Polsek Tinanggea ringkus pelaku pencurian dan pemberatan berinisial H (16) tahun, warga kelurahan Potoro Konawe Selatan.
Muarasultra.com, KONAWE SELATAN – Personil Polsek Tinanggea berhasil mengamankan seorang pemuda pelaku pencurian dan pemberatan berinisial H (16) tahun, warga kelurahan Potoro, Kecamatan Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (3/2/2025).
Kapolsek Tinanggea, AKP Agus Darmanto dalam keterangan resminya menyebutkan terduga pelaku diamankan di desa Roraya, Kecamatan Tinanggea, sekitar pukul 02.00 Wita.
“Terduga pelaku di amankan di rumah temannya An. Cian, Desa Roraya, Kec. Tinanggea, Kab. Konsel,” ujar Kapolsek.
Mantan Kapolsek Bondoala ini menerangkan berdasarkan bukti permulaan yang cukup, terduga H diduga keras telah melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 Ayat (1) ke-5e Subs Pasal 362 KUHPidana.
“Terduga dilaporkan atas dugaan pencurian dan pemberatan puluhan unit tablet. Dari 21 unit Tablet, sudah di sita 16 unit tablet, sisanya masih dalam proses pengembangan,” pungkasnya.
Laporan : Redaksi
Muarasultra.com, KONAWE – Di tengah dorongan kuat pemerintah pusat untuk melakukan efisiensi anggaran melalui Instruksi…
Muarasultra.com, JAKARTA – Tim penyidik resmi menetapkan Hery Susanto (HS) , yang menjabat sebagai Anggota…
Muarasultra.com, JAKARTA - Lembaga yang seharusnya menjadi benteng pengawasan pelayanan publik justru diguncang dari dalam.…
Muarasultra.com, KONAWE - Staf pada Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe bersama…
Muarasultra.com, UNAAHA – Dalam upaya memastikan kesehatan dan produktivitas pegawai, Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe menyelenggarakan…
Muarasultra.com, UNAAHA – Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe secara resmi menerbitkan pengumuman mengenai kehilangan sertifikat hak…