Berita

Rekomendasi KLHK RI, Bupati Konsel Didesak Hentikan Aktivitas Tambang PT WIN

Muarasultra.com, KONSEL – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Selatan (Konsel) didesak untuk segera menindaklanjuti rekomendasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait dugaan pelanggaran lingkungan yang dilakukan PT Wijaya Inti Nusantara (WIN).

Dalam surat rekomendasi KLHK Nomor S.1088/PPSALHK/PSA/GKM.2.4/B/04/2024 tertanggal 29 April 2024, Pemkab Konsel diminta menjatuhkan sanksi administratif kepada PT WIN, perusahaan tambang yang izinnya diterbitkan pemerintah daerah untuk beroperasi di Desa Torobulu, Kecamatan Laeya.

Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tenggara, Andi Rahman, menegaskan bahwa Bupati Konsel tidak boleh mengabaikan instruksi tersebut.

“Rekomendasi KLHK adalah mandat penegakan hukum administratif yang wajib dijalankan. Mengabaikannya berarti pemerintah daerah turut melanggengkan perusakan lingkungan dan membiarkan pelanggaran hukum korporasi terus berlangsung,” tegas Andi Rahman, Selasa (19/8/2025).

Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tenggara, Andi Rahman.

Menurut WALHI, aktivitas pertambangan PT WIN telah menimbulkan kerusakan lingkungan serius di Desa Torobulu dan sekitarnya. Kondisi ini bahkan sudah diakui dalam keputusan resmi KLHK.

Namun, meski rekomendasi diterbitkan sejak April 2024, hingga kini implementasinya masih belum jelas dan tidak transparan. WALHI baru mengetahui keputusan tersebut setelah mendapat konfirmasi langsung dari Komnas HAM RI.

“Tidak ada alasan bagi Pemkab Konsel untuk menunda. Penegakan hukum lingkungan harus konsisten, tanpa kompromi dengan kepentingan perusahaan tambang,” sambungnya.

WALHI Sultra mendesak Bupati Konsel segera menjatuhkan sanksi administratif kepada PT WIN. Bentuk sanksi yang dimaksud meliputi penghentian seluruh aktivitas tambang, audit lingkungan menyeluruh, serta perhitungan kerugian ekologis, sosial, dan ekonomi masyarakat.

Selain itu, WALHI juga meminta pemerintah daerah memastikan perlindungan hak-hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat dan berkelanjutan, sebagaimana dijamin dalam UUD 1945 Pasal 28H dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Laporan: Redaksi

 

admin

Recent Posts

Yusri Usman Sebut Presiden Prabowo Akan Rombak Elit Kejaksaan dan Polri pada Agustus, Imbas Dinamika Penegakan Hukum

Muarasultra.com, JAKARTA – Direktur Center of Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo…

11 jam ago

Camat Abuki Bantah Terlibat Penjualan Hutan Lindung di Desa Anggoro ‎

Muarasultra.com, KONAWE – Camat Abuki, Kamran, S.Sos., membantah tudingan yang menyebut dirinya terlibat dalam dugaan…

11 jam ago

Korban Penganiayaan Ngamuk di Kejari Konawe, Mengaku Dipaksa Jaksa Berdamai dengan Pelaku

Muarasultra.com, KONAWE - Seorang ibu rumah tangga bernama Pelinawati warga kelurahan Tuoy, Kecamatan Unaaha, Kabupaten…

13 jam ago

Kemenag Konawe: Rashdul Kiblat, Meluruskan Kiblat, Menyempurnakan Ibadah

Muarasultra.com, KONAWE - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Konawe turut ambil bagian dalam menyukseskan Gerakan…

18 jam ago

Yusri Usman: Kasus Febrie Adriansyah Jadi Ujian Besar Komitmen Presiden dalam Pemberantasan Korupsi

Muarasultra.com, JAKARTA – Komitmen Presiden dalam memberantas korupsi kembali diuji. Publik dibuat terkejut dengan mencuatnya…

18 jam ago

Oknum Kabid di Konawe Dilaporkan Ke Polisi Atas Dugaan KDRT, Korban Mengaku Dipukuli Hingga Berdarah ‎

Muarasultra.com, Konawe – Seorang perempuan bernama Pelinawati (53), warga Kelurahan Tuoy, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe,…

20 jam ago