Berita

RUU Pemilu Masuk Fase Krusial, Skema Caleg Suara Terbanyak Berikutnya untuk DPRD Transisi Menguat

Muarasultra.com, JAKARTA – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Umum di Panitia Kerja (Panja) DPR RI memasuki fase krusial. Salah satu materi pembahasan paling fundamental yang tengah dimatangkan adalah formulasi pengisian keanggotaan DPRD Transisi pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).Rancangan undang-undang

Gagasan untuk mengisi kursi DPRD Transisi menggunakan skema calon legislatif (caleg) pemilik “suara terbanyak berikutnya” pada Pemilu 2024 menguat sebagai jalan tengah. Usulan ini merupakan rumusan konsensus dari diskusi lintas sektor yang disuarakan oleh anggota Komisi II DPR RI bersama elemen Koalisi Masyarakat Sipil.

Usulan ini lahir dari evaluasi terhadap beban anggaran negara serta perlindungan terhadap prinsip kedaulatan rakyat. Dua kelompok utama di balik gagasan tersebut adalah:Transisi pemilu

Anggota Komisi II DPR RI, salah satunya Taufan Pawe, mengemukakan opsi ini secara terbuka. Dalam pandangan kedewanan, skema ini memiliki pijakan konseptual yang sejalan dengan aturan pengisian DPRD di Daerah Otonomi Baru (DOB) sebagaimana diatur dalam UU MD3. Opsi ini dinilai paling rasional dan aman bagi efisiensi APBN/APBD dibandingkan memaksakan pelaksanaan pemilu sela (by-election).

Kelompok masyarakat sipil, seperti Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR), turut mengajukan draf usulan serupa. Aliansi ini menolak keras opsi perpanjangan masa jabatan anggota DPRD aktif (incumbent). Bagi masyarakat sipil, mengaktifkan caleg peraih suara terbanyak berikutnya jauh lebih demokratis karena figur tersebut memiliki legitimasi elektoral murni dari hasil bilik suara Pemilu 2024.Berita DPR

Saat ini usulan krusial tersebut sedang digodok intensif di internal Komisi II DPR RI dan dijadwalkan bakal difinalkan oleh Panja RUU Pemilu.

Dinamika politik serta perdebatan mengenai keabsahan konstitusional skema ini masih terus bergulir di parlemen. Penentuan kesepakatan final dalam draf RUU Pemilu ini akan menjadi krusial sebelum sah diketok menjadi undang-undang resmi untuk menjamin kepastian hukum pengisian kelembagaan legislatif daerah di masa transisi. (Red)

 

 

Laporan: Redaksi

admin

Recent Posts

Mobil Solar PT Erianti Mandiri Sejahtera Hantam Rumah Warga Desa Andaroa-Sampara ‎

Muarasultra.com, KONAWE - Sebuah truk tangki pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) industri jenis solar milik…

52 menit ago

Diduga Serobot Lahan Warga di Baliara, PT Timah Investasi Mineral Resmi Dilaporkan ke Polda Sultra

Muarasultra.com, Kendari – Lahan warga di Desa Baliara, Kecamatan Kabaena Barat, Kabupaten Bombana, diduga diserobot…

3 jam ago

Tiang Listrik di Ganti, PLN Lakukan Pemadaman Listrik Bergilir Setiap Hari

Muarasultra.com, KONAWE — PT PLN (Persero) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Unaaha tengah melakukan pengaturan beban…

4 jam ago

Lelang UKPBJ Bombana Tuai Sorotan, Lira Endus Dugaan Kongkalikong Proyek ‎

Muarasultra.com, BOMBANA – Dugaan praktik lelang yang tidak transparan oleh Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ)…

5 jam ago

Disperindag Konawe Bersama Pertamina Sidak Sejumlah SPBU, Pastikan Ketersediaan BBM

Muarasultra.com, KONAWE — Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Konawe bersama PT Pertamina melakukan inspeksi…

6 jam ago

Dua Desa di Soropia Dapat Program KNMP, Sahruddin: Dorong Ekonomi Nelayan Konawe Bersahaja

Muarasultra.com, KONAWE — Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) Tahun 2026 di Desa Soropia dan…

19 jam ago