Muarasultra.com, KONAWE – Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe telah melaksanakan Pengambilan Sumpah atas Sertipikat Hilang terkait permohonan atas nama Bapak Nanang Sujana, H. A. Gunawan, S.E., M.Si, dan Damianus Derik Kurniawan Mangatta.
Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagai bagian dari upaya memastikan keabsahan data, kejujuran pemohon, serta memberikan kepastian hukum dalam proses penggantian sertipikat yang hilang.
Pengambilan sumpah dilakukan di hadapan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, serta turut disaksikan oleh Koordinator Substansi Pemeliharaan Hak Tanah, Ruang, dan PPAT.
Proses pengambilan sumpah ini merupakan salah satu tahapan penting dalam rangkaian administrasi pertanahan penerbitan sertipikat.
Langkah ini tidak hanya bertujuan menjamin legalitas dokumen, tetapi juga mencerminkan komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe dalam mewujudkan pelayanan pertanahan yang tertib administrasi, transparan, dan akuntabel. Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat memperoleh layanan secara lebih pasti, cepat, dan terpercaya.
Laporan : Redaksi
Muarasultra.com, KONAWE — Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) Tahun 2026 di Desa Soropia dan…
Muarasultra.com, KONAWE UTARA — Perselisihan hubungan industrial antara pekerja dan manajemen PT Natural Persada Mandiri…
Muarasultra.com, KONAWE – Kepolisian Resor (Polres) Konawe terus memperkuat sinergi dengan dunia pendidikan dalam upaya…
Muarasultra.com, KONAWE – Sebanyak 200 guru jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP)…
Muarasultra.com, KONAWE — Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Konawe melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) pengelolaan…
Muarasultra.com, KONAWE – Beredarnya video perkelahian antar pelajar di media sosial menjadi perhatian serius Polsek…