Berita

Polres Konawe Ringkus Pelaku Penganiayaan di Area STQ Unahaa, Pelaku Terancam 10 Tahun Penjara

Muarasultra.com, KONAWE – Polres Konawe berhasil meringkus seorang pelaku penganiayaan yang terjadi di Stq Unaaha beberapa waktu lalu.

Pelaku berinisial F, warga kecamatan Pondidaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.

Kasat reskrim Polres Konawe, AKP Abdul Azis Husain Lubis menyampaikan kronologi penganiayaan bermula saat tersangka F bersama beberapa rekan-rekannya berkumpul dirumah S untuk meminum minuman keras.

Ketgam : Duduk dari kiri, Kasi Humas Polres Konawe, IPDA Suhardin, Kasat reskrim AKP Abdul Azis Husain Lubis, KBO Reskrim IPDA Fajar, Kanit II Tipidkor IPTU Surya Dwi Aji Gemilang, Kanit I Pidum IPDA Umar R Sugeng.

Beberapa saat kemudian, sejumlah remaja yang tergabung dalam geng motor Warpas melempar rumah S menggunakan botol minuman.

Tak terima dengan hal tersebut, F meminta bantuan teman-temannya untuk bertemu kelompok Warpas di STQ Unaaha.

Tiba di area STQ Unaaha, Tersangka F duduk di trotoar sedangkan rekan-rekannya bersembunyai disamping box.

Tersangka F saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Konawe.

“Tersangka F duduk didepan box untuk memancing kelompok Warpas,” jelas AKP Abdul Azis Husain Lubis, saat press conference yang berlangsung di ruang Humas Polres Konawe, Selasa (17/12/2024).

Setelah kelompok Warpas tiba di area STQ Unaaha, tersangka F berteriak “Inimi,” serta mengayunkan sabitnya dan mengenai korban anak laki-laki yang juga masih dibawah umur.

Atas peristiwa tersebut, Satreskrim Polres Konawe bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap beberapa saksi.

Tersangka F mengenakan rompi tahanan saat digelandang menuju sel tahanan Polres Konawe.

Hingga akhirnya pada tanggal 16 Desember 2024, penyidik Polres Konawe berhasil meringkus pelaku beserta barang bukti sebilah arit yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban.

“Tersangka F saat ini telah ditahan. Untuk pasal yang disangkakan yaitu Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam dan UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman Penjara 10 tahun,” tutup Kasat reskrim Polres Konawe.

Laporan : Febri

admin

Recent Posts

Satgas PKH Segel Lahan Eks PT Sinar Ceria Sejati di Kolaka ‎

‎Muarasultra.com, KOLAKA - Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) kembali melaksanakan penertiban aset negara di wilayah…

26 menit ago

Resmikan Kampung RA dan Pemberdayaan Wakaf Produktif di Pekalongan, Sahli ATR/BPN Harapkan Kesejahteraan Masyarakat Dapat Terwujud

Muarasultra.com, Pekalongan - Staf Ahli (Sahli) Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian Agraria dan…

2 jam ago

Meningkat 206%, Menteri Nusron Apresiasi Peran Nazir dalam Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf

Muarasultra.com, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengapresiasi…

2 jam ago

‎Serahkan Lebih dari 1.000 Sertipikat Tanah Wakaf dalam ICOP 2026, Menteri Nusron Minta Penerima Jadi Pionir Percepatan

Muarasultra.com, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerahkan…

2 jam ago

Bicara dalam International Conference on Pesantren 2026, Menteri Nusron Ajak Masyarakat Sertipikatkan Tanah Wakaf untuk Lindungi Aset Umat

Muarasultra.com, JAKARTA - Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengajak masyarakat untuk segera menyertipikatkan…

2 jam ago

Penutupan Latsarmil Komcad Gelombang I 2026, Wamen Ossy Sebut Latsarmil Perkuat Karakter dan Integritas ASN

Muarasultra.com, Jakarta - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka…

2 jam ago