Berita

Banyak Timbulkan Masalah, Ampuh Sultra Desak Pencabutan Perizinan PT. SIP di Bombana

Muarasultra.com, KENDARI  – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak pemerintah Kabupaten Bombana, Provinsi Sultra hingga Pemerintah Pusat untuk segera menghentikan kegiatan PT. Sultra Industrial Park (SIP) di Kab. Bombana serta mencabut semua perizinannya.

Hal itu disampaikan Ampuh Sultra menyusul adanya beberapa polemik yang terjadi sejak kemunculan PT. Sultra Industrial Park (SIP).

Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo mengatakan, sejak kemunculan PT. SIP telah menimbulkan kegaduhan terkhusus dari aspek perizinan.

“Wilayah PT. SIP saat ini tidak sesuai dengan RTRW Kab. Bombana, namun justru di paksakan oleh Dinas PTSP Kab. Bombana dengan menerbitkan Surat Rekomendasi Kesesuaian Tata Ruang Daerah untuk SIP”. Ungkapnya kepada media beberapa waktu lalu.

Tidak hanya itu, rencana wilayah industri PT. SIP bahkan tumpang tindih dengan PT. Panca Logam Makmur (PLM) dan PT. Anugrah Alam Buana Indonesia (AABI). Sehingga sangat rentan terjadi konflik.

“Disana di rencana wilayah industri PT. SIP ada IUP PT. PLM dan PT. AABI seharusnya itu jadi pertimbangan oleh pemda setempat. Tetapi justru tetap di paksakan. Ini menurut kami yang sangat aneh”. Ujar Hendro

Akibat dari perizinan yang terkesan di paksakan tersebut sehingga memicu gejolak dari berbagai elemen mahasiswa dan masyarakat. Imbasnya kata dia, terjadi insiden antara mahasiswa/masyarakat dengan pihak kepolisian seperti yang baru saja terjadi kemarin tanggal 18/2.

“Akibat penolakan PT. SIP di Kab. Bombana, lagi-lagi yang di benturkan adalah mahasiswa/masyarakat dengan kepolisian. Padahal solusi terbaik untuk mencegah gejolak atau konflik berkepanjangan menurut kami sangat sederhana yakni pemerintah segera menghentikan kegiatan PT. SIP dan mencabut seluruh perizinannya”. Jelasnya

Terakhir, Hendro Nilopo juga menyarankan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk memeriksa mantan Kadis PTSP Kab. Bombana terkait dugaan penyalahgunaan jabatan dengan menerbitkan rekomendasi kesesuaian tata ruang kepada PT. SIP meski bertentangan dengan RTRW Kab. Bombana.

“Mantan Kadis PTSP Kab. Bombana mesti di periksa, karena rekomendasi yang di terbitkan tidak memiliki asas legalitas yang jelas bahkan bertentangan dengan RTRW Kab. Bombana”. Tutupnya

Laporan : Redaksi

admin

Recent Posts

Dewan Pers Murka! Hotman Paris Dianggap Rendahkan Profesi Wartawan dalam Konferensi Pers”

Muarasultra.com, JAKARTA- Dewan Pers menyampaikan sikap resmi terkait dugaan tindakan yang dinilai merendahkan profesi wartawan…

14 jam ago

PT NPM Site Bososi Dilaporkan ke Disnaker Sultra Diduga Tak Bayar Uang Lembur Karyawan

Muarasultra.com, KONAWE UTARA – Dugaan pelanggaran hak-hak normatif pekerja kembali mencuat di Kabupaten Konawe Utara.…

1 hari ago

Silaturahmi Kelembagaan, Kapolres Konut dan Kajari Konawe Sepakat Perkuat Koordinasi Penegakan Hukum

Muarasultra.com, KONAWE - Kejaksaan Negeri Konawe atau Kejari Konawe menerima kunjungan Kapolres Konawe Utara beserta…

2 hari ago

Tegakkan Kedisiplinan Aparatur, Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Gelar Apel Pagi Guna Akselerasi Target Kinerja ‎

Muarasultra.com, KONAWE — Jajaran aparatur sipil negara (ASN) dan seluruh pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe…

2 hari ago

Optimalkan Deteksi Dini Kasus Pertanahan Melalui Tertib Administrasi, Kantah Konawe Beri Pemaparan pada Kegiatan Fasilitasi Cegah Dini Konflik Sosial

Muarasultra.com, KONAWE — Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe, Ibu Ruth…

2 hari ago

‎Kawal Penataan Akses, Kantor Pertanahan Konawe Tinjau Lokasi Pemetaan Sosial di Kelurahan Sendang Mulya Sari

Muarasultra.com, KONAWE — Jajaran Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe melaksanakan kegiatan peninjauan…

2 hari ago