Press release satreskrim polres Konawe.
Muarasultra.com, KONAWE – Satreskrim Polres Konawe menggelar press release pengungkapan kasus tindak pidana penganiayaan yang menimpa dia pasangan sejoli di pantai Tombawatu, Kecamatan Kapoiala, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.
Press release di pimpin langsung kasat reskrim Polres Konawe, AKP Abdul Azis Husain Lubis dan kanit I Pidum IPDA Dr. Umar Sugeng. Kegiatan berlangsung di ruang humas Polres Konawe, Jum’at (14/2/2025).
AKP Abdul Azis menerangkan sebelumnya telah terjadi dugaan tindak pidana percobaan pencabulan dan penganiayaan yang dilakukan seorang terduga pelaku berinisial R terhadap korban berinisial MA (Laki-laki) dan RA (Perempuan) pada hari sabtu 8 Februari 2025 sekitar pukul 23.30 wita di pantai Tombawatu, Kecamatan Kapoiala.
“Awalnya kedua korban sedang bermalam minggu di pantai baru gong, desa Tombawatu. Saat korban hendak pulang tiba-tiba pelaku datang menodongkan pisau di leher korban MA dan mengancam akan membunuh korban,” ujar Kasat Reskrim.
Setelah itu, pelaku membuka tali pinggang untuk kemudian digunakan untuk mengikat tangan korban MA. Kedua korban kemudian disuruh tiarap diatas rumput. Saat itu pelaku memberikan pilihan menyerahkan kendaraan milik MA atau membiarkan RA diperkosa. Kedua korban kompak memilih menyerahkan kendaraan.
Korban RA kemudian melawan dan memberontak. Pelaku kemudian menganiaya korban RA menggunakan sebilah pisau dibagian punggung dan leher korban. Atas penganiayaan tersebut korban akhirnya meninggal dunia, Jum’at (14/2/2025) meski sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit.
Setelah dilakukan penyelidikan, penyidik polres Konawe menetapkan R sebagai tersangka dalam kasus ini. Tersangka R diketahui merupakan residivis dalam kasus pembunuhan perempuan pada tahun 2019 lalu.
“Atas peristiwa ini pelaku dikenakan Pasal 80 ayat (3) Subs. Pasal 80 ayat (2) Lebih Subs. Pasal 80 Ayat (1) jo 76c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 351 ayat (3) KUHPIdana Subs. Pasal 351 ayat (2) KUHPidana Lebih Subs. Pasal 351 ayat (1) KUHPidana maksimal 15 tahun penjara,” pungkas AKP Abdul Azis.
Laporan : Febri Nurhuda
Muarasultra.com, KONAWE – Di tengah dorongan kuat pemerintah pusat untuk melakukan efisiensi anggaran melalui Instruksi…
Muarasultra.com, JAKARTA – Tim penyidik resmi menetapkan Hery Susanto (HS) , yang menjabat sebagai Anggota…
Muarasultra.com, JAKARTA - Lembaga yang seharusnya menjadi benteng pengawasan pelayanan publik justru diguncang dari dalam.…
Muarasultra.com, KONAWE - Staf pada Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe bersama…
Muarasultra.com, UNAAHA – Dalam upaya memastikan kesehatan dan produktivitas pegawai, Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe menyelenggarakan…
Muarasultra.com, UNAAHA – Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe secara resmi menerbitkan pengumuman mengenai kehilangan sertifikat hak…