Ilustrasi.
Muarasultra.com, JAKARTA – PT Konut Jaya Mineral (KJM) dan PT Wanggudu Sumber Mineral (WSM) resmi menerima surat peringatan ketiga dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akibat belum rampungnya Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026.
Peringatan tersebut diberikan setelah kedua perusahaan dinilai tidak memenuhi kewajiban penyampaian RKAB sesuai batas waktu yang telah ditetapkan pemerintah.
Berdasarkan penelusuran data di lingkungan ESDM, PT KJM dan PT WSM diketahui terkait dengan Wakil Ketua DPRD Sulawesi Tenggara dari Partai Golkar, Herry Asiku. Ia tercatat sebagai komisaris di kedua perusahaan tersebut dengan kepemilikan masing-masing 60 persen saham.
Dalam surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) bernomor T-396/MB.04/DBM.OP/2026, dijelaskan bahwa peringatan telah diberikan secara bertahap.
Peringatan pertama dilayangkan pada 4 Desember 2025, disusul peringatan kedua pada 26 Januari 2026, serta peringatan ketiga tahap pertama pada 9 Maret 2026.
“Menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor B2318/MB.04/DJB/2025 tanggal 4 Desember 2025 hal Peringatan Penyampaian RKAB Tahun 2026, Nomor T-397/MB.04/DJB/2026 tanggal 26 Januari 2026 hal Peringatan Kedua Penyampaian RKAB Tahun 2026, dan Nomor T-756/MB.04/DJB/2026 tanggal 9 Maret 2026 hal Peringatan Ketiga Tahap 1 Penyampaian RKAB Tahun 2026,” demikian kutipan isi surat tersebut, Senin (27/4/2026).
Sebelumnya, Kementerian ESDM sempat memberikan relaksasi kepada perusahaan tambang yang belum memperoleh persetujuan RKAB 2026. Melalui kebijakan tersebut, perusahaan masih diperbolehkan berproduksi maksimal 25 persen dari rencana produksi tahunan dalam RKAB tiga tahunan.
Namun, relaksasi itu hanya berlaku hingga 31 Maret 2026, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Nomor 2.E/HK.03/DJB/2025 tertanggal 31 Desember 2025.
Di sisi lain, pemerintah juga melakukan penyesuaian target produksi sektor pertambangan pada 2026. Untuk komoditas nikel, kuota produksi diproyeksikan berada di kisaran 260–270 juta ton, turun signifikan dibandingkan target sebelumnya yang mencapai 379 juta ton.
Sementara itu, produksi batu bara juga direncanakan menurun. Target dalam RKAB 2026 dipatok sekitar 600 juta ton, lebih rendah dibandingkan realisasi produksi tahun 2025 yang mencapai 790 juta ton.
Penyesuaian tersebut dinilai sebagai langkah pemerintah dalam menjaga keseimbangan pasar serta mengendalikan produksi komoditas tambang nasional.
Sebagai informasi, perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP/IUPK) yang tidak menyampaikan atau menyelesaikan RKAB tahunan akan dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 beserta aturan turunannya, sanksi tersebut bersifat berjenjang, mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin usaha.
Laporan: Febri Nurhuda
Muarasultra.com, KONAWE - Proyek pekerjaan pagar Bendungan Wawotobi (Tugu Permata) di desa Ameroro, Kecamatan Uepai,…
Muarasultra.com, KENDARI – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) membacakan putusan dalam persidangan lanjutan perkara dugaan…
Muarasultra.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menangkap Direktur Utama PT Toshida Indonesia, La Ode…
Muarasultra.com, MAKASSAR - Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara melakukan penggeledahan di kantor…
Muarasultra.com, KONAWE - Pemerintah Desa Lalomerui bersama PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM) dan PT PJUM…
Muarasultra.com, Kendari — Menteri Pertanian RI, Andi Amran Sulaiman, mengapresiasi langkah cepat Kepolisian Daerah Sulawesi…