatma Dwi Putra (ADP) ke Subdit…

3 jam ago

Satgas Gakkum Operasi Pekat Anoa 2026 Polres Konut Ungkap Kasus Narkotika, Seorang Pria 42 Tahun Diamankan di Langgikima

Muarasultra.com, Wanggudu, Konawe Utara – Dalam rangka pelaksanaan Operasi Pekat Anoa 2026, Satuan Tugas Penegakan…

8 jam ago

‎Suami di Konsel Aniaya Istri Hingga Tewas, Modus Karena Cemburu

‎Muarasultra.com, Konawe Selatan – Gabungan Tim URC Buser77 Sat Reskrim Polresta Kendari, Unit Kam Sat…

19 jam ago