Berita

Polres Kolaka Bongkar Sindikat Pembuat SIM B2 Umum Palsu, Dua Pelaku Diamankan

Muarasultra.com, KOLAKA – Kepolisian Resor (Polres) Kolaka berhasil membongkar praktik pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) B2 Umum yang beroperasi di salah satu penginapan di Jalan Usman Rencong, Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku serta sejumlah SIM palsu yang sudah dicetak.

Kasus ini terkuak saat personel Satuan Samapta Polres Kolaka melaksanakan Operasi Sikat Anoa, Rabu (5/11/2025) sekitar pukul 11.30 WITA. Ketika melakukan patroli, petugas mencurigai aktivitas mencurigakan di salah satu kamar penginapan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan seorang remaja berinisial M (15), warga Desa Kalibaru, Kecamatan Poleang Selatan, Kabupaten Bombana, yang sedang mencetak beberapa SIM B2 Umum menggunakan perangkat komputer dan printer,” ungkap Kasat Lantas Polres Kolaka, Iptu Della Indah Lestari.

Petugas kemudian mengamankan M dan melakukan pengembangan. Hasilnya, polisi kembali membekuk DA (26), warga satu desa dengan M, yang diduga sebagai otak pembuatan SIM palsu tersebut.

“M ini berperan sebagai pembantu dalam proses produksi, sementara DA adalah pelaku utama berdasarkan pemeriksaan awal,” tegas Iptu Della.

Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita barang bukti berupa beberapa lembar SIM B2 Umum yang diduga palsu, satu unit printer, amplas, cat semprot (pilox), roll stiker, dan sejumlah bahan cetak lainnya. Kedua pelaku diketahui telah menjalankan praktik ilegal ini sejak September 2025.

“Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan mereka mampu memproduksi 90 hingga 100 SIM palsu setiap bulan, dengan harga sekitar Rp1,5 juta per lembar,” jelasnya.

Saat ini, kasus tersebut ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kolaka. Polisi masih melakukan pendalaman untuk menelusuri kemungkinan jaringan pemesan dan pengguna SIM palsu yang telah beredar.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 263 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan surat atau dokumen resmi dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun.

 

Penulis : Redaksi

admin

Recent Posts

Dua Periode Pimpin Lamoen, Arlin Saranani Kembali Maju dengan Moto “Mengabdi dengan Hati, Membangun dengan Bukti”

Muarasultra.com, KONAWE SELATAN - Memasuki kontestasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Lamoen tahun 2026, sosok…

3 jam ago

Polisi Bersama Masyarakat, Kapolsek Pondidaha Ajak Warga Cegah Narkoba dan Jaga Kamtibmas Lewat Jumat Keliling

Muarasultra.com, KONAWE – Kapolsek Pondidaha, Iptu Amar Asran, S.H., mengajak masyarakat meningkatkan kepedulian terhadap keamanan…

3 jam ago

Proyek Penanggunglangan Banjir di Wonggeduku Gunakan Material Batu dari Kecamatan Sawa

Muarasultra.com, KONAWE - Proyek penanggunglangan banjir sungai Konaweeha milik PJSA di desa Langgonawe, Kecamatan Wonggeduku,…

5 jam ago

Kejati Sultra Tetapkan Eks Sekda dan Bendahara Jadi Tersangka, Siapa Menyusul?

Muarasultra.com, KONAWE - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan…

22 jam ago

Mantan Sekda Asrun Lio Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Uang Makan Minum Pemprov Sultra

Muarasultra.com, KENDARI - Eks Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Asrun Lio, ditetapkan sebagai…

24 jam ago

Mahasiswa Sultra di Jakarta Desak IUP PT KPI Dicabut, Pimpinan PT ASKON Diminta Diproses Hukum

Muarasultra.com, JAKARTA – Koalisi Mahasiswa Sulawesi Tenggara (Sultra)-Jakarta mendesak pemerintah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP)…

1 hari ago