Muarasultra.com, KONUT – Aktivitas pertambangan ilegal di kawasan hutan lindung mulai terbongkar satu per satu. Sejumlah perusahaan tambang yang beroperasi tanpa izin di kawasan hutan kini terseret ke permukaan, termasuk di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mencatat, tak sedikit perusahaan tambang di Sultra yang telah dijatuhi sanksi berupa denda administratif akibat melakukan penambangan di kawasan hutan tanpa izin
Terbaru Kabar PT Kembar Emas Sultra Diduga dikenakan sanksi administratif berupa denda bukaan kawasan hutan seluas 42,46 hektar dengan dugaan denda pembayaran sebesar 413.644.438.015.77
Ketua Umum Perhimpunan Pemuda Pemerhati Daerah (P3D) Konut, Jefri, menyebut dugaan denda tersebut menjadi bukti kuat adanya pelanggaran serius yang dilakukan PT KES
Dia menegaskan, perusahaan tersebut di duga melakukan aktivitas pertambangan di dalam kawasan hutan dengan luasan mencapai 42.46 hektar .
“informasi yqng berhasil kami dapatkan PT KES telah melakukan penambangan di kawasan hutan. Luasannya mencapai 42,46 hektar ,” kata Jefri kepada awak media, Kamis (25/12/2025).
Lebih lanjut, Jefri mengungkapkan bahwa atas pelanggaran tersebut, PT KES diwajibkan membayar denda sebagai bentuk penggantian atas kerugian negara akibat eksploitasi kawasan hutan secara ilegal. Ia menyebut, nilai denda yang harus dibayarkan perusahaan tidaklah kecil.
“Total potensi sanksi denda yang harus dibayar PT KES mencapai kurang lebih Rp 413 miliar 644 Juta sekian,” terangnya.
Namun demikian, Jefri menegaskan bahwa pembayaran denda administratif tidak serta-merta menghapus unsur pidana atas perbuatan yang dilakukan perusahaan tersebut.
Menurutnya, aktivitas pertambangan di kawasan hutan tanpa izin merupakan tindak pidana yang harus diproses secara hukum.
“Sekalipun nantinya denda dibayar, itu tidak menghilangkan unsur pidananya. Mereka telah merampok kekayaan alam negara dengan cara ilegal, dan itu jelas merupakan tindak pidana,” tegasnya.
Dia pun berharap RKAB PT KES tidak Diterbitkan Sampai dengan adanya pelunasan sanksi dan bukti bahwa PT KES tidak ada melakukan lagi kegiatan bukaan di dalam kawasan hutan tanpa izin.
Pihaknya secara lembaga akan menyurat secara resmi ke Satgas PKH Halilintar Dan Kementerian ESDM RI untuk mempertanyakan PT Kembar Emas Sultra, yang mana di duga dikenakan denda.
“Karena hasil investigasi kami disana terdapat dua IUP di Konawe Utara atas nama PT Kembar Emas Sultra, “terang Jefri.
“Dan kami pastikan akan melaporkan dugaan kegiatan PT KES ke Kementerian ESDM RI untuk meminta ESDM RI tidak menerbitkan RKAB PT KES sampai dengan adanya pembayaran sanksi administratif akibat bukaan kawasan hutan tanpa izin dan pemulihan area bukaan kawasan hutan, “pungkasnya.
Sementara itu hingga berita ini dinaikan, media ini masih berupaya mencari kontak managemen PT KES, ihwal potensi sanksi denda adnimistratif yang diberikan ke mereka.
Laporan : Redaksi
Muarasultra.com, JAKARTA – Tim penyidik resmi menetapkan Hery Susanto (HS) , yang menjabat sebagai Anggota…
Muarasultra.com, JAKARTA - Lembaga yang seharusnya menjadi benteng pengawasan pelayanan publik justru diguncang dari dalam.…
Muarasultra.com, KONAWE - Staf pada Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe bersama…
Muarasultra.com, UNAAHA – Dalam upaya memastikan kesehatan dan produktivitas pegawai, Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe menyelenggarakan…
Muarasultra.com, UNAAHA – Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe secara resmi menerbitkan pengumuman mengenai kehilangan sertifikat hak…
Muarasultra.com, UNAAHA – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe, Rully Handayani, S.H., M.Kn., menghadiri Rapat Sosialisasi…