Berita

Polres Konawe Ringkus Pelaku Penganiayaan di Area STQ Unahaa, Pelaku Terancam 10 Tahun Penjara

Muarasultra.com, KONAWE – Polres Konawe berhasil meringkus seorang pelaku penganiayaan yang terjadi di Stq Unaaha beberapa waktu lalu.

Pelaku berinisial F, warga kecamatan Pondidaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.

Kasat reskrim Polres Konawe, AKP Abdul Azis Husain Lubis menyampaikan kronologi penganiayaan bermula saat tersangka F bersama beberapa rekan-rekannya berkumpul dirumah S untuk meminum minuman keras.

Ketgam : Duduk dari kiri, Kasi Humas Polres Konawe, IPDA Suhardin, Kasat reskrim AKP Abdul Azis Husain Lubis, KBO Reskrim IPDA Fajar, Kanit II Tipidkor IPTU Surya Dwi Aji Gemilang, Kanit I Pidum IPDA Umar R Sugeng.

Beberapa saat kemudian, sejumlah remaja yang tergabung dalam geng motor Warpas melempar rumah S menggunakan botol minuman.

Tak terima dengan hal tersebut, F meminta bantuan teman-temannya untuk bertemu kelompok Warpas di STQ Unaaha.

Tiba di area STQ Unaaha, Tersangka F duduk di trotoar sedangkan rekan-rekannya bersembunyai disamping box.

Tersangka F saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Konawe.

“Tersangka F duduk didepan box untuk memancing kelompok Warpas,” jelas AKP Abdul Azis Husain Lubis, saat press conference yang berlangsung di ruang Humas Polres Konawe, Selasa (17/12/2024).

Setelah kelompok Warpas tiba di area STQ Unaaha, tersangka F berteriak “Inimi,” serta mengayunkan sabitnya dan mengenai korban anak laki-laki yang juga masih dibawah umur.

Atas peristiwa tersebut, Satreskrim Polres Konawe bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap beberapa saksi.

Tersangka F mengenakan rompi tahanan saat digelandang menuju sel tahanan Polres Konawe.

Hingga akhirnya pada tanggal 16 Desember 2024, penyidik Polres Konawe berhasil meringkus pelaku beserta barang bukti sebilah arit yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban.

“Tersangka F saat ini telah ditahan. Untuk pasal yang disangkakan yaitu Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam dan UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman Penjara 10 tahun,” tutup Kasat reskrim Polres Konawe.

Laporan : Febri

admin

Recent Posts

Sinergi Kelembagaan, Kantah Konawe dan Polres Konawe Perkuat Kolaborasi Penanganan Kasus Pertanahan

Muarasultra.com, KONAWE – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Konawe terus memperkuat komitmen dalam menghadirkan kepastian hukum…

31 menit ago

Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Gelar Rapat Ekspose dan Penandatanganan Kerja Sama Kegiatan Penanganan Akses Reforma Agraria ‎

Muarasultra.com, KONAWE - Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe menggelar Rapat Ekspose dan Penandatanganan Kegiatan Penanganan Akses…

35 menit ago

Sri Sultan Hamengkubuwono X: Indonesia Butuh Insan Pertanahan yang Mampu Baca Peta Sekaligus Memahami Manusia

Muarasultra.com, ‎Sleman - Gubernur D.I. Yogyakarta, Sri Sultan Hamengkubuwono X, menilai Indonesia membutuhkan insan pertanahan…

39 menit ago

Pukuli Istri, Pria Ganteng Asal Turki Ditangkap Polresta Kendari

Muarasultra.com, KENDARI — Perselisihan rumah tangga berujung proses hukum di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).…

6 jam ago

Rekomendasi DPRD Tidak Dihitung, Pembangunan Gerai Indomaret Tetap Berjalan, DPD LIRA Konawe Geruduk DLH dan Perindag

Muarasultra.com, KONAWE — Dewan Pimpinan Wilayah Lumbung Informasi Rakyat (DPW LIRA) Konawe menggelar aksi demonstrasi…

6 jam ago

Lewati Masa Kritis, Plt Kadis Dikbud Konawe Ahmad Djauhari Jalani Perawatan Intensif di RS Husada Jakarta ‎

Muarasultra.com, JAKARTA - Pelaksana tugas (PLt) Kepala dinas pendidikan dan kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Konawe, Ahmad…

7 jam ago