Berita

PT Mulia Makmur Perkasa, Dugaan Rangkap Jabatan Komisaris Hingga Pelanggaran Hukum

Muarasultra.com, KOLAKA UTARA – PT. Mulia Makmur Perkasa (MMP), perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Desa Patikala, Kecamatan Tolala, Kabupaten Kolaka Utara, kini menjadi sorotan publik.

Perusahaan ini mengantongi Izin Usaha Produksi Operasi (IUP OP) dengan luas konsesi mencapai 2.450 hektare berdasarkan SK No. 540/156 Tahun 2009. Berdasarkan data dalam sistem Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), diketahui bahwa Direktur Utama PT MMP adalah H. Tasman, sementara Komisaris perusahaan tercatat Husmaluddin, yang diduga merupakan Wakil Bupati Kolaka.

Keterlibatan pejabat negara dalam struktur perusahaan swasta menuai kritik karena berpotensi melanggar aturan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan peraturan terkait, kepala daerah maupun wakilnya dilarang merangkap jabatan lain yang mencari keuntungan pribadi, termasuk menjadi direksi atau komisaris di perusahaan.

Larangan tersebut ditegaskan pula dalam peraturan lain, termasuk UU Nomor 22 Tahun 1999 dan aturan mengenai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seperti UU Nomor 19 Tahun 2003, yang menegaskan bahwa pejabat negara maupun ASN tidak diperkenankan merangkap jabatan di perusahaan yang mencari keuntungan.

Aturan ini diberlakukan untuk mencegah konflik kepentingan, di mana seorang pejabat negara berpotensi menggunakan kewenangan jabatannya untuk menguntungkan dirinya sendiri, keluarganya, atau kelompok tertentu, sehingga dapat merugikan masyarakat luas. Selain itu, larangan rangkap jabatan juga bertujuan menjaga profesionalisme dan netralitas pejabat negara dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

Kasus dugaan rangkap jabatan ini menjadi perhatian publik di Kolaka Utara, mengingat sektor pertambangan memiliki dampak besar bagi lingkungan, ekonomi, serta kehidupan sosial masyarakat.

Selain dugaan rangkap jabatan Wabup Kolaka, Forum Mahasiswa Sultra (FMS) juga telah mengungkap sejumlah dugaan pelanggaran hukum PT Mulia Makmur Perkasa (MMP).

‎Perusahaan pemegang Izin Usaha Produksi Operasi (IUP OP) di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra) ini diduga kuat telah melakukan penjualan ore nikel secara ilegal.

‎FMS membongkar dugaan siasat jahat PT MMP dalam menjalankan praktik pertambangan dengan segudang pelanggaran.

‎Melansir, pemberitaan Kiatnews.com, Ketua FMS Abdi Aditya mengungkapkan, perusahaan tambang nikel PT MMP diduga kuat meakukan aktivitas pemuatan dan penjualan ore nikel tanpa izin Terminal Khusus (Tersus) atau Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS).

‎Dugaan ini, kata Abdi Aditya mencuat usai investigasi lapangan dan penelusuran dokumen perizinan di portal Kementerian Perhubungan, menunjukkan tidak terdaftarnya izin Tersus maupun TUKS atas nama PT MMP.

‎Padahal, lanjut Abdi Aditya, aktivitas pengangkutan mineral nikel dari wilayah operasi perusahaan telah berlangsung. Ironisnya, aktivitas ini terjadi meskipun dokumen perizinan vital tidak lengkap.

‎“Ini bukan sekadar kelalaian administratif. Ini dugaan pelanggaran pidana yang bisa merugikan negara dan lingkungan,” tegas Abdi Aditya.

‎Tak berhenti di situ, dugaan praktik ilegal lainnya adalah indikasi kuat bahwa PT MMP telah memproduksi dan mengapalkan ore nikel sebelum persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) diterbitkan oleh Kementerian ESDM. Persetujuan RKAB baru dikeluarkan pada 16 April 2025 melalui surat No. T-581/MB.04/DJB.M/2025 yang ditandatangani Dirjen Minerba Tri Winarno.

‎Padahal, sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2023, setiap perusahaan tambang dilarang melakukan kegiatan operasi produksi tanpa terlebih dahulu mendapatkan persetujuan RKAB. Dengan kata lain, ore nikel yang diproduksi dan dikapalkan sebelum tanggal tersebut patut diduga merupakan hasil kegiatan ilegal.

‎“Kami mencium aroma pelanggaran sistematis di balik RKAB PT MMP. Produksi sebelum persetujuan RKAB bukan hanya pelanggaran administratif, tapi berpotensi menjadi pidana pertambangan,” tegas pemuda asal Sultra, yang tengah mengenyam pendidikan di salah satu perguruan tinggi di Jakarta itu.

‎Olehnya itu, Abdi Aditya mengungkapkan, bahwa saat ini pihaknya tengah menyiapkan dokumen dan bukti untuk melaporkan PT MMP ke Mabes Polri.

‎Selain itu, FMS juga mendesak Kementerian ESDM untuk segera mencabut RKAB PT MMP, sebagai bentuk sanksi administratif atas dugaan pelanggaran Peraturan Menteri ESDM No. 10 Tahun 2023, erta pelanggaran tata kelola lingkungan dan kepelabuhanan.

‎“Kami ingin Kementerian ESDM tidak lagi gegabah dalam menerbitkan SK RKAB, kepada perusahaan-perusahaan yang belum melengkapi prasyarat dasar seperti Tersus dan TUKS. Ini bisa menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum sektor pertambangan,” kata Abdi Aditya.

‎Ia menambahkan, bahwa skandal yang menyeret PT MMP ini hanyalah satu dari banyak potret buram pengelolaan pertambangan di Sulawesi Tenggara dalam satu dekade terakhir. Aktivitas pertambangan nikel yang semestinya menjadi penggerak ekonom, justru menjelma sebagai sumber konflik sosial, kerusakan lingkungan, hingga kebocoran pendapatan negara akibat lemahnya pengawasan dan keberpihakan regulasi.

‎Kasus PT MMP harusnya menjadi catatan serius bagi Kementerian ESDM, agar tidak lagi memberikan ruang kepada perusahaan-perusahaan yang tidak patuh terhadap aturan hukum dan kelayakan lingkungan.

‎“Sudah cukup Sultra dijadikan ladang eksploitasi tanpa etika. Kami akan kawal kasus ini hingga tuntas,” tutup Abdi Aditya.

Sementara itu, hingga berita ini terbit awak media masih berupaya menghubungi pihak PT MMP dan Wabup Kolaka Husmaluddin.

Laporan : Febri Nurhuda

 

admin

Recent Posts

Konawe Glamor saat Efisiensi Anggaran, Gelar Pertunjukan Tari Kolosal, Ketua Dekranasda Jadi Ratu Wekoila

Muarasultra.com, KONAWE – Di tengah dorongan kuat pemerintah pusat untuk melakukan efisiensi anggaran melalui Instruksi…

2 jam ago

Kejagung RI Tangkap Ketua Ombudsman RI, Diduga Terima Suap 1,5 M dari Perusahaan Tambang di Sultra

Muarasultra.com, JAKARTA – Tim penyidik resmi menetapkan Hery Susanto (HS) , yang menjabat sebagai Anggota…

3 jam ago

Ketua Ombudsman RI Ditangkap Kejagung, Diduga Terima Suap 1,5 Miliar dari Direktur PT Toshida Indonesia

Muarasultra.com, JAKARTA - Lembaga yang seharusnya menjadi benteng pengawasan pelayanan publik justru diguncang dari dalam.…

3 jam ago

Sinergi Pusat dan Daerah: Pengawasan Intensif Pengalihan Hak Atas Tanah Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Konawe

Muarasultra.com, KONAWE - Staf pada Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe bersama…

4 jam ago

Wujudkan Lingkungan Kerja Sehat, Kantah Konawe Gelar Pemeriksaan Kesehatan

Muarasultra.com, UNAAHA – Dalam upaya memastikan kesehatan dan produktivitas pegawai, Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe menyelenggarakan…

4 jam ago

Kantah Konawe Umumkan Kehilangan Sertifikat Tanah di Kecamatan Pondidaha dan Unaaha

Muarasultra.com, UNAAHA – Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe secara resmi menerbitkan pengumuman mengenai kehilangan sertifikat hak…

4 jam ago