Salah satu aset Umar Samiun yang disita pengadilan negeri Makassar.
Muarasultra.com, Bau-bau – Terlibat masalah hutang piutang, mantan Bupati Buton dua periode, Samsu Umar Abdul Samiun secara resmi dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Niaga Makassar
Hal tersebut, tertuang pada nomor 07/Pdt.Sus-PKPU.Pailit/2024/PN Niaga Makassar, tertanggal 14 November 2024 yang kemudian diperkuat dengan adanya putusan Kasasi Mahkamah Agung nomor: 834K/Pdt.Sus-Pailit/2025 yang diputus pada 27 Agustus 2025.
Akibat kepailitan itu, PN Niaga Makassar secara resmi menyita sembilan aset berharga milik Umar Samiun karena dianggap tidak mampu membayar hutang ke kreditur senilai puluhan miliar rupiah.
PN Niaga Makassar bersama tim Kurator, langsung melaksanakan penyitaan, Kamis 9 Oktober 2025, ke beberapa aset yang ada di Kota Baubau dan di Kabupaten Buton.
Kuasa Hukum Pemohon, Dedi Ferianto, SH.,CMLC, yang juga sebagai Pengacara dan Konsultan Hukum Pertambangan saat dikonfirmasi mengatakan, Samsu Umar Abdul Samiun telah diputuskan pailit didasarkan pada Putusan Pengadilan Niaga Makassar Nomor 07/Pdt.Sus-PKPU.Pailit/2024/PN Niaga Mks tertanggal 14 November 2024 yang kemudian diperkuat dengan adanya Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor: 834K/Pdt.Sus-Pailit/2025 yang diputus pada 27 Agustus 2025
“Juru Sita PN Makassar dan telah disaksikan oleh Para Saksi yang telah menyegel empat aset boedel pailit di mana terhadap aset yang dibacakan berita penyegelannya di Kota Baubau,” jelasnya.
Adapun aset yang dibacakan berita penyegelannya, Lanjut Dedi yakni pada aset empat bidang tanah bangunan yang ada di Kecamatan Wolio, Kota Baubau, dua bidang tanah yang ada di Kecamatan Lasalimu, Kabupaten Buton.
“Ada juga Satu bidang tanah dan bangunan yang ada di Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, satu bidang tanah dan bangunan di Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang, dan satu bidang tanah dan bangunan yang ada di Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tanggerang Selatan,” ungkapnya.
Adanya penyegelan ini, Samsu Umar Abdul Samiun tidak lagi berhak untuk memindahnamakan kepemilikan atas aset-aset tersebut, sebagaimana dimaksud pada papan pengumuman yang telah dipasang oleh Juru Sita PN Makassar.
Dengan telah disegelnya aset tersebut nantinya akan ditindaklanjuti dengan penjualan melalui lelang atas seluruh aset tersebut
“Penjualannya melalui lelang, akan ditujukan untuk membayarkan utang Samsu Umar Abdul Samiun kepada para Krediturnya,” tutupnya.
Pihaknya juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Tim Kurator, Juru Sita PN Niaga Makassar dan Aparat Kepolisian yang telah melaksanakan tugas dengan baik sehingga pelaksanaan penyitaan aset Debitur Pailit dapat berjalan aman dan lancar.
Laporan : Redaksi
Muarasultra.com, KENDARI – Desakan agar Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Sumangerukka (ASR) mencabut laporan terhadap…
Muarasultra.com, KENDARI - Pernyataan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Sumangerukka, saat menemui sejumlah mahasiswa di…
Muarasultra.com, Konawe Utara – Ahli waris dari almarhum Nurdin Tepamba, atas nama Masnur Tepamba, membantah…
Muarasultra.com, JAKARTA - Anggota DPD RI asal Sulawesi Tenggara, Umar Bonte, menantang klaim Gubernur Sultra…
Muarasultra.com, KONAWE – Dugaan pelanggaran dalam aktivitas operasional PT ST Nickel Resources, khususnya pada kegiatan…
Muarasultra.com, KONAWE - Baru-baru ini beredar di media sosial sebuah video perkelahian antara dua perempuan…