Berita

Polres Konawe Tangani Dugaan Pencurian Kabel Tembaga di Kawasan Industri Morosi, Ratusan Kabel Tembaga Diamankan

Muarasultra.com, KONAWE – Tim keamanan PT Obsidian Stainless Steel (OSS) mengamankan lima orang terduga pelaku pencurian kabel tembaga di kawasan perusahaan yang berlokasi di Desa Porara, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.

Kelima terduga pelaku masing-masing berinisial R, ANW alias N, IR alias I, A, dan ARAS alias D.
‎
‎Kasatreskrim Polres Konawe, AKP La Ode Jefri Hamzah, mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 23.00 WITA, saat petugas keamanan perusahaan melaksanakan patroli rutin di dalam kawasan PT OSS.
‎
‎Peristiwa itu bermula ketika petugas keamanan bernama Iksan dan Tamrin bersama anggota tim lainnya melihat dua orang dengan gerak-gerik mencurigakan di samping sebuah kontainer, tepatnya di sekitar area mechanical lama.
‎
‎Petugas kemudian mendekati lokasi untuk melakukan pemeriksaan. Saat itu, mereka mendapati lima orang berada di tempat kejadian.

‎
‎“Petugas kemudian mendekati lokasi tersebut. Saat melakukan pemeriksaan, mereka mendapati lima orang berada di tempat kejadian,” ujar AKP La Ode Jefri Hamzah.
‎
‎Dari hasil pemeriksaan awal di lokasi, petugas menemukan seseorang sedang memegang gunting besi. Selain itu, sejumlah potongan kabel tembaga terlihat berserakan di atas lantai beton.
‎
‎Petugas juga menemukan beberapa potongan kabel tembaga yang telah dikupas dan dimasukkan ke dalam karung. Sementara itu, potongan kabel lainnya ditemukan dalam kondisi belum dikupas.
‎
‎AKP Jefri mengatakan, kelima orang tersebut telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan pencurian kabel tembaga di kawasan perusahaan tersebut.
‎
‎Adapun barang bukti yang diamankan meliputi 146 potong kabel berwarna putih, empat potong kabel berwarna hitam, serta satu potong kabel dengan panjang 8,45 meter.
‎
‎“Kelima orang tersebut telah kami amankan untuk penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
‎
‎Perkara tersebut masih dalam proses penyelidikan. Kelima pelaku terancam pasal 477 KUHP Baru dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun hingga 9 tahun.
‎
‎
‎
‎
‎Laporan: Febri Nurhuda

‎

admin

Recent Posts

Bos PT Ceria Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Nikel Sultra, Kerugian Negara 401 Miliar

Muarasultra.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama PT Ceria Nugraha Indotama (CNI), Derian…

1 jam ago

ATR/BPN Dekat Permudah Akses Masyarakat Dapatkan Layanan Pertanahan

Muarasultra.com, Cianjur - ATR/BPN Dekat mengubah pengalaman masyarakat dalam mengakses layanan pertanahan. Program tersebut menghadirkan…

5 jam ago

Tak Perlu Perantara, Masyarakat Bisa dengan Mudah Urus Roya secara Mandiri

‎​Muarasultra.com, JAKARTA -Urusan pertanahan sering dikaitkan dengan kata rumit oleh sebagian masyarakat karena banyaknya persyaratan…

5 jam ago

Awalnya Ragu, Masyarakat Buktikan Pengukuran Terjadwal Tidak Membuatnya Menunggu dalam Ketidakpastian

Muarasultra.com, JAKARTA - Masyarakat di beberapa wilayah mulai merasakan perubahan kecepatan layanan pertanahan. Mereka yang…

5 jam ago

Hanya Menunggu 4 Hari, Layanan Pengukuran Pertanahan Lebih Terukur, Teratur, dan Pasti

Muarasultra.com, JAKARTA - Dalam proses sertipikasi tanah, sekarang masyarakat tak perlu lagi menebak-nebak kapan tanah…

5 jam ago

Tidak Hanya Dapat Jadwal yang Pasti, Masyarakat Makin Rasakan Kecepatan Pengukuran Tanah

Muarasultra.com, Bengkulu - Kepastian jadwal dan kecepatan proses jadi manfaat yang dirasakan masyarakat saat pengukuran…

5 jam ago