Berita

Pres Release Pengungkapan Sabu 4,3 Kg, Kapolres Konawe sebut Hadiah di Hari Lahir Pancasila

Muarasultra.com, KONAWE – Kepolisian Resort (Polres) Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 4,3 Kg.

Kapolres Konawe, AKBP Ahmad Setiadi, mengatakan, kasus pengungkapan Narkoba tersebut sebagai hadiah Polres Konawe dihari Pancasila.

“Alhamdulilah, kita ketahui bahwa kami ada Jumat curhat yang dilaksanakan oleh Polri, Ada ditemukan oleh warga yaitu salah satunya kecurigaan adanya penyalahgunaan narkotika,”ujarnya. Dalam release Pers, Kamis (1/6/2023)

Lebih lanjut, Kapolres Konawe mengatakan, setelah mendapatkan informasi Kasat Narkoba langsung melaksanakan penyelidikan dengan berbagi macam metodenya.

“Alhamdulillah, sehingga muncul satu nama yang di bidik kemudian pada hari Selasa sekira pukul 10 malam, kami melakukan penangkapan di kelurahan Inolobunggadue, Kecamatan Tongauna, Kabupaten Konawe, kami melakukan penangkapan atas nama Jusman 25 tahun,”ungkapnya.

Ia menjelaskan, Status tersangka Jusman (25) merupakan seorang pelajar hanya sampai ditingakat Sekolah Menengah Pertama (SMP).

“Jadi, tidak sampai SMA ataupun mahasiswa namun di KTPnya adalah pelajar atau mahasiswa . Kemudian kesehariannya bekerja sebagai driver tetapi sebelumnya dia pernah menjadi driver Aqua galong di Kendari,”tuturnya.

Ia mengungapkan, Jusman (25) sebelumnya pernah terlibat dalam tindak pidana didaerah Raha dengan kasus yang berbeda.

“Tangkapan pertama itu kurang lebih 33,50 gram kemudian dikembangkan lagi akhirnya didapatlah TKP yang kedua berupa gudang disitu, kami dapatkan berupa narkoba dalam bentuk paket yang belum dikemas dalam bentuk lakban kurang lebih 4,3 kg,”ujarnya.

Kemudian, Kata Kapolres, pada diinterogasi lebih dalam lagi barang haram tersebut berada di gudang yang siap untuk diedarkan di Konawe dan Wilayah Konawe menjadi target pemasarannya.

“Dan, sebelumnya ini sudah melakukan penjualan barang yang lain atau sebelumnya untuk tangkapan yang pertama kurang lebih seperti TKP,”ungkapnya.

Pelaku dalam kasus ini diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukum penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Laporan : Febri

admin

Recent Posts

Pemkab Konawe Genjot Pembangunan 348 Koperasi Merah Putih, Padangguni Capai 100 Persen

Muarasultra.com, KONAWE – Pemerintah Kabupaten Konawe terus mempercepat pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai salah…

2 jam ago

Dewan Pers Murka! Hotman Paris Dianggap Rendahkan Profesi Wartawan dalam Konferensi Pers”

Muarasultra.com, JAKARTA- Dewan Pers menyampaikan sikap resmi terkait dugaan tindakan yang dinilai merendahkan profesi wartawan…

17 jam ago

PT NPM Site Bososi Dilaporkan ke Disnaker Sultra Diduga Tak Bayar Uang Lembur Karyawan

Muarasultra.com, KONAWE UTARA – Dugaan pelanggaran hak-hak normatif pekerja kembali mencuat di Kabupaten Konawe Utara.…

1 hari ago

Silaturahmi Kelembagaan, Kapolres Konut dan Kajari Konawe Sepakat Perkuat Koordinasi Penegakan Hukum

Muarasultra.com, KONAWE - Kejaksaan Negeri Konawe atau Kejari Konawe menerima kunjungan Kapolres Konawe Utara beserta…

2 hari ago

Tegakkan Kedisiplinan Aparatur, Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Gelar Apel Pagi Guna Akselerasi Target Kinerja ‎

Muarasultra.com, KONAWE — Jajaran aparatur sipil negara (ASN) dan seluruh pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe…

2 hari ago

Optimalkan Deteksi Dini Kasus Pertanahan Melalui Tertib Administrasi, Kantah Konawe Beri Pemaparan pada Kegiatan Fasilitasi Cegah Dini Konflik Sosial

Muarasultra.com, KONAWE — Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe, Ibu Ruth…

2 hari ago