Berita

Polresta Kendari Tetapkan Satu Tersangka Kasus Perkelahian Waria di KDI, Terancam Hukuman Penjara 5 Tahun

Muarasultra.com, KENDARI – Kepolisian resort kota Kendari menetapkan satu orang tersangka dalam kasus perkelahian dua waria di kota Kendari beberapa waktu lalu.

Dua waria yang terlibat perkelahian yakni C (28) tahun pelaku penganiayaan dan A (25) tahun sebagai korban penganiayaan.

Kasat reskrim Polresta Kendari AKP Nirwan Fakaubun dalam keterangan resminya menerangkan sebelumnya I alias C dan S alias A terlibat perkelahian di salah satu salon kecantikan yang berlokasi di Jl. Budi Utomo Kec. Kadia Kota Kendari, 14 Oktober 2024.

Awalnya A dan C bersama dengan teman-temannya sedang mengkonsumsi minuman keras didalam salon milik C lalu kemudian saat itu tiba-tiba A mengeluarkan perkataan dengan mengatakan ” BENCONG GEMBEL”.

Tak terima dengan pernyataan A, tersangka C mengingatkan korban untuk tidak menyinggung dirinya. Keduanya kemudian terlibat cekcok mulut lalu kemudian tiba-tiba korban menggunakan tangannya merangkul leher tersangka C, pada saat tersangka C tidak menerimanya kemudian langsung membanting korban A dan terjatuh.

Setelah itu, terjadi saling memukul antara tersangka dan korban. Kemudian tersangka C memukul kepala korban menggunakan asbak sebanyak dua kali. Menginjak leher korban dan memukul korban menggunakan kursi besi sebanyak dua kali sehingga korban mengalami luka robek pada bagian kepala dan dilarikan ke RS Bhayangkara Kendari.

Setelah melakukan perbuatannya, tersangka C kemudian menyerahkan diri ke pihak berwajib dan mengakui semua perbuatannya.

“Motif tersangka C melakukan penganiayaan murni karena sakit hati,” jelasnya.

Atas perbuatannya Waria berinisial C dikenakan pasal 351 ayat ( 1 ), ayat ( 2 ) KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Laporan : Febri

admin

Recent Posts

Kejari Konawe Limpahkan Kasus Penganiayaan Pelinawati ke Pengadilan, Mediasi RJ Gagal

Muarasultra.com, KONAWE – Upaya Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe untuk menyelesaikan perkara pidana di luar persidangan…

6 jam ago

Tingkatkan Kesiapan Kerja Generasi Muda, Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Sukses Fasilitasi Program PKL SMK Terpadu Al Anshar ‎

Muarasultra.com, KONAWE — Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe secara resmi melaksanakan agenda pelepasan dan penarikan kembali…

21 jam ago

Optimalkan Reforma Agraria, Kanwil ATR/BPN Sultra Gelar Monev dan Diskusi Target Akses di Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe

Muarasultra.com, KONAWE – Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Bidang…

21 jam ago

Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Laksanakan Pengambilan Sumpah Penerbitan Sertipikat Pengganti atas Nama Heriyani Muslimin

Muarasultra.com, KONAWE — Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe secara resmi melaksanakan kegiatan pengambilan sumpah terkait permohonan…

21 jam ago

Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Dukung Fasilitasi Sidang Lapangan Perkara PTUN di Kecamatan Asinua ‎

‎Muarasultra.com, KONAWE — Jajaran Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa bersama Seksi Survei dan Pemetaan Kantor…

21 jam ago

Kantah Konawe Laksanakan Penandatanganan Kerja Sama Pengukuran dan Pemetaan Digital Bersama PT. Suryo Planindo

Marasultra.com, KONAWE — Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe secara resmi menandatangani perjanjian kerja sama dengan…

21 jam ago