Berita

Peringatan Disnaker Tak Digubris? FKSPN Seret PT NPM Site Bososi ke Meja RDP

Muarasultra.com, KONAWE UTARA – Dewan Pimpinan Daerah Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (DPD FKSPN) Kabupaten Konawe Utara (Konut) menilai PT Natural Persada Mandiri (PT NPM) Site Bososi telah mengabaikan peringatan resmi yang sebelumnya disampaikan dalam proses penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan.
‎
‎Dalam surat yang telah disampaikan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) pada 20 Juli 2026, FKSPN meminta agar selama proses perselisihan masih berlangsung dan belum terdapat putusan akhir mediasi, perusahaan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun penghentian perpanjangan kontrak terhadap pekerja yang terlibat dalam sengketa.
‎
‎Namun, menurut FKSPN, perusahaan tetap mengambil langkah sepihak dengan tidak memperpanjang kontrak kerja Plt Ketua Pimpinan Unit Kerja (PUK) FKSPN di lokasi kerja PT NPM Site Bososi.
‎
‎Merespons kondisi tersebut, pada Senin (27/7/2026), DPD FKSPN Konawe Utara secara resmi mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada DPRD Kabupaten Konawe Utara. Surat tersebut diterima dan diregistrasi dengan Nomor: 027/DPD-FKSPN/KONUT/VII/2026.
‎
‎Ketua DPD FKSPN Konawe Utara, Jerimias Jago, menegaskan bahwa pihaknya telah menempuh prosedur sesuai mekanisme hukum yang berlaku dengan meminta perlindungan terhadap pekerja selama proses penyelesaian perselisihan berlangsung.
‎
‎”Kami sudah menyampaikan secara resmi melalui Disnaker agar tidak ada perubahan status pekerja sebelum proses mediasi selesai. Namun, perusahaan tetap mengambil tindakan dengan tidak memperpanjang kontrak Plt Ketua PUK FKSPN. Kami menilai langkah ini sebagai bentuk tekanan terhadap perjuangan pekerja yang selama ini memperjuangkan hak-hak buruh,” ujar Jerimias.
‎
‎Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya menyangkut persoalan kontrak kerja semata, tetapi juga dinilai berpotensi menghambat aktivitas dan perjuangan serikat pekerja dalam memperjuangkan hak anggotanya.
‎
‎”Ini bukan sekadar persoalan perpanjangan kontrak. Kami melihat ada indikasi tindakan yang dapat dimaknai sebagai bentuk tekanan terhadap pengurus serikat pekerja di tengah proses penyelesaian perselisihan yang sedang berjalan. Karena itu kami meminta lembaga legislatif ikut mengawasi dan memastikan proses hukum berjalan secara adil,” tambahnya.
‎
‎
‎Selain mempersoalkan status pengurus serikat, FKSPN juga menyampaikan sejumlah tuntutan yang selama ini menjadi aspirasi pekerja di lingkungan PT NPM Site Bososi. Tuntutan tersebut meliputi pemulihan pekerjaan bagi pekerja terdampak, penghapusan sistem ganti jam yang dinilai merugikan pekerja, pembayaran hak-hak lembur yang belum tersalurkan, serta perbaikan mekanisme pembayaran upah lembur bagi pekerja non-skill.
‎
‎Perwakilan pekerja menyebut berbagai upaya penyelesaian secara kekeluargaan telah dilakukan, termasuk beberapa kali membuka ruang dialog dengan perusahaan. Namun hingga saat ini, menurut mereka, belum terdapat penyelesaian yang memberikan kepastian terhadap tuntutan para pekerja.
‎
‎Melalui RDP yang diajukan ke DPRD Konawe Utara, FKSPN meminta agar DPRD memanggil manajemen PT NPM untuk memberikan penjelasan terkait dugaan pengabaian proses penyelesaian perselisihan yang sedang berjalan.
‎
‎Selain itu, DPRD juga diminta untuk memastikan perlindungan terhadap pengurus dan anggota serikat pekerja serta mendorong penyelesaian berbagai tuntutan ketenagakerjaan yang telah disampaikan kepada perusahaan.
‎
‎”Kami datang membawa dokumen, bukti, dan aspirasi ratusan pekerja. Harapan kami, DPRD dapat menjadi jembatan untuk menghadirkan keadilan dan memastikan seluruh proses penyelesaian berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Jerimias.
‎
‎Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Natural Persada Mandiri Site Bososi belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan yang disampaikan DPD FKSPN Konawe Utara. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak perusahaan.

 

Laporan: Febri Nurhuda

 

 

 

admin

Recent Posts

Polres Konawe Utara Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-98, Gelorakan Semangat Pelayanan Masyarakat

Muarasultra.com, Konawe Utara — Kepolisian Resor (Polres) Konawe utara gelar upacara bendera dalam rangka memperingati…

1 jam ago

Hari Sumpah Pemuda ke-98, Polres Konawe Kobarkan Semangat Persatuan dan Nasionalisme

Muarasultra.com, KONAWE – Polres Konawe menggelar upacara peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 Tahun 2026 di…

2 jam ago

Kementerian ATR/BPN Sertipikasi Lebih dari 50 Ribu Tanah Wakaf dalam Periode Dua Tahun Kabinet Merah Putih

Muarasultra.com, Jakarta - Tanah wakaf yang umumnya digunakan untuk kepentingan ibadah, pendidikan, serta kegiatan sosial…

4 jam ago

Kementerian ATR/BPN Targetkan Pendaftaran Tanah 4,8 Juta Hektare Melalui ILASPP

Muarasultra.com, Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan perluasan pendaftaran tanah…

4 jam ago

UU Pengaturan Reforma Agraria Buka Jalan Pemulihan Hak Masyarakat dalam Konflik Pertanahan

Muarasultra.com, Jakarta - Pemulihan hak masyarakat menjadi salah satu mekanisme penyelesaian konflik agraria yang diatur…

4 jam ago

Jaga Keamanan Aset, Dirjen SPPR Imbau para Pemilik Tanah untuk Pasang Patok Tanda Batas

Muarasultra.com, Jakarta - Memastikan batas tanah secara jelas merupakan salah satu cara yang bisa dilakukan…

4 jam ago