Berita

Seorang Pria di Konawe Diringkus Polisi Usai Setubuhi Anak Dibawah Umur, Pelaku Sempat Mengintip Korban Saat Mandi

Muarasultra.com, KONAWE – Seorang Pria berinisial SA warga kabupaten Konawe diringkus satuan Timsus Polres Konawe usai melakukan tindakan pencabulan terhadap seorang anak dibawah umur berinisial J (13) tahun yang merupakan tetangga dekatnya.

Pelaku SA diamankan saat hendak melarikan diri. SA diamankan di Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka Utara. Pelaku diketahui telah beristri dan memiliki 3 orang anak.

Kasat reskrim Polres Konawe IPTU Pica Armedi melalui Kanit IV PPA Polres Konawe IPDA Ni Kade Karmiati mengungkapkan kejadian ini bermula pada hari Rabu (5/6/2024) sore, Bertempat dirumah korban.

“Saat itu korban sedang mandi, kemudian Pelaku SA yang merupakan tetangga korban mengintip korban saat mandi, pelaku berdalih sedang memeriksa telur ayam,” urainya.

Kanit PPA Polres Konawe, IPDA Ni Kade Karmiati. SH.

Setelah mengintip korban, pelaku kemudian mengajak korban untuk melakukan persetubuhan namun korban menolak. Karena mendapatkan penolakan Pelaku SA kembali menghubungi korban melalui pesan whatsapp.

“Pelaku menghubungi korban melalui WA agar membukakan pintu rumahnya di dapur, korban pun menuruti permintaan pelaku karena berfikir ada sesuatu yang hendak diambil oleh pelaku. Setelah masuk dirumah Korban, Pelaku menarik tangan korban masuk ke kamar, didalam kamar pelaku melancarkan aksinya,” jelas Ipda Ni Kade Karmiati.

Keesokan harinya, korban menceritakan peristiwa yang dia alami kepada kakeknya. Tak terima atas perlakuan tersebut Kakek korban pun melaporkan kejadian tersebut kepihak Kepolisian resor Konawe.

“Pelaku diamankan di Wolo saat hendak melarikan diri ke Sulawesi Selatan. Pelaku diancam pidana 15 Tahun Penjara sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1 Pasal 76D subs. pasal 81 Ayat (3) Subs. Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76E Subs. Pas ayat (3) Undang undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undangundang nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak,” tukasnya.

Laporan : Febri

admin

Recent Posts

Konawe Glamor saat Efisiensi Anggaran, Gelar Pertunjukan Tari Kolosal, Ketua Dekranasda Jadi Ratu Wekoila

Muarasultra.com, KONAWE – Di tengah dorongan kuat pemerintah pusat untuk melakukan efisiensi anggaran melalui Instruksi…

3 jam ago

Kejagung RI Tangkap Ketua Ombudsman RI, Diduga Terima Suap 1,5 M dari Perusahaan Tambang di Sultra

Muarasultra.com, JAKARTA – Tim penyidik resmi menetapkan Hery Susanto (HS) , yang menjabat sebagai Anggota…

3 jam ago

Ketua Ombudsman RI Ditangkap Kejagung, Diduga Terima Suap 1,5 Miliar dari Direktur PT Toshida Indonesia

Muarasultra.com, JAKARTA - Lembaga yang seharusnya menjadi benteng pengawasan pelayanan publik justru diguncang dari dalam.…

4 jam ago

Sinergi Pusat dan Daerah: Pengawasan Intensif Pengalihan Hak Atas Tanah Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Konawe

Muarasultra.com, KONAWE - Staf pada Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe bersama…

4 jam ago

Wujudkan Lingkungan Kerja Sehat, Kantah Konawe Gelar Pemeriksaan Kesehatan

Muarasultra.com, UNAAHA – Dalam upaya memastikan kesehatan dan produktivitas pegawai, Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe menyelenggarakan…

4 jam ago

Kantah Konawe Umumkan Kehilangan Sertifikat Tanah di Kecamatan Pondidaha dan Unaaha

Muarasultra.com, UNAAHA – Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe secara resmi menerbitkan pengumuman mengenai kehilangan sertifikat hak…

4 jam ago