Berita

Banyak Timbulkan Masalah, Ampuh Sultra Desak Pencabutan Perizinan PT. SIP di Bombana

Muarasultra.com, KENDARI  – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak pemerintah Kabupaten Bombana, Provinsi Sultra hingga Pemerintah Pusat untuk segera menghentikan kegiatan PT. Sultra Industrial Park (SIP) di Kab. Bombana serta mencabut semua perizinannya.

Hal itu disampaikan Ampuh Sultra menyusul adanya beberapa polemik yang terjadi sejak kemunculan PT. Sultra Industrial Park (SIP).

Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo mengatakan, sejak kemunculan PT. SIP telah menimbulkan kegaduhan terkhusus dari aspek perizinan.

“Wilayah PT. SIP saat ini tidak sesuai dengan RTRW Kab. Bombana, namun justru di paksakan oleh Dinas PTSP Kab. Bombana dengan menerbitkan Surat Rekomendasi Kesesuaian Tata Ruang Daerah untuk SIP”. Ungkapnya kepada media beberapa waktu lalu.

Tidak hanya itu, rencana wilayah industri PT. SIP bahkan tumpang tindih dengan PT. Panca Logam Makmur (PLM) dan PT. Anugrah Alam Buana Indonesia (AABI). Sehingga sangat rentan terjadi konflik.

“Disana di rencana wilayah industri PT. SIP ada IUP PT. PLM dan PT. AABI seharusnya itu jadi pertimbangan oleh pemda setempat. Tetapi justru tetap di paksakan. Ini menurut kami yang sangat aneh”. Ujar Hendro

Akibat dari perizinan yang terkesan di paksakan tersebut sehingga memicu gejolak dari berbagai elemen mahasiswa dan masyarakat. Imbasnya kata dia, terjadi insiden antara mahasiswa/masyarakat dengan pihak kepolisian seperti yang baru saja terjadi kemarin tanggal 18/2.

“Akibat penolakan PT. SIP di Kab. Bombana, lagi-lagi yang di benturkan adalah mahasiswa/masyarakat dengan kepolisian. Padahal solusi terbaik untuk mencegah gejolak atau konflik berkepanjangan menurut kami sangat sederhana yakni pemerintah segera menghentikan kegiatan PT. SIP dan mencabut seluruh perizinannya”. Jelasnya

Terakhir, Hendro Nilopo juga menyarankan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk memeriksa mantan Kadis PTSP Kab. Bombana terkait dugaan penyalahgunaan jabatan dengan menerbitkan rekomendasi kesesuaian tata ruang kepada PT. SIP meski bertentangan dengan RTRW Kab. Bombana.

“Mantan Kadis PTSP Kab. Bombana mesti di periksa, karena rekomendasi yang di terbitkan tidak memiliki asas legalitas yang jelas bahkan bertentangan dengan RTRW Kab. Bombana”. Tutupnya

Laporan : Redaksi

admin

Recent Posts

CERI Sudah Ungkap Rencana Bahlil Kuasai Impor Migas Melalui BLU Lemigas ‎Sejak 16 Februari 2025 ‎

Muarasultra.com, JAKARTA – Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2026 tentang Pengadaan Minyak Bumi, Bahan…

13 menit ago

‎Ditreskrimum Polda Sultra Gelar Patroli Dialogis Malam di Kawasan Eks MTQ Antisipasi Kejahatan Jalanan Guna Ciptakan Rasa Aman dan Nyaman Masyarakat ‎

Muarasultra.com, KENDARI – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara menggelar patroli dialogis di…

3 jam ago

‎Akselerasi Infrastruktur Energi, Tim Pertek Kantah Konawe Verifikasi Lapangan Lahan Gardu Induk PT PLN di Desa Amberi

Muarasultra.com, KONAWE – Dalam rangka mendukung percepatan pembangunan infrastruktur strategis nasional dan memastikan kesesuaian tata…

3 jam ago

Kejari Konawe Disorot: Kasus Korupsi Bapenda Naik Penyidikan, Kajari Sulit Ditemui

Muarasultra.com, KONAWE – Keterbukaan informasi publik terkait penanganan sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi di…

17 jam ago

‎Reses di Desa Walay, Anggota DPRD Sultra H. Ardin Komitmen Kawal Aspirasi Warga

Muarasultra.com, KONAWE - Sebagai bentuk komitmen dan pelaksanaan amanah undang-undang, Anggota DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra)…

18 jam ago

Polres Konawe Tindak Tegas Aktivitas Penambangan Pasir Ilegal di Kelurahan Tuoy ‎

Muarasultra.com, KONAWE - Satreskrim Polres Konawe melalui Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) melaksanakan penegakan…

1 hari ago