Berita

Putusan MA Tak Diindahkan, PT GKP Tetap Menambang APH Sultra Tak Berdaya

Muarasultra.com, KONAWE KEPULAUAN – PT Gema Kreasi Perdana atau PT GKP nampaknya bukan perusahaan sembarangan. Perusahaan pertambangan nikel yang beroperasi di Konawe Kepulauan ini tak goyah meski mendapatkan penolakan dari masyarakat setempat.

Demontrasi berjilid-jilid dari masyarakat Konawe Kepulauan ibarat kutu kecil dimata PT GKP yang merupakan anak perusahaan Harita Group. PT GKP tetap menambang, tetap beraktivitas dan tetap melakukan pemuatan ore nikel dari pulau Wawonii.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 403/K/TUN/TF/2024, Putusan MA Nomor 14 P/HUM/2023, Putusan MA Nomor 57 P/HUM/2022 dan Putusan MK Nomor 35/PUU-XXI/2023 jelas menerangkan bahwa segala aktivitas PT GKP di pulau wawonii harus dihentikan. Yang pada poinnya, pulau wawonii bukan wilayah pertambangan.

Selain itu, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan judicial review (JR) PT GKP terhadap Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 huruf (k), dalam Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (PWP3K) pada Maret lalu.

Atas dasar putusan ini, pemerintah dan aparat penegak hukum (APH) seharusnya menindak aktivitas PT GKP karena membangkang hukum dengan melanggar putusan MK, selain mengabaikan tiga putusan Mahkamah Agung soal RTRW Kabupaten Konawe Kepulauan dan perizinan kehutanan. Putusan MK itu juga seharusnya menjadi dasar pemerintah dan APH untuk menghentikan pertambangan di seluruh pulau kecil di Indonesia.

Namun, tanggal 20 November 2024 kemarin, PT GKP tetap menambang, tetap beroperasi dan tetap melakukan pemuatan ore nikel di Wawonii.

Sungai roko-roko di kecamatan Wawonii Tenggara yang dulunya menjadi sumber air dan penghidupan masyarakat kini tak lagi bisa dikonsumsi oleh masyarakat. Air yang dulunya jernih kini berubah warna menjadi kuning pekat akibat rusaknya hutan di pulau tersebut.

Sedimen sungai roko-roko juga berubah, pendangkalan sungai hingga ekosistem terumbu karang dan tanaman mangrove di pulau kelapa Wawonii ikut terkena dampak aktivitas penambangan PT GKP.

Mirisnya, pemerintah Republik Indonesia, pemerintah provinsi Sulawesi Tenggara hingga pemerintah kabupaten Konawe Kepulauan seolah tutup mata dan tidak ingin tahu perihal derita yang dialami oleh masyarakat wawonii.

Terlebih lagi, aparat penegak hukum Kejaksaan dan Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara seperti tidak berdaya melakukan penindakan terhadap aktivitas PT GKP.

PT GKP jadi dalang tercemarnya sumber air warga di Wawonii.

Kondisi ini tentu menjadi preseden buruk bagi penegakkan hukum di Indonesia. Putusan MA dan MK serta PTUN tentang penghentian aktivitas PT GKP di pulau Wawonii seolah belum cukup kuat menghentikan kegiatan penambangan anak perusahaan Harita group di Wawonii.

Pulau wawonii kini hanya menunggu waktu. Waktu hilang dari peradaban, waktu hilang dari Sulawesi Tenggara. Tanah dikeruk, hutan dirusak, sungai tercemar lantas apalagi yang diharapkan dari pulau yang telah rusak dan porak poranda ??

Penulis : Febri

admin

Recent Posts

Ketua Ombudsman RI Ditangkap Kejagung, Diduga Terima Suap 1,5 Miliar dari Direktur PT Toshida Indonesia

Muarasultra.com, JAKARTA - Lembaga yang seharusnya menjadi benteng pengawasan pelayanan publik justru diguncang dari dalam.…

23 menit ago

Sinergi Pusat dan Daerah: Pengawasan Intensif Pengalihan Hak Atas Tanah Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Konawe

Muarasultra.com, KONAWE - Staf pada Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe bersama…

45 menit ago

Wujudkan Lingkungan Kerja Sehat, Kantah Konawe Gelar Pemeriksaan Kesehatan

Muarasultra.com, UNAAHA – Dalam upaya memastikan kesehatan dan produktivitas pegawai, Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe menyelenggarakan…

48 menit ago

Kantah Konawe Umumkan Kehilangan Sertifikat Tanah di Kecamatan Pondidaha dan Unaaha

Muarasultra.com, UNAAHA – Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe secara resmi menerbitkan pengumuman mengenai kehilangan sertifikat hak…

52 menit ago

Perkuat Sinergi Antarinstansi, Kepala Kantah Konawe Hadiri Rapat Sosialisasi Kebijakan Golden Visa

Muarasultra.com, UNAAHA – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe, Rully Handayani, S.H., M.Kn., menghadiri Rapat Sosialisasi…

55 menit ago

Peduli Rakyat, DPRD Konawe Dorong Legalisasi Pertambangan Rakyat

Muarasultra.com, KONAWE — Kisruh aktivitas tambang pasir di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Konaweeha, Kabupaten…

2 jam ago