Ilustrasi.
Muarasultra.com, KOLAKA TIMUR – Status keanggotaan Husain, oknum anggota DPRD Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) dari Fraksi PDI Perjuangan memicu polemik luas. Meski kini mendekam di balik jeruji besi Rutan Kelas IIB Kolaka, ia masih tercatat sebagai anggota dewan aktif, sebuah kondisi yang dinilai mencederai marwah lembaga legislatif.
Husain menjalani hukuman setelah divonis bersalah dalam perkara pencemaran nama baik yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Absennya Husain dalam tugas kedewanan namun tetap menyandang status aktif dianggap sebagai pembiaran yang melumpuhkan fungsi representasi rakyat.
Ketua Gerakan Muda Koltim Alga saat dihubungi di Kendari, Minggu, menegaskan bahwa ketidakhadiran fisik Husain di gedung dewan sangat mengganggu kinerja Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
“Status aktif tanpa kehadiran fisik ini jelas menghambat kerja DPRD. Pembahasan Perda, rapat Komisi, Badan Anggaran (Banggar), hingga Badan Musyawarah (Banmus) menjadi tidak maksimal karena kekurangan personel,” kata Alga.
Alga juga menyoroti kerugian yang dialami masyarakat di daerah pemilihan (Dapil) Husain. Selama proses Pergantian Antar Waktu (PAW) belum dilakukan, ribuan konstituen secara teknis kehilangan wakil mereka yang bertugas mengawal aspirasi dalam kebijakan daerah dan penganggaran.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Koltim sekaligus Ketua DPC PDIP Koltim Diana Massi mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melaporkan status hukum Husain ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan. Namun, hingga saat ini keputusan mengenai nasib Husain masih menggantung.
“Informasi terakhir, kasus ini masih dikaji di Badan Kehormatan Partai. Kami sangat berharap DPP segera mengambil keputusan tegas agar polemik ini tidak berlarut-larut dan merugikan kekuatan suara fraksi di DPRD,” ungkap Diana.
Kekosongan posisi Husain memang berdampak pada kekuatan suara fraksi dalam pengambilan keputusan strategis di rapat paripurna, terutama menjelang agenda-agenda krusial di Kabupaten Kolaka Timur.
Dari sisi otoritas penjara, Kepala Rutan Kelas IIB Kolaka Bambang memastikan bahwa Husain saat ini tengah menjalani masa pidana selama empat bulan. Bambang menegaskan tidak ada perlakuan khusus atau potongan masa tahanan bagi legislator tersebut.
“Karena masa pidananya di bawah enam bulan, maka yang bersangkutan tidak memenuhi syarat mendapatkan remisi. Empat bulan masa hukuman harus dijalani penuh tanpa potongan,” tegas Bambang.
Kini, bola panas berada di tangan DPP PDI Perjuangan dan pimpinan DPRD Koltim. Publik menanti apakah integritas lembaga akan diprioritaskan melalui percepatan PAW, ataukah kursi rakyat tersebut akan dibiarkan “kosong” hingga masa tahanan Husain berakhir.
Laporan : Redaksi
Muarasultra.com, Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat dukungan terhadap Program…
Muarasultra.com, UNAAHA, – PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM) kembali menegaskan eksistensinya sebagai salah satu motor…
Muarasultra.com, Konawe Utara - Keberadaan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Konasara kembali menjadi sorotan publik. Sejak…
Muarasultra.com, JAKARTA – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menonaktifkan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Rumah Tahanan…
Muarasultra.com, KONAWE – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial…
Muarasultra.com, KONAWE – Di tengah dorongan kuat pemerintah pusat untuk melakukan efisiensi anggaran melalui Instruksi…