Berita

Satreskrim Polres Konawe Ringkus Seorang Residivis Pelaku Curas usai Beraksi di Tiga TKP Berbeda

Muarasultra.com, KONAWE – Satreskrim Polres Konawe meringkus seorang laki-laki pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) berinisial HK alias P warga Unaaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.

HK alias P ditangkap atas dugaan tindak pidana pencurian yang telah ia lakukan di tiga tempat kejadian perkara atau TKP berbeda.

Kasat reskrim Polres Konawe, AKP Abdul Azis Husain Lubis, S.T.K., S.I.K., melalui Kanit I Pidum Polres Konawe, IPDA Dr. Umar R Sugeng, S.Sos., SH., MM., mengungkapkan tersangka HK alias P sebelumnya telah diamankan oleh tim resmob Polres Konawe pada tanggal 21 Januari 2025, sekitar pukul 11.00 wita bertempat di kelurahan Tuoy, kecamatan Unaaha kabupaten Konawe.

“Pelaku HK alias P sebelumnya telah melakukan tindak pidana pencurian di salah satu kios (TKP 3) milik warga Kelurahan Tumpas, Kecamatan Unaaha. Di TKP tersebut pelaku mengambil 3 unit Hp, puluhan bungkus rokok berbagai merk dan uange tunai yang menurut pengakuan korban sekitar 1 juta lebih,” ujar IPDA Umar.

Selanjutnya, tim penyidik Polres Konawe melakukan pengembangan dan pendalaman dan diketahui pelaksanaan HK alias P ternyata juga telah melakukan pencurian di sebuah rumah kosong di Kelurahan Tumpas (TKP 1) dan di TK Niranuang (TKP 2) yang juga berada di Kelurahan Tumpas.

“TKP pertama di sebuah rumah kosong depan Gereja Sion. Pelaku mengambil sebuah laptop, emas 4 gram, tabung gas, dan juga uang sebanyak 3 juta rupiah. Sedangkan di TKP ke dua pelaku mengambil sebuah proyektor milik TK Niranuang, satu buah speaker mini, serta satu buah tabung gas,” IPDA Umar membeberkan.

Lanjut IPDA Umar, dalam melakukan aksinya pelaku HK alias P selalu sendiri atau solo action. Barang curian digunakan oleh pelaku HK alias P untuk judi online dan membeli shabu-shabu.

“Berdasarkan pengakuan korban, Barang curian pelaku dijual, untuk selanjutnya digunakan untuk membeli shabu-shabu dan game online,” jelasnya.

Dikatakan, pelaku merupakan residivis atas kasus yang sama (Pencurian). “Pelaku juga melakukan kekerasan terhadap korban di TKP 3, bahkan smpat membawa senjata tajam, yang sedang kami kembangkan dan cari senjata tajam yang digunakan,” jelasnya.

“Untuk pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkas kanit I Pidum Polres Konawe.

Laporan : Febri Nurhuda

admin

Recent Posts

CERI : Dirut Pertamina Diduga Berbohong Penyebab Kelangkaan BBM di Bali

Muarasultra.com, JAKARTA – Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) meragukan penjelasan Direktur Utama PT…

6 menit ago

Polres Konsel Kerahkan Tiga Polsek, Wakapolres Turun Langsung Pastikan Siswa Dapat Penanganan Medis

Muarasultra.com, KONAWE SELATAN - Kepolisian Resor (Polres) Konawe Selatan mengerahkan personel dari tiga kepolisian sektor…

4 jam ago

Proyek Banjir Konaweeha Rp12,9 Miliar di Konawe Disorot, Debu Ganggu Warga dan Material Diduga Ilegal, Polisi Diminta Bertindak

Muarasultra.com, KONAWE - Proyek Pengendalian Banjir Sungai Konaweeha di desa Langgonawe, Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe,…

15 jam ago

Bawa Nama Konawe ke Panggung Regional, King Skate Tampil Gemilang di EIRC 2026

Muarasultra.com, KONAWE - Club sepatu roda Konawe King Skate (KKS) menorehkan prestasi membanggakan dalam ajang…

17 jam ago

Penerangan Jalan Andowia-Wanggudu Raya Disorot Usai Kecelakaan, IPPMAWA Desak Pemkab Konut Buka Dokumen PJU, Kadis DLH Bungkam

Muarasultra.com, KONAWE UTARA — Minimnya penerangan di sepanjang jalan poros Andowia–Wanggudu Raya, Kabupaten Konawe Utara,…

22 jam ago

Upah Lembur dan Sistem Roster Dipersoalkan, Manajemen PT Sifang Mining Site TMS Konawe Utara Disorot, Buruh Ancam Mogok 21 Oktober

Muarasultra.com, KONAWE UTARA — Ratusan pekerja PT Sifang Mining Indonesia yang bertugas di Site TMS/PT…

1 hari ago