Berita

Polres Konawe Ungkap Dugaan Peredaran Sabu 16,90 Gram, Seorang Pria Diamankan

Muarasultra.com, KONAWE – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe kembali mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Konawe. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial S (26) diamankan bersama barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto keseluruhan 16,90 gram.

Pengungkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Konawe pada Senin, 21 September 2026 sekitar pukul 01.00 Wita, di Kelurahan Tuoy, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe.

Kasat Resnarkoba Polres Konawe menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya transaksi jual beli narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Tuoy.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Konawe kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan S yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor.

Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan satu unit telepon genggam Samsung A56 warna pink yang berada di tangan S.

Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan badan dan menemukan sebuah tas berwarna hitam yang berada di dalam kantong jaket yang dikenakan S.

Dari dalam tas tersebut, petugas menemukan satu buah timbangan merek Camry warna silver, serta 10 sachet bening ukuran kecil dan 3 sachet bening ukuran besar yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto keseluruhan 16,90 gram.

“Barang bukti dan terduga pelaku kemudian diamankan dan dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba Polres Konawe,” jelasnya.

Selain barang bukti yang diduga narkotika, polisi turut mengamankan satu unit handphone Samsung A56 warna pink, satu buah tas warna hitam dan satu buah timbangan digital merek Camry warna silver.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi telah melakukan sejumlah tindakan kepolisian, di antaranya mengamankan terduga pelaku, memanggil dan mendata saksi, melakukan penggeledahan, penyitaan barang bukti serta melengkapi administrasi penyidikan.

Terduga pelaku diduga menerima narkotika untuk dijual dan/atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis sabu.

Atas perbuatannya, S dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Satresnarkoba Polres Konawe masih melakukan proses penyidikan. Rencana tindak lanjut meliputi pemeriksaan urine dan darah, pemeriksaan barang bukti di Laboratorium Forensik Makassar, melengkapi administrasi penyidikan serta pelaksanaan gelar perkara.

Polres Konawe menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Konawe.

 

 

Laporan : Febri Nurhuda

 

admin

Recent Posts

Dua Kali Disegel, Aktivitas PT TMN Torobulu Diduga Tetap Berjalan, PELITA SULTRA Desak Tersus Dicabut

Muarasultra.com, Konawe Selatan - Aktivitas galangan kapal milik PT Tridayajaya Mandiri Nusantara (TMN) di Desa…

15 jam ago

Tim Karate GOJU ASS Sultra Raih Juara Umum III pada Kejuaraan Daerah Open Tournament Tako Sultra Cup I ‎

Muarasultra.com, KENDARI — Tim karate GOJU ASS Sulawesi Tenggara berhasil meraih Juara Umum III pada…

16 jam ago

Tes DNA Tak Gugurkan Perkara, Polres Konawe Tegaskan Tarsan Ditahan Atas Dugaan Persetubuhan Anak

Muarasultra.com, KONAWE – Penyidikan kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur yang menjerat TRS (55)…

17 jam ago

Terpilih Aklamasi Dalam Musprov 2026, Kapolda Sultra Sampaikan Visi-Misi Perbakin Sultra Untuk Memajukan Olah Raga Menembak

Muarasultra.com, KENDARI – Kapolda Sulawesi Tenggara Irjen Pol. Dr. Himawan Bayu Aji, S.H., S.I.K., M.H.…

2 hari ago

‎Gelar Muskotlub, Muaythai Kendari Fokus Benahi Organisasi dan Pembinaan Atlet ‎

Muarasultra.com, KENDARI – Pengurus Muaythai Indonesia Kota Kendari menggelar Musyawarah Kota Luar Biasa (Muskotlub) di…

2 hari ago

Dugaan Penyaluran BBM Tanpa Dokumen di Kawasan VDNI Disorot, Transaksi Rp240 Juta Dipersoalkan

Muarasultra.com, KONAWE – Dugaan praktik penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) tanpa kelengkapan dokumen resmi kembali…

2 hari ago