Berita

PT TMBP Diduga Menambang Nikel Tanpa Izin, Koalisi Aktivis Sebut Nama Wabup Kolaka Sebagai Pemilik Perusahaan

Muarasultra.com, KOLAKA – Koalisi Aktivis Sulawesi Tenggara mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra untuk segera mengusut dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang dilakukan PT Tri Mitra Babarina Putra (TMBP) di Kabupaten Kolaka.

Perusahaan ini disebut hanya mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi batuan peridot, namun di lapangan diduga kuat melakukan pembukaan lahan dan pengambilan sampel mengandung nikel.

Koordinator Lapangan Koalisi Aktivis Sultra, Sugiarto, mengatakan berdasarkan hasil investigasi, PT TMBP telah membuka kawasan hutan produksi terbatas (HPT) seluas 56,65 hektare dan area penggunaan lain (APL) 130,05 hektare tanpa mengantongi dokumen persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH).

“Faktanya mereka bukan hanya melakukan eksplorasi batuan peridot sebagaimana izin yang dikeluarkan Kementerian ESDM, tetapi justru mengarah ke aktivitas tambang nikel yang jelas melanggar aturan,” tegas Sugiarto saat menggelar demonstrasi di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara di Kendari, Senin (29/9/2025).

Ia menambahkan, izin yang dimiliki PT TMBP sesuai SK Kementerian ESDM Nomor 30052300043260003 hanya berlaku untuk eksplorasi komoditas batuan peridot dari 9 Agustus 2023 sampai 9 Agustus 2026.

“Kalau aktivitasnya mengarah ke nikel, ini jelas pelanggaran Pasal 158 UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020,” ujarnya.

Selain itu, Koalisi Aktivis Sultra juga menyoroti dugaan kepemilikan perusahaan oleh Wakil Bupati Kolaka terpilih. Mereka menilai hal ini menambah indikasi adanya konflik kepentingan.

“Karena itu, kami mendesak Kejati Sultra segera memanggil dan memeriksa pimpinan PT TMBP, dalam hal ini Wakil Bupati Kolaka terpilih, atas dugaan tambang ilegal yang merugikan negara,” ungkap Penanggung Jawab Koalisi, Aksan Setiawan.

Koalisi juga meminta Kejati Sultra bekerja sama dengan Tim Satgas Penggunaan Kawasan Hutan (PKH) untuk melakukan investigasi langsung di lokasi IUP PT TMBP.

“Kami menuntut agar lingkungan diselamatkan dan para pelaku perusak lingkungan di Kabupaten Kolaka ditindak tegas,” tambahnya.

Pantauan teropongsultra, meski sempat terjadi debat panas antara perwakilan massa aksi dan pihak Kejati Sultra menyoal kewenangan pemeriksaan persoalan tambang, namun hal itu bisa teredam

“Kalau memang datanya lengkap silahkan masukan laporan di PTSP untuk di telaah,” jelas Ruslan SH kepada massa Koalisi Aktivis Sultra (TIM/RED)

Laporan : Redaksi

 

admin

Recent Posts

Satresnarkoba Polres Konawe Ringkus Dua Pengedar Sabu di Wawotobi

Muarasultra.com, KONAWE – Komitmen Polres Konawe dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Tim Opsnal…

16 jam ago

Geger! Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Terapung di Sungai Lalindu Konawe Utara, Kondisi Tak Utuh

Muarasultra.com, Konawe Utara — Warga Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, digegerkan dengan penemuan sesosok mayat…

16 jam ago

Pria Paruh Baya di Lambuya Diamankan Polisi, Diduga Cabuli Anak Umur 4 Tahun ‎

‎Muarasultra.com, KONAWE - Seorang pria paruh baya berinisial RS warga kecamatan Lambuya, Kabupaten Konawe diamankan…

23 jam ago

Dari Tanjung Lalimbue, Wabup Konawe Kukuhkan Kader Pramuka di Tujuh Kecamatan

Muarasultra.com, KONAWE — Wakil Bupati Konawe, H. Syamsul Ibrahim, SE., M.Si., melantik pengurus Majelis Pembimbing…

23 jam ago

Gerak Cepat Polsek Lambuya Bersama Damkar dan TNI Padamkan Karhutla, Selamatkan Rumah Warga dari Ancaman Kebakaran

Muarasultra.com, KONAWE – Kepolisian Sektor (Polsek) Lambuya bergerak cepat menangani kebakaran lahan gambut dan pohon…

2 hari ago

Dari Tanjung Lalimbue untuk Persaudaraan, Bupati Konawe: Eratkan Silaturahmi Kokohkan Persaudaraan

Muarasultra.com, KONAWE – Ribuan peserta memadati kawasan Pantai Tanjung Lalimbue, Kecamatan Kapoila, Kabupaten Konawe, Sulawesi…

2 hari ago