Berita

PT Pernick Sultra Tak Punya Izin Lintas Kawasan Konservasi, Kerap Lalui Pulau Labengki

Muarasultra.com, KONUT – Izin lintas kawasan Konservasi Taman Wisata Alam Laut (TWAL) pulau Labengki masih kerap kali diabaikan sejumlah persuahaan tambang yang beroperasi di blok Morombo dan Lasolo Kepulauan (Laskep), Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Sebanyak 13 perusahaan tambang yang beroperasi diwilayah itu belum melakukan perjanjian kerjasama, izin lintas kawasan Konservasi.

Hal itu terkuak berdasarkan data yang diterima media ini melalui Balai Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tenggara.

Yang mana dalam pemberitaan sebelumnya, PT Sinar Jaya Sultra Utama (SJSU) juga masuk dalam daftar 13 perusaahan itu. Taka hanya SJSU perusahaan PT Pernick Sultra juga ada dalam daftar itu.

PT Pernick Sultra beroperasi di Desa Tambakua, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara, Sulta.

Perusahaan ini dinahkodai oleh Muhammad Fadly Gultom selaku Direktur, Yustinan Syah (Direktur Utama) dan Yusnan Gultom (Komisaris).

Tambang yang memiliki tahapan kegiatan Operasi Produksi (OP) ini memiliki luasan 539,00 Hektare dengan masa berlaku sejak tanggal 23-08-2011 dan berakhir pada 23-08-2031.

Terkait izin lintas Konservasi PT Pernick Sultra juga dibenarkan oleh Kepala BKSDA Sultra, Sukrianto Djawie saat dikonfirmasi media AmanahSultra.id, Rabu (23/7/2025).

“Ada 13 perusahaan yang belum perjanjian kerjasama izin lintas Kawasan Konservasi TWAL khusunya yang melintasi pulau Labengki (termasuk PT Pernick Sultra), “terangnya

Sukrianto juga mengungkapkan kekecewaannya lantaran surat peringatan yang telah dilayangkan kepada 13 perusahaan tersebut, termasuk PT Pernick Sultra, tidak mendapat respons.

“Sudah kita bersurat ke 13 perusahaan itu (Termasuk PT Pernick Sultra) tapi belum ada respon sama sekali, “ujarnya

Yang mana dalam izin lintasnya, perusahaan tambang yang melintas dikawasan Konservasi TWAL memiliki sejumlah kewajiban diantaranya yang pertama, Melakukan kegiatan pemberdayaan masyarakat lokal di lingkar tambang, kedua, Melaksanakan kegiatan pembersihan pantai di area konservasi.

Kemudian ketiga, Melakukan transplantasi terumbu karang di area konservasi dan terkahir Melakukan pengawasan bersama dengan BKSDA.

Sementara itu terkait pemberian sanksi oleh perusahaan yang belum melakukan perjanjian kerjasama Izin Lintas Kawasan Konservasi TWAL, BKSDA Sultra akan segera berkordinasi dengan Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Kalau pemberian sanksi untuk saat ini kita belum berikan. Selama ini kita masih cara persuasif. Tetapi kita akan bersurat ke Ditjen LHK. Kita mau koordinasikan ke Gakkum, “tegas Sukrianto.

Terkait Izin Lintas konservasi yang belum dipenuhi PT Pernick Sultra, media ini masih berupaya melakukan klarifikasi.

Laporan : Redaksi

 

admin

Recent Posts

Konawe Glamor saat Efisiensi Anggaran, Gelar Pertunjukan Tari Kolosal, Ketua Dekranasda Jadi Ratu Wekoila

Muarasultra.com, KONAWE – Di tengah dorongan kuat pemerintah pusat untuk melakukan efisiensi anggaran melalui Instruksi…

3 jam ago

Kejagung RI Tangkap Ketua Ombudsman RI, Diduga Terima Suap 1,5 M dari Perusahaan Tambang di Sultra

Muarasultra.com, JAKARTA – Tim penyidik resmi menetapkan Hery Susanto (HS) , yang menjabat sebagai Anggota…

4 jam ago

Ketua Ombudsman RI Ditangkap Kejagung, Diduga Terima Suap 1,5 Miliar dari Direktur PT Toshida Indonesia

Muarasultra.com, JAKARTA - Lembaga yang seharusnya menjadi benteng pengawasan pelayanan publik justru diguncang dari dalam.…

5 jam ago

Sinergi Pusat dan Daerah: Pengawasan Intensif Pengalihan Hak Atas Tanah Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Konawe

Muarasultra.com, KONAWE - Staf pada Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe bersama…

5 jam ago

Wujudkan Lingkungan Kerja Sehat, Kantah Konawe Gelar Pemeriksaan Kesehatan

Muarasultra.com, UNAAHA – Dalam upaya memastikan kesehatan dan produktivitas pegawai, Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe menyelenggarakan…

5 jam ago

Kantah Konawe Umumkan Kehilangan Sertifikat Tanah di Kecamatan Pondidaha dan Unaaha

Muarasultra.com, UNAAHA – Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe secara resmi menerbitkan pengumuman mengenai kehilangan sertifikat hak…

5 jam ago