Berita

Pres Release Polres Konawe : Pelaku Begal di Pantai Batu Gong Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Muarasultra.com, KONAWE – Satreskrim Polres Konawe menggelar press release pengungkapan kasus tindak pidana penganiayaan yang menimpa dia pasangan sejoli di pantai Tombawatu, Kecamatan Kapoiala, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.

Press release di pimpin langsung kasat reskrim Polres Konawe, AKP Abdul Azis Husain Lubis dan kanit I Pidum IPDA Dr. Umar Sugeng. Kegiatan berlangsung di ruang humas Polres Konawe, Jum’at (14/2/2025).

AKP Abdul Azis menerangkan sebelumnya telah terjadi dugaan tindak pidana percobaan pencabulan dan penganiayaan yang dilakukan seorang terduga pelaku berinisial R terhadap korban berinisial MA (Laki-laki) dan RA (Perempuan) pada hari sabtu 8 Februari 2025 sekitar pukul 23.30 wita di pantai Tombawatu, Kecamatan Kapoiala.

“Awalnya kedua korban sedang bermalam minggu di pantai baru gong, desa Tombawatu. Saat korban hendak pulang tiba-tiba pelaku datang menodongkan pisau di leher korban MA dan mengancam akan membunuh korban,” ujar Kasat Reskrim.

Setelah itu, pelaku membuka tali pinggang untuk kemudian digunakan untuk mengikat tangan korban MA. Kedua korban kemudian disuruh tiarap diatas rumput. Saat itu pelaku memberikan pilihan menyerahkan kendaraan milik MA atau membiarkan RA diperkosa. Kedua korban kompak memilih menyerahkan kendaraan.

Korban RA kemudian melawan dan memberontak. Pelaku kemudian menganiaya korban RA menggunakan sebilah pisau dibagian punggung dan leher korban. Atas penganiayaan tersebut korban akhirnya meninggal dunia, Jum’at (14/2/2025) meski sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit.

Setelah dilakukan penyelidikan, penyidik polres Konawe menetapkan R sebagai tersangka dalam kasus ini. Tersangka R diketahui merupakan residivis dalam kasus pembunuhan perempuan pada tahun 2019 lalu.

“Atas peristiwa ini pelaku dikenakan Pasal 80 ayat (3) Subs. Pasal 80 ayat (2) Lebih Subs. Pasal 80 Ayat (1) jo 76c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 351 ayat (3) KUHPIdana Subs. Pasal 351 ayat (2) KUHPidana Lebih Subs. Pasal 351 ayat (1) KUHPidana maksimal 15 tahun penjara,” pungkas AKP Abdul Azis.

Laporan : Febri Nurhuda

 

admin

Recent Posts

Proyek Banjir Konaweeha Rp12,9 Miliar di Konawe Disorot, Debu Ganggu Warga dan Material Diduga Ilegal, Polisi Diminta Bertindak

Muarasultra.com, KONAWE - Proyek Pengendalian Banjir Sungai Konaweeha di desa Langgonawe, Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe,…

9 jam ago

Bawa Nama Konawe ke Panggung Regional, King Skate Tampil Gemilang di EIRC 2026

Muarasultra.com, KONAWE - Club sepatu roda Konawe King Skate (KKS) menorehkan prestasi membanggakan dalam ajang…

12 jam ago

Penerangan Jalan Andowia-Wanggudu Raya Disorot Usai Kecelakaan, IPPMAWA Desak Pemkab Konut Buka Dokumen PJU, Kadis DLH Bungkam

Muarasultra.com, KONAWE UTARA — Minimnya penerangan di sepanjang jalan poros Andowia–Wanggudu Raya, Kabupaten Konawe Utara,…

16 jam ago

Upah Lembur dan Sistem Roster Dipersoalkan, Manajemen PT Sifang Mining Site TMS Konawe Utara Disorot, Buruh Ancam Mogok 21 Oktober

Muarasultra.com, KONAWE UTARA — Ratusan pekerja PT Sifang Mining Indonesia yang bertugas di Site TMS/PT…

20 jam ago

Puluhan Siswa SD dan SMA di Konsel Diduga Keracunan Usai Santap MBG, Dilarikan ke Puskesmas

Muarasultra.com, KONAWE SELATAN – Puluhan siswa sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah atas (SMA) di…

20 jam ago

Komitmen Berantas Halinar, Rutan Unaaha Gencarkan Penggeledahan Blok Hunian

Muarasultra.com, KONAWE – Menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan membutuhkan pengawasan yang konsisten serta…

21 jam ago