Berita

Seorang Pria di Konawe Diringkus Polisi Usai Setubuhi Anak Dibawah Umur, Pelaku Sempat Mengintip Korban Saat Mandi

Muarasultra.com, KONAWE – Seorang Pria berinisial SA warga kabupaten Konawe diringkus satuan Timsus Polres Konawe usai melakukan tindakan pencabulan terhadap seorang anak dibawah umur berinisial J (13) tahun yang merupakan tetangga dekatnya.

Pelaku SA diamankan saat hendak melarikan diri. SA diamankan di Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka Utara. Pelaku diketahui telah beristri dan memiliki 3 orang anak.

Kasat reskrim Polres Konawe IPTU Pica Armedi melalui Kanit IV PPA Polres Konawe IPDA Ni Kade Karmiati mengungkapkan kejadian ini bermula pada hari Rabu (5/6/2024) sore, Bertempat dirumah korban.

“Saat itu korban sedang mandi, kemudian Pelaku SA yang merupakan tetangga korban mengintip korban saat mandi, pelaku berdalih sedang memeriksa telur ayam,” urainya.

Kanit PPA Polres Konawe, IPDA Ni Kade Karmiati. SH.

Setelah mengintip korban, pelaku kemudian mengajak korban untuk melakukan persetubuhan namun korban menolak. Karena mendapatkan penolakan Pelaku SA kembali menghubungi korban melalui pesan whatsapp.

“Pelaku menghubungi korban melalui WA agar membukakan pintu rumahnya di dapur, korban pun menuruti permintaan pelaku karena berfikir ada sesuatu yang hendak diambil oleh pelaku. Setelah masuk dirumah Korban, Pelaku menarik tangan korban masuk ke kamar, didalam kamar pelaku melancarkan aksinya,” jelas Ipda Ni Kade Karmiati.

Keesokan harinya, korban menceritakan peristiwa yang dia alami kepada kakeknya. Tak terima atas perlakuan tersebut Kakek korban pun melaporkan kejadian tersebut kepihak Kepolisian resor Konawe.

“Pelaku diamankan di Wolo saat hendak melarikan diri ke Sulawesi Selatan. Pelaku diancam pidana 15 Tahun Penjara sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1 Pasal 76D subs. pasal 81 Ayat (3) Subs. Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76E Subs. Pas ayat (3) Undang undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undangundang nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak,” tukasnya.

Laporan : Febri

admin

Recent Posts

Nasib Pedagang di Food Court Konawe, Gas dan Kompor Dicuri, Lapak Dirusak, Kemana Satpol-PP ?

‎Muarasultra.com, KONAWE - Sungguh malang nasib Ilfa, salah satu pedagang di Food Court Perkantoran Konawe.…

1 jam ago

Babinsa Koramil Koramil Unaaha Bantu Warga Routa Padamkan Karhutla, 4 Hektare Lahan Warga Dilahap Si Jago Merah

Muarasultra.com, KONAWE - Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) kembali melanda wilayah Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi…

2 jam ago

Delapan Paket Revitalisasi Sentuh SDN 1 Wawonii Utara, Pekerjaan Capai 45 Persen

Muarasultra.com, KONAWE KEPULAUAN – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tenggara, terus…

3 jam ago

Ganggu Istri Orang, Oknum Karyawan PT SLS Kena Denda Adat Potong Kerbau di Konawe

Muarasultra.com, KONAWE – Pemerintah Desa Ambepulu bersama tokoh adat memfasilitasi penyelesaian persoalan dugaan perselingkuhan yang…

4 jam ago

Ombudsman RI Perwakilan Sultra Cek Pelayanan Publik Polres Konawe

Muarasultra.com, KONAWE – Komitmen Polres Konawe dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat mendapat perhatian melalui…

4 jam ago

Polres Konawe Perkuat Peran Bhabinkamtibmas Sebagai Ujung Tombak Kepolisian di Tengah Masyarakat

Muarasultra.com, KONAWE – Polres Konawe terus memperkuat peran Bhabinkamtibmas sebagai ujung tombak kepolisian yang hadir…

5 jam ago