Berita

Polres Kolaka Bongkar Sindikat Pembuat SIM B2 Umum Palsu, Dua Pelaku Diamankan

Muarasultra.com, KOLAKA – Kepolisian Resor (Polres) Kolaka berhasil membongkar praktik pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) B2 Umum yang beroperasi di salah satu penginapan di Jalan Usman Rencong, Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku serta sejumlah SIM palsu yang sudah dicetak.

Kasus ini terkuak saat personel Satuan Samapta Polres Kolaka melaksanakan Operasi Sikat Anoa, Rabu (5/11/2025) sekitar pukul 11.30 WITA. Ketika melakukan patroli, petugas mencurigai aktivitas mencurigakan di salah satu kamar penginapan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan seorang remaja berinisial M (15), warga Desa Kalibaru, Kecamatan Poleang Selatan, Kabupaten Bombana, yang sedang mencetak beberapa SIM B2 Umum menggunakan perangkat komputer dan printer,” ungkap Kasat Lantas Polres Kolaka, Iptu Della Indah Lestari.

Petugas kemudian mengamankan M dan melakukan pengembangan. Hasilnya, polisi kembali membekuk DA (26), warga satu desa dengan M, yang diduga sebagai otak pembuatan SIM palsu tersebut.

“M ini berperan sebagai pembantu dalam proses produksi, sementara DA adalah pelaku utama berdasarkan pemeriksaan awal,” tegas Iptu Della.

Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita barang bukti berupa beberapa lembar SIM B2 Umum yang diduga palsu, satu unit printer, amplas, cat semprot (pilox), roll stiker, dan sejumlah bahan cetak lainnya. Kedua pelaku diketahui telah menjalankan praktik ilegal ini sejak September 2025.

“Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan mereka mampu memproduksi 90 hingga 100 SIM palsu setiap bulan, dengan harga sekitar Rp1,5 juta per lembar,” jelasnya.

Saat ini, kasus tersebut ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kolaka. Polisi masih melakukan pendalaman untuk menelusuri kemungkinan jaringan pemesan dan pengguna SIM palsu yang telah beredar.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 263 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan surat atau dokumen resmi dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun.

 

Penulis : Redaksi

admin

Recent Posts

Wajah Baru SDN 1 Sendang Mulyasari, Revitalisasi Hadirkan Ruang Belajar yang Lebih Representatif

Muarasultra.com, KONAWE – Upaya peningkatan kualitas sarana dan prasarana pendidikan terus dilakukan melalui program revitalisasi…

2 jam ago

Sultra Darurat AIDS, 280 Kasus Didominasi Homoseksual

Muarasultra.com, Kendari - Persoalan HIV/AIDS di Sulawesi Tenggara (Sultra) memasuki fase yang membutuhkan perhatian serius.…

3 jam ago

Kejagung Sita Rp401,65 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Ekspor Nikel PT CNI di Kolaka

Marasultra.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) menyita uang senilai Rp401,65 miliar dalam…

4 jam ago

Selembar Sertipikat Menjaga Amanah Tanah Wakaf

Muarasultra.com, KONAWE - Tanah wakaf telah menjadi bagian penting dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Di berbagai…

20 jam ago

AMPG Konawe Ungkap Bukti Digital Dugaan Rekayasa Nota di SPPG Arombu, Kejari Didesak Percepat Penyidikan

Muarasultra.com, KONAWE – Aliansi Masyarakat Peduli Gizi (AMPG) Kabupaten Konawe kembali membeberkan bukti krusial berupa…

23 jam ago

Forgema Sultra: Ada Anggota DPRD Kolaka Diduga Masih Berstatus DPO Sejak 2014

Muarasultra.com, Kendari - Forum Gerakan Mahasiswa Sulawesi Tenggara (Forgema Sultra) menyoroti dugaan adanya anggota Dewan…

1 hari ago