Berita

Seorang Pria di Konawe Diringkus Polisi Usai Setubuhi Anak Dibawah Umur, Pelaku Sempat Mengintip Korban Saat Mandi

Muarasultra.com, KONAWE – Seorang Pria berinisial SA warga kabupaten Konawe diringkus satuan Timsus Polres Konawe usai melakukan tindakan pencabulan terhadap seorang anak dibawah umur berinisial J (13) tahun yang merupakan tetangga dekatnya.

Pelaku SA diamankan saat hendak melarikan diri. SA diamankan di Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka Utara. Pelaku diketahui telah beristri dan memiliki 3 orang anak.

Kasat reskrim Polres Konawe IPTU Pica Armedi melalui Kanit IV PPA Polres Konawe IPDA Ni Kade Karmiati mengungkapkan kejadian ini bermula pada hari Rabu (5/6/2024) sore, Bertempat dirumah korban.

“Saat itu korban sedang mandi, kemudian Pelaku SA yang merupakan tetangga korban mengintip korban saat mandi, pelaku berdalih sedang memeriksa telur ayam,” urainya.

Kanit PPA Polres Konawe, IPDA Ni Kade Karmiati. SH.

Setelah mengintip korban, pelaku kemudian mengajak korban untuk melakukan persetubuhan namun korban menolak. Karena mendapatkan penolakan Pelaku SA kembali menghubungi korban melalui pesan whatsapp.

“Pelaku menghubungi korban melalui WA agar membukakan pintu rumahnya di dapur, korban pun menuruti permintaan pelaku karena berfikir ada sesuatu yang hendak diambil oleh pelaku. Setelah masuk dirumah Korban, Pelaku menarik tangan korban masuk ke kamar, didalam kamar pelaku melancarkan aksinya,” jelas Ipda Ni Kade Karmiati.

Keesokan harinya, korban menceritakan peristiwa yang dia alami kepada kakeknya. Tak terima atas perlakuan tersebut Kakek korban pun melaporkan kejadian tersebut kepihak Kepolisian resor Konawe.

“Pelaku diamankan di Wolo saat hendak melarikan diri ke Sulawesi Selatan. Pelaku diancam pidana 15 Tahun Penjara sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1 Pasal 76D subs. pasal 81 Ayat (3) Subs. Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76E Subs. Pas ayat (3) Undang undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undangundang nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak,” tukasnya.

Laporan : Febri

admin

Recent Posts

Beredar Video Insiden Fatality di Lokasi PT SCM Jalur BDM, Dua Unit Truk Diduga Tabrakan

Muarasultra.com, KONAWE - Beredar video insiden fatality di jalur Hauling PT Sulawesi Cahaya Mineral (PT…

12 jam ago

Gerebek Tiga Lokasi di Kampung Salo, Polda Sultra Amankan 11 Orang, Sejumlah Sajam Hingga Selongsong Peluru

Muarasultra.com, KENDARI – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) mengungkap hasil penggerebekan dan pembersihan di…

14 jam ago

Dua Periode Pimpin Lamoen, Arlin Saranani Kembali Maju dengan Moto “Mengabdi dengan Hati, Membangun dengan Bukti”

Muarasultra.com, KONAWE SELATAN - Memasuki kontestasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Lamoen tahun 2026, sosok…

17 jam ago

Polisi Bersama Masyarakat, Kapolsek Pondidaha Ajak Warga Cegah Narkoba dan Jaga Kamtibmas Lewat Jumat Keliling

Muarasultra.com, KONAWE – Kapolsek Pondidaha, Iptu Amar Asran, S.H., mengajak masyarakat meningkatkan kepedulian terhadap keamanan…

18 jam ago

Proyek Penanggunglangan Banjir di Wonggeduku Gunakan Material Batu dari Kecamatan Sawa

Muarasultra.com, KONAWE - Proyek penanggunglangan banjir sungai Konaweeha milik PJSA di desa Langgonawe, Kecamatan Wonggeduku,…

19 jam ago

Kejati Sultra Tetapkan Eks Sekda dan Bendahara Jadi Tersangka, Siapa Menyusul?

Muarasultra.com, KONAWE - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan…

2 hari ago