Berita

Satuan Resnarkoba Polres Konut Ungkap 78,54 Gram Sabu Siap Edar

Muarasultra.com, KONAWE UTARA -Kepolisian Resor Konawe Utara (Polres Konut) dipimpin Kapolres AKBP Priyo Utomo, S.H., S.I.K menggelar Press Release pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika yang terjadi diwilayah Hukum Polres Konawe utara, Senin (22/4/24)

Melalui Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) berhasil mengungkap Sabu Siap Edar, pada hari rabu tanggal 17 April 2024 sekira pukul 22.00 wita.

Dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Ramlang, S.H., M.M personel berhasil mangamankan pelaku pengedar dengan inisial RN alias A (37) dengan TKP bertempat di depan Indomaret Kelurahan Andowia Kabupaten Konawe utara.

Berawal dari laporan masyarakat bahwa di kelurahan andowia sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika, Satresnarkoba Polres Konut langsung menindaklanjuti informasi tersebut.

Setelah beberapa hari melakukan pantauan dari informasi akurat personel mengamankan dan mengeledah pelaku RN alias A dan menemukan barang bukti (BB) berupa 10 (sepuluh) buah potongan pipet yang didalamnya berisi plastik bening yang di duga Sabu.

Berdasarkan petunjuk pesan whattapp, Personel Satresnarkoba melakukan pencarian barang bukti Narkotika lain yang sudah ditempel dibeberapa titik di Kelurahan Tinobu Kecamatan Lasolo serta kamar Kos Pelaku dan berhasil menemukan 196 (seratus sembilan puluh enam) sachet Sabu.

Dari penggeledahan yang disaksikan pemerintah setempat dan pemilik rumah Kos di Desa Awila Kecamatan Molawe Satuan Resnarkoba Polres Konut berhasil mengamankan pelaku dan BB sebanyak 206 (dua ratus enam) buah potongan pipet berisikan 206 (dua ratus enam) sachet plastik bening berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto ± 78,54 gram, 1 (satu) buah handphone merek Vivo warna silver serta 1 (satu) buah kaca Pirex.

Pelaku RN alias A merupakan warga luar konawe utara dari identitasnya pelaku usia 37 tahun merupakan warga Kelurahan Pudai Kecamatan Abeli Kota Kendari.

Kapolres Konawe utara melalui Kasat Resnarkoba mengatakan pelaku saat ini telah kami amankan di kantor Polres konawe utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Modul operandi pelaku diduga berperan sebagai pelaku, dengan pasal yang dilanggar yaitu pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkap Iptu Ramlang.

Kapolres Konawe Utara AKBP Priyo Utomo, S.H., S.I.K mengatakan akan terus melakukan penyelidikan guna mengungkap para pelaku pengedar dan bandar yang sering beraksi di wilkum Polres Konut yang sudah sangat meresahkan masyarakat dan merusak generasi Konawe Utara.

Laporan : Redaksi

admin

Recent Posts

Satresnarkoba Polres Konawe Ringkus Dua Pengedar Sabu di Wawotobi

Muarasultra.com, KONAWE – Komitmen Polres Konawe dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Tim Opsnal…

10 jam ago

Geger! Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Terapung di Sungai Lalindu Konawe Utara, Kondisi Tak Utuh

Muarasultra.com, Konawe Utara — Warga Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, digegerkan dengan penemuan sesosok mayat…

11 jam ago

Pria Paruh Baya di Lambuya Diamankan Polisi, Diduga Cabuli Anak Umur 4 Tahun ‎

‎Muarasultra.com, KONAWE - Seorang pria paruh baya berinisial RS warga kecamatan Lambuya, Kabupaten Konawe diamankan…

17 jam ago

Dari Tanjung Lalimbue, Wabup Konawe Kukuhkan Kader Pramuka di Tujuh Kecamatan

Muarasultra.com, KONAWE — Wakil Bupati Konawe, H. Syamsul Ibrahim, SE., M.Si., melantik pengurus Majelis Pembimbing…

18 jam ago

Gerak Cepat Polsek Lambuya Bersama Damkar dan TNI Padamkan Karhutla, Selamatkan Rumah Warga dari Ancaman Kebakaran

Muarasultra.com, KONAWE – Kepolisian Sektor (Polsek) Lambuya bergerak cepat menangani kebakaran lahan gambut dan pohon…

1 hari ago

Dari Tanjung Lalimbue untuk Persaudaraan, Bupati Konawe: Eratkan Silaturahmi Kokohkan Persaudaraan

Muarasultra.com, KONAWE – Ribuan peserta memadati kawasan Pantai Tanjung Lalimbue, Kecamatan Kapoila, Kabupaten Konawe, Sulawesi…

1 hari ago