Berita

Satgas PKH Tagih Denda Administratif 71 Perusahaan Sawit dan Tambang, Salah Satunya PT TMS Denda 2.094 Triliun

Muarasultra.com, JAKARTA – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menagih denda administratif kepada 71 perusahaan, terdiri dari 49 perusahaan sawit dan 22 perusahaan tambang.

Ke-71 perusahaan sawit dan tambang itu, terbukti menggunakan kawasan hutan tanpa izin. Total denda yang ditagih senilai Rp38,62 triliun. “Itu sudah dilakukan (penagihan denda), per hari ini terhadap 71 perusahaan korporasi, yang terdiri dari korporasi sawit dan tambang,” kata Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, melalui keterangannya kepada wartawan Inilah.com, di Jakarta, Sabtu (13/12/2025).

Penagihan denda telah tuntas dilakukan, kini memasuki tahap pemantauan pembayaran serta penegakan hukum lanjutan. Hingga Senin (8/12/2025), dari 49 perusahaan sawit yang dikenakan sanksi, total denda yang harus dibayarkan kepada negara mencapai Rp9.420.000.000.000. Namun, hingga saat ini, pembayaran yang masuk ke kas negara mencapai Rp1.844.965.750.000 (Rp1,8 triliun).

Dari jumlah tersebut, sebanyak 33 perusahaan hadir memenuhi panggilan Satgas PKH. Sementara tiga perusahaan belum hadir, yakni PT Berkat Sawit Sejati, PT Supra Matra Abadi, dan PT Tapian Nadenggan. “Nah dari 49 PT, ada 3 korporasi yang belum hadir, belum memenuhi kewajibannya,” ucap Barita.

Satgas PKH juga mencatat delapan perusahaan sawit meminta waktu tambahan untuk melunasi kewajibannya, di antaranya PT MASDAL, PT SBP, PT SPM, PT BMU, PT PSM, PT IAM, PT MAS, dan PT MOM.

Sementara itu, 22 perusahaan tambang dinyatakan wajib membayar denda dengan total nilai mencapai Rp29,2 triliun. Hingga saat ini, pembayaran yang baru diterima sebesar Rp500 miliar, yang berasal dari PT Tonia Mitra Sejahtera dengan total kewajiban perusahaan tersebut senilai Rp2,094 triliun. “Sedangkan untuk tambang, yang sudah masuk adalah Rp500 miliar,” kata Barita.

Selain itu, terdapat tiga perusahaan tambang yang menyatakan menerima dan siap membayar denda, yakni PT Stargate Pasific Resources, PT Adhi Kartiko Pratama, dan PT Putra Kendari Sejahtera, dengan total komitmen pembayaran mencapai ratusan miliar rupiah.

Adapun satu perusahaan tambang lainnya, yakni PT Weda Bay Nickel, tercatat mengajukan keberatan atas pengenaan sanksi administratif tersebut.

Penagihan denda ini dilakukan berdasarkan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara akibat penggunaan kawasan hutan secara ilegal.

Laporan : Redaksi

admin

Recent Posts

Satresnarkoba Polres Konawe Ringkus Dua Pengedar Sabu di Wawotobi

Muarasultra.com, KONAWE – Komitmen Polres Konawe dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Tim Opsnal…

12 jam ago

Geger! Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Terapung di Sungai Lalindu Konawe Utara, Kondisi Tak Utuh

Muarasultra.com, Konawe Utara — Warga Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, digegerkan dengan penemuan sesosok mayat…

12 jam ago

Pria Paruh Baya di Lambuya Diamankan Polisi, Diduga Cabuli Anak Umur 4 Tahun ‎

‎Muarasultra.com, KONAWE - Seorang pria paruh baya berinisial RS warga kecamatan Lambuya, Kabupaten Konawe diamankan…

19 jam ago

Dari Tanjung Lalimbue, Wabup Konawe Kukuhkan Kader Pramuka di Tujuh Kecamatan

Muarasultra.com, KONAWE — Wakil Bupati Konawe, H. Syamsul Ibrahim, SE., M.Si., melantik pengurus Majelis Pembimbing…

19 jam ago

Gerak Cepat Polsek Lambuya Bersama Damkar dan TNI Padamkan Karhutla, Selamatkan Rumah Warga dari Ancaman Kebakaran

Muarasultra.com, KONAWE – Kepolisian Sektor (Polsek) Lambuya bergerak cepat menangani kebakaran lahan gambut dan pohon…

1 hari ago

Dari Tanjung Lalimbue untuk Persaudaraan, Bupati Konawe: Eratkan Silaturahmi Kokohkan Persaudaraan

Muarasultra.com, KONAWE – Ribuan peserta memadati kawasan Pantai Tanjung Lalimbue, Kecamatan Kapoila, Kabupaten Konawe, Sulawesi…

2 hari ago