Berita

Plt Lurah Toronipa Divonis Bersalah dalam Kasus Penganiayaan, PN Unaaha Jatuhkan Hukuman

Muarasultra.com, KONAWE – Pengadilan Negeri (PN) Unaaha menyatakan pelaksana tugas (Plt) Lurah Toronipa, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, Indawati, terbukti bersalah dalam perkara penganiayaan ringan terhadap seorang warga bernama Muhammad Andi Riski alias Bionda.

‎Putusan tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang perkara Nomor 1/Pid.C/2026/PN Unh pada Rabu (29/7/2026).

‎Berdasarkan data yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Unaaha, majelis hakim menyatakan seluruh unsur tindak pidana penganiayaan ringan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan.

‎Dalam amar putusannya, hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua bulan kepada Indawati. Namun, hukuman tersebut tidak perlu dijalankan kecuali apabila dalam masa pengawasan selama empat bulan terdakwa kembali melakukan tindak pidana.

‎”Menyatakan terdakwa Indawati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan ringan,” demikian bunyi salah satu amar putusan hakim yang tercantum dalam SIPP PN Unaaha.

‎Selain menjatuhkan pidana bersyarat, majelis hakim juga membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp2.500.

‎Bermula di Lokasi Wisata Toronipa

‎Kasus yang menyeret pejabat kelurahan tersebut bermula pada Rabu, 31 Desember 2025 sekitar pukul 15.00 Wita di kawasan Permandian Vila Aksa, Kelurahan Toronipa, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe.

‎Dalam dakwaan disebutkan, korban Muhammad Andi Riski alias Bionda saat itu tengah bersiap menaikkan penumpang untuk wahana banana boat. Tidak lama kemudian, terdakwa memanggil korban untuk menemuinya.

‎Saat korban naik melalui tangga menuju lokasi terdakwa berada, Indawati diduga langsung menampar pipi korban menggunakan tangan kanan. Situasi tersebut sempat dilerai oleh anggota kepolisian yang berada di sekitar lokasi.

‎Namun peristiwa tidak berhenti sampai di situ. Ketika korban berada di area parkir Vila Aksa bersama petugas kepolisian, terdakwa kembali diduga menghampiri korban dari arah belakang dan melayangkan satu kali pukulan yang mengenai pipi sebelah kanan korban.

‎Akibat kejadian tersebut, korban mengalami rasa sakit pada kedua pipi serta telinga sebelah kiri. Orang tua korban, Zaenab, kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Soropia untuk diproses secara hukum.

‎Perkara Resmi Berkekuatan Hukum di Tingkat PN

‎Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan penganiayaan ringan dan menjatuhkan pidana penjara selama dua bulan dengan masa pengawasan empat bulan.

‎Artinya, terdakwa tidak akan menjalani hukuman badan selama tidak melakukan tindak pidana lain dalam masa percobaan yang ditentukan pengadilan.

‎Perkara tersebut juga tercatat telah memasuki tahap minutasi pada hari yang sama dengan pembacaan putusan. Dengan demikian, proses hukum terhadap Indawati di tingkat Pengadilan Negeri Unaaha telah memperoleh kepastian hukum melalui putusan pengadilan.



‎Laporan : Febri Nurhuda

admin

Recent Posts

Status Tambang Dipertanyakan, PT NPM Bososi Tak Terdaftar di MODI ESDM dan Diduga Abaikan Proses Perselisihan Buruh

Muarasultra.com, KONAWE UTARA – Polemik ketenagakerjaan yang melibatkan PT Natural Persada Mandiri (PT NPM) Site…

2 hari ago

Diduga Korsleting Listrik, Rumah Warga di Kelurahan Tuoy Unaaha Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp400 Juta ‎

Muarasultra.com, KONAWE – Musibah kebakaran melanda sebuah rumah warga di Kelurahan Tuoy, Kecamatan Unaaha, Kabupaten…

2 hari ago

Pamit dalam Pengabdian: Jejak AKBP Noer Alam di Konawe, Dari Menjaga Kamtibmas Hingga Menyatukan Konflik Sosial

Muarasultra.com, KONAWE – Setiap pertemuan pada akhirnya akan berujung pada perpisahan. Namun, ada perpisahan yang…

2 hari ago

Tingkatkan Integritas ASN, Kantah Konawe Ikuti Sosialisasi Pencegahan Judi dan Pinjol Ilegal dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

Muarasultra.com, KONAWE – Seluruh pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe menghadiri kegiatan Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan…

2 hari ago

Dorong Percepatan Program Strategis Nasional dan Pelayanan, Kantah Konawe Ikuti Rapat Koordinasi Bersama Kantor Wilayah BPN Provinsi Sultra

Muarasultra.com, KONAWE — Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Konawe terus memacu percepatan pelaksanaan program strategis dan…

2 hari ago

Peringatan Disnaker Tak Digubris? FKSPN Seret PT NPM Site Bososi ke Meja RDP

Muarasultra.com, KONAWE UTARA – Dewan Pimpinan Daerah Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (DPD FKSPN) Kabupaten…

3 hari ago