Ilustrasi pertambangan.
Muarasultra.com, KENDARI – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah menjatuhkan sanksi terhadap pelanggaran PT Tambang Bumi Sulawesi (TBS). Meski begitu, pihak perusahaan TBS menepis hal itu, dengan asumsi tidak pernah menerima surat dari KLH.
Sementara surat sanksi yang bernomor B.939/I.1/GKM.2.1/09/2025, tertanggal 23 September 2025, hal tindak lanjut penanganan pengaduan telah dibenarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sultra.
“Ya benar (surat sanksi Kementerian KLH terhadap PT TBS, red),” tutur Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sultra, Andi Makawaru saat dihubungi via selulernya, di Kendari.
Ia mengatakan bahwa surat tersebut telah diterima dan juga telah ditindaklanjuti untuk kemdian dilaksanakan.
“Sudah kami follow up kepada DLH Kabupaten Bombana,” jelasnya.
Untuk itu, Andi Makawaru mengungkapkan bahwa terkait penerapan sanksi tersebut menjadi kewenangan dari DLH Bombana.
“Jadi teman-teman di Kabupaten yang tau pelaksanaannya. Kita tinggal tunggu perkembangan dari laporan pelaksanaannya saja,” tegasnya.
Disisi lain, pihak perusahaan TBS melalui kuasa pendamping Ardyansyah mengaku pihak perusahaan belum mengetahui hal tersebut. “Kami (TBS) belum pernah menerima surat rekomendasi terkait sengan sanksi dari KLH yang dimaksud,” ungkapnya.
Ia bahkan menuding bahwa informasi yang beredar merupakan informasi sepihak. “Justru ini bisa merusak citra perusahaan yang telah dibangun selama ini,” paparnya.
Sementara itu, saat media ini mengkonfirmasi soal hasil surat sanksi dari KLH kepada DLh Bombana belum mendapatkan hasil. Hingga berita ini diterbitkan, tim kamalinews.co.id terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak DLH Bombana.
Menanggapi telah ditembuskannya surat hasil penanganan pengaduan dari KLH, Ketua Lembaga Lingkar Kajian Kehutanan (Link) Sultra, Muh. Andriansyah Husen meminta agar DLH Bombana segera melaksanakan perintah dari surat tersebut.
“Ini merupakan pembuktian bahwa, DLH Bombana tidak “bermain” dengan perusahaan nakal,” tegasnya.
Ia menjelaskan surat KLH jelas dan tegas. Dan prosesnya kata pria yang karib disapa Binggo telah diteruskan oleh DLH Provinsi.
“Saya rasa semua sudah sesuai mekanisme yang ada. Sekarang bolanya ada di DLH Bombana, silahkan ditindaklanjuti,” tegasnya.
“Sekarang kita menunggu. Biarkan masyarakat menilai dan perjuangan ini tidak hanya pemberian sanksi tapi kami mempresure sampai rekomendasi pencabutan IUP TBS,” pungkasnya.
Untuk diketahui, pelanggaran itu bermula dari pengaduan Ketua Umum Lingkar Kajian Kehutanan (LINK) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada tanggal 25 Agustus 2025.
Dalam laporannya, diadukan PT TBS yang beroperasi di Kecamatan Kabaena Selatan, Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana tidak membuat sediment pond atau kolam pengendap, sehingga air limbah dan lumpur langsung mengalir ke sungai dan jebolnya safety dump atau tempat pembuangan limbah padat (tailling).
Serta PT TBS diduga tidak menerapkan good mining practices, standar konstruksi dan operasi sediment pond dan safety dump mengakibatkan lumpur dan limbah tambang masuk ke rumah warga, sungai dan pesisir pantai saat musim penghujan.
Atas aduan tersebut, Direktorat Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup, bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bombana, telah melakukan verifikasi pengaduan pada tanggal 28-30 Agustus 2025.
Dan menemukan diantaranya, ada area pit aktif di Blok 2, PT TBS tidak membuat kolam pengendapan yang berfungsi sebagai penampung air limpasan dari area Stockpile Ore Nikel sebagai antisipasi ketika hujan.
Terhadap temuan tersebut, Direktorat Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup akan menindaklanjuti dengan merekomendasikan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah dan denda administratif.
Surat tindaklanjut tersebut, ditandatangani langsung oleh Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup, Ardyanto Nugroho dan ditembuskan kepada Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup.
Hal ini menjadi wujud keseriusan pemerintah untuk menindak tegas pelanggaran di bidang pertambangan, negara tidak boleh kalah oleh korporasi.
Laporan : Redaksi
Muarasultra.com, KONAWE – Di tengah dorongan kuat pemerintah pusat untuk melakukan efisiensi anggaran melalui Instruksi…
Muarasultra.com, JAKARTA – Tim penyidik resmi menetapkan Hery Susanto (HS) , yang menjabat sebagai Anggota…
Muarasultra.com, JAKARTA - Lembaga yang seharusnya menjadi benteng pengawasan pelayanan publik justru diguncang dari dalam.…
Muarasultra.com, KONAWE - Staf pada Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe bersama…
Muarasultra.com, UNAAHA – Dalam upaya memastikan kesehatan dan produktivitas pegawai, Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe menyelenggarakan…
Muarasultra.com, UNAAHA – Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe secara resmi menerbitkan pengumuman mengenai kehilangan sertifikat hak…