Berita

PT Arga Morini Indah Terancam Denda Administratif Rp6,9 Triliun

Muarasultra.com, KENDARI – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menemukan indikasi kuat aktivitas pertambangan nikel yang diduga melanggar aturan kehutanan.

Sejumlah perusahaan tambang terendus beroperasi di dalam kawasan hutan lindung saat Satgas PKH melakukan penyisiran di wilayah-wilayah rawan pelanggaran.

Salah satu perusahaan yang masuk radar pengawasan Satgas PKH adalah PT Arga Morini Indah (AMI) yang beroperasi di Kabupaten Buton Tengah, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Perusahaan ini terancam dikenai sanksi denda administratif dengan nilai fantastis, menyusul dugaan perambahan kawasan hutan lindung tanpa izin resmi.

PT AMI diduga membuka kawasan hutan seluas 710,82 hektare. Atas aktivitas tersebut, perusahaan berpotensi dikenai denda administratif sebesar Rp6.924.733.882.325,07 atau lebih dari Rp6,9 triliun.

Aktivitas pertambangan tersebut dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 50 ayat (3) huruf a, yang secara tegas melarang setiap orang melakukan kegiatan di dalam kawasan hutan tanpa izin pemerintah.

Selain itu, dugaan pelanggaran PT AMI juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Regulasi ini mewajibkan setiap pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) memiliki perizinan lengkap, termasuk persetujuan penggunaan kawasan hutan.

Pengenaan sanksi administratif tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di bidang kehutanan, sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

PT Arga Morini Indah belum memberikan klarifikasi dan penjelasan resmi terkait temuan serta potensi sanksi tersebut.

Sementara itu,l sebelumnya, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Muhammad Ilham, menegaskan bahwa langkah-langkah yang diambil Satgas PKH saat ini lebih mengedepankan fungsi pembinaan dan penataan tata kelola.

Ia menjelaskan, sanksi yang dijatuhkan terhadap perusahaan tambang yang terindikasi melanggar ketentuan penggunaan kawasan hutan sejauh ini masih bersifat administratif.

“Perlu dipahami bahwa tindakan yang dilakukan melalui Satgas PKH ini fokus pada pemenuhan kewajiban administrasi. Jadi sanksinya bukan pidana, melainkan sanksi administratif,” ujar Muhammad Ilham di Kendari, Rabu (31/12/2025).

Menurutnya, pendekatan administratif ini bertujuan mendorong perusahaan agar segera melengkapi kewajiban perizinan, seperti Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) serta kewajiban pembayaran PNBP.

Langkah tersebut dinilai lebih efektif untuk mempercepat pemulihan hak-hak negara, tanpa harus melalui proses peradilan pidana yang panjang, selama pelanggaran masih berada dalam ranah administratif.

“Tujuan utamanya adalah penataan. Kita ingin memastikan seluruh investasi di Sultra berjalan sesuai koridor hukum, sehingga kontribusinya terhadap daerah dan negara bisa optimal,” pungkasnya.

Laporan : Redaksi

admin

Recent Posts

Proyek Banjir Konaweeha Rp12,9 Miliar di Konawe Disorot, Debu Ganggu Warga dan Material Diduga Ilegal, Polisi Diminta Bertindak

Muarasultra.com, KONAWE - Proyek Pengendalian Banjir Sungai Konaweeha di desa Langgonawe, Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe,…

10 jam ago

Bawa Nama Konawe ke Panggung Regional, King Skate Tampil Gemilang di EIRC 2026

Muarasultra.com, KONAWE - Club sepatu roda Konawe King Skate (KKS) menorehkan prestasi membanggakan dalam ajang…

12 jam ago

Penerangan Jalan Andowia-Wanggudu Raya Disorot Usai Kecelakaan, IPPMAWA Desak Pemkab Konut Buka Dokumen PJU, Kadis DLH Bungkam

Muarasultra.com, KONAWE UTARA — Minimnya penerangan di sepanjang jalan poros Andowia–Wanggudu Raya, Kabupaten Konawe Utara,…

17 jam ago

Upah Lembur dan Sistem Roster Dipersoalkan, Manajemen PT Sifang Mining Site TMS Konawe Utara Disorot, Buruh Ancam Mogok 21 Oktober

Muarasultra.com, KONAWE UTARA — Ratusan pekerja PT Sifang Mining Indonesia yang bertugas di Site TMS/PT…

20 jam ago

Puluhan Siswa SD dan SMA di Konsel Diduga Keracunan Usai Santap MBG, Dilarikan ke Puskesmas

Muarasultra.com, KONAWE SELATAN – Puluhan siswa sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah atas (SMA) di…

20 jam ago

Komitmen Berantas Halinar, Rutan Unaaha Gencarkan Penggeledahan Blok Hunian

Muarasultra.com, KONAWE – Menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan membutuhkan pengawasan yang konsisten serta…

22 jam ago