Berita

Pres Release Pengungkapan Sabu 4,3 Kg, Kapolres Konawe sebut Hadiah di Hari Lahir Pancasila

Muarasultra.com, KONAWE – Kepolisian Resort (Polres) Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 4,3 Kg.

Kapolres Konawe, AKBP Ahmad Setiadi, mengatakan, kasus pengungkapan Narkoba tersebut sebagai hadiah Polres Konawe dihari Pancasila.

“Alhamdulilah, kita ketahui bahwa kami ada Jumat curhat yang dilaksanakan oleh Polri, Ada ditemukan oleh warga yaitu salah satunya kecurigaan adanya penyalahgunaan narkotika,”ujarnya. Dalam release Pers, Kamis (1/6/2023)

Lebih lanjut, Kapolres Konawe mengatakan, setelah mendapatkan informasi Kasat Narkoba langsung melaksanakan penyelidikan dengan berbagi macam metodenya.

“Alhamdulillah, sehingga muncul satu nama yang di bidik kemudian pada hari Selasa sekira pukul 10 malam, kami melakukan penangkapan di kelurahan Inolobunggadue, Kecamatan Tongauna, Kabupaten Konawe, kami melakukan penangkapan atas nama Jusman 25 tahun,”ungkapnya.

Ia menjelaskan, Status tersangka Jusman (25) merupakan seorang pelajar hanya sampai ditingakat Sekolah Menengah Pertama (SMP).

“Jadi, tidak sampai SMA ataupun mahasiswa namun di KTPnya adalah pelajar atau mahasiswa . Kemudian kesehariannya bekerja sebagai driver tetapi sebelumnya dia pernah menjadi driver Aqua galong di Kendari,”tuturnya.

Ia mengungapkan, Jusman (25) sebelumnya pernah terlibat dalam tindak pidana didaerah Raha dengan kasus yang berbeda.

“Tangkapan pertama itu kurang lebih 33,50 gram kemudian dikembangkan lagi akhirnya didapatlah TKP yang kedua berupa gudang disitu, kami dapatkan berupa narkoba dalam bentuk paket yang belum dikemas dalam bentuk lakban kurang lebih 4,3 kg,”ujarnya.

Kemudian, Kata Kapolres, pada diinterogasi lebih dalam lagi barang haram tersebut berada di gudang yang siap untuk diedarkan di Konawe dan Wilayah Konawe menjadi target pemasarannya.

“Dan, sebelumnya ini sudah melakukan penjualan barang yang lain atau sebelumnya untuk tangkapan yang pertama kurang lebih seperti TKP,”ungkapnya.

Pelaku dalam kasus ini diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukum penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Laporan : Febri

admin

Recent Posts

Kepastian Hukum Aset Negara: Penyerahan Sertifikat Lahan Ketahanan Pangan di Kabupaten Konawe

Muarasultra.com, KONAWE – Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe terus memperkuat langkah dalam mendukung program strategis nasional…

5 jam ago

Sinergi Kantah Konawe dan Pengadilan Negeri Unahaa dalam Pemeriksaan Lapangan di Morosi

Muarasultra.com, KONAWE - Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe melalui Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa menghadiri agenda…

5 jam ago

Laika Mbuu di Konawe Disegel, Upah Tukang Rehab Belum Dibayar?

Muarasultra.com, KONAWE - Laika Mbuu atau Rumah Induk bagi masyarakat adat Tolaki di Sulawesi Tenggara…

6 jam ago

Dukung Pembangunan Permukiman Hunian Vertikal dan Kota Satelit, Menteri Nusron: Siapkan Penyediaan Lahan di Berbagai Wilayah

Muarasultra.com, ​Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat dukungan terhadap Program…

14 jam ago

PT SCM Dinilai Berperan Strategis, Terima Penghargaan pada Momentum HUT Konawe ke-66

Muarasultra.com, UNAAHA, – PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM) kembali menegaskan eksistensinya sebagai salah satu motor…

2 hari ago

Harapan Tinggi, Realisasi Nihil : Kinerja Perumda Konasara Disoal

Muarasultra.com, Konawe Utara - Keberadaan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Konasara kembali menjadi sorotan publik. Sejak…

2 hari ago