Muarasultra.com, Kolaka – Ratusan warga dari beberapa desa di Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka menggelar aksi demonstrasi di area operasional PT Ceria Nugraha Indotama (CNI). Sabtu, 14/06/2025.
Aksi ini difasilitasi oleh organisasi masyarakat Lingkar Tambang Wolo sebagai bentuk penyampaian aspirasi atas dampak sosial dan lingkungan yang dirasakan warga akibat aktivitas pertambangan nikel.
Dalam tuntutannya, Warga menyampaikan lima poin tuntutan utama kepada pihak perusahaan, antara lain:
1. Transparansi Program CSR
Warga meminta PT CNI membuka laporan publik terkait penggunaan dana CSR dan pelaksanaan program tanggungjawab sosial perusahaan.
2. Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal: Massa mendesak perusahaan PT CNI Prioritaskan tenaga kerja lokal.
3. Pemulihan Dampak Lingkungan dan Infrastruktur: Masyarakat menyoroti dan meminta pertanggungjawaban perusahaan terhadap dampak pencemaran lingkungan, Udara dan kerusakan infrastruktur yang diduga diakibatkan dari aktivitas perusahaan.
4. Keterlibatan UMKM dan Kontraktor Lokal: Warga menuntut keterlibatan pelaku usaha lokal dalam pengadaan barang dan jasa yang dikelola perusahaan.
5. Dialog Terbuka dan Setara: Masyarakat mengusulkan adanya dialog terbuka antara warga, pihak perusahaan, dan pemerintah sebagai penengah untuk mencari solusi bersama.
Tidak hanya itu, Koordinator aksi juga menyatakan bahwa masyarakat tidak menolak kehadiran investasi tambang, namun sesuai dengan regulasi yang ada, secara adil dan partisipatif.
“Kami mendukung investasi, tapi bukan berarti menyingkirkan masyarakat lokal dari ruang hidupnya sendiri,” ujarnya.
Sampai berita ini diturunkan, massa masih bertahan di jalur hauling PT CNI dan belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan maupun pemerintah daerah. Redaksi terus berupaya menghubungi pihak-pihak terkait untuk konfirmasi lebih lanjut.
PT Ceria Nugraha Indotama merupakan perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Susunan direksi perusahaan PT CNI, Derian Sakmiwata Komisaris Utama, Hj Yuni Manggabarani sebagai Komisaris, Abdul Haris Tatang Direktur Utama, Normansyah Duliar sebagai Direktur .
Perusahaan ini memiliki 6.785 ha. Izin operasi produksi PT CNI dimulai sejak tanggal 23 April 2012 dan berakhir 23 April 2032 .
Laporan : Redaksi
Muarasultra.com, KONAWE – Di tengah dorongan kuat pemerintah pusat untuk melakukan efisiensi anggaran melalui Instruksi…
Muarasultra.com, JAKARTA – Tim penyidik resmi menetapkan Hery Susanto (HS) , yang menjabat sebagai Anggota…
Muarasultra.com, JAKARTA - Lembaga yang seharusnya menjadi benteng pengawasan pelayanan publik justru diguncang dari dalam.…
Muarasultra.com, KONAWE - Staf pada Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe bersama…
Muarasultra.com, UNAAHA – Dalam upaya memastikan kesehatan dan produktivitas pegawai, Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe menyelenggarakan…
Muarasultra.com, UNAAHA – Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe secara resmi menerbitkan pengumuman mengenai kehilangan sertifikat hak…