Berita

Diduga Serobot Lahan Warga di Baliara, PT Timah Investasi Mineral Resmi Dilaporkan ke Polda Sultra

Muarasultra.com, Kendari – Lahan warga di Desa Baliara, Kecamatan Kabaena Barat, Kabupaten Bombana, diduga diserobot dan diolah oleh perusahaan tambang pelat merah, PT Timah Investasi Mineral (TIM). Atas dugaan tersebut, perusahaan itu resmi dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra).

‎Laporan resmi tersebut dilayangkan tim kuasa hukum pemilik lahan pada Senin (7/9/2026), dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTPL) Nomor: STTPL/B/439/IX/2026/SPKT/POLDA SULTRA.

‎Kuasa Hukum Pemilik Lahan, Masri Said, mengatakan tindakan tersebut merugikan kliennya, Agus Daeng Nyala dan Sri Indrawati, yang menguasai lahan berdasarkan sertifikat hak milik (SHM) dan surat keterangan penguasaan fisik bidang tanah (SKPT).

‎Agus Daeng Nyala saat meninjau lahan miliknya di Desa Baliara, Kecamatan Kabaena Barat, Kabupaten Bombana.

‎“Lokasi lahan milik klien kami telah diserobot, dirusak, bahkan sudah diolah tanpa izin oleh perusahaan tambang nikel tersebut. Padahal legalitas kepemilikannya jelas dan sah,” kata Masri melansir Kendariinfo, Senin (7/9).

‎Masri menjelaskan, dugaan perusakan lahan diketahui setelah pihak pemilik melakukan peninjauan langsung ke lokasi pada Rabu (19/8) dan Sabtu (22/8).

‎Saat berada di lokasi, pihak pemilik menemukan adanya aktivitas alat berat berupa ekskavator yang diduga telah meratakan tanah, membongkar material ore nikel, hingga menumbangkan sejumlah tanaman produktif milik warga.

‎“Tanaman warga seperti pohon jambu, nangka, hingga jambu mente dirusak dan tanah diuruk. Kami sangat menyayangkan hal ini terjadi, terlebih PT Timah Investasi Mineral merupakan bagian dari BUMN yang seharusnya menghormati dan menghargai hak-hak atas tanah masyarakat setempat,” lanjutnya.

‎Atas kejadian tersebut, tim kuasa hukum mendesak Polda Sultra segera menindaklanjuti laporan dan memproses dugaan tindak pidana penyerobotan tanah sesuai Pasal 502 UU Nomor 1 Tahun 1946 (KUHP) atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

‎Sementara itu, Kepala Teknik Tambang (KTT) PT TIM, Tatang Warsito, saat dikonfirmasi terkait laporan dugaan penyerobotan lahan tersebut belum memberikan respons.


‎Laporan: Febri Nurhuda


admin

Recent Posts

Tiang Listrik di Ganti, PLN Lakukan Pemadaman Listrik Bergilir Setiap Hari

Muarasultra.com, KONAWE — PT PLN (Persero) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Unaaha tengah melakukan pengaturan beban…

2 jam ago

Lelang UKPBJ Bombana Tuai Sorotan, Lira Endus Dugaan Kongkalikong Proyek ‎

Muarasultra.com, BOMBANA – Dugaan praktik lelang yang tidak transparan oleh Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ)…

3 jam ago

Disperindag Konawe Bersama Pertamina Sidak Sejumlah SPBU, Pastikan Ketersediaan BBM

Muarasultra.com, KONAWE — Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Konawe bersama PT Pertamina melakukan inspeksi…

4 jam ago

Dua Desa di Soropia Dapat Program KNMP, Sahruddin: Dorong Ekonomi Nelayan Konawe Bersahaja

Muarasultra.com, KONAWE — Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) Tahun 2026 di Desa Soropia dan…

17 jam ago

PT NPM Site Bososi Tiga Kali Mangkir Mediasi, Buruh Umumkan Mogok Kerja 19 September

Muarasultra.com, KONAWE UTARA — Perselisihan hubungan industrial antara pekerja dan manajemen PT Natural Persada Mandiri…

19 jam ago

Polres Konawe-Universitas Lakidende Perkuat Sinergi, Dorong Pendidikan dan Kesadaran Hukum Masyarakat

Muarasultra.com, KONAWE – Kepolisian Resor (Polres) Konawe terus memperkuat sinergi dengan dunia pendidikan dalam upaya…

22 jam ago