Konawe

Petik Cabe Tetangga, Seorang Nenek di Konawe Dipukul Hingga Wajah Lebam

Muarasultra.com, Unaaha – Seorang nenek di Konawe bernama Kasiatun (72) tahun mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh tetangganya sendiri yang bernama Pominim.

Peristiwa penganiayaan ini terjadi di desa Sanuanggamo, kecamatan Tongauna Utara, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara pada 25 Januari 2023 lalu.

Akibat penganiayaan tersebut nenek Kasiatun mengalami luka lebam di wajah akibat terkena pukulan dari Pominim.

Kasatreskrim Polres Konawe AKP Moch Jacub Nursagli Kamaru, melalui Kanit reskrim Pidana umum Ipda Fajar Sapan, mengungkapkan penganiayaan yang dialami oleh korban bernama Kasiatun (72) dilaporkan oleh anaknya yang bernama Ramelan.

“Kami menerima laporan penganiayaan dari saudara Ramelan yang merupakan anak dari korban penganiayaan Kasiatun,” jelasnya.

Kanit I Pidana Umum Satreskrim Polres Konawe Ipda Fajar Sapan, SH.

Dijelaskan, korban bernama Kasiatun (72) tahun, sering memetik cabe milik pelaku Pominim tanpa sepengetahuan pelaku. Hal ini kerap kali dilakukan oleh korban, sehingga pelaku kesal hingga melakukan penganiayaan.

“Pelaku melakukan penganiayaan menggunakan kepalan tangan, saat itu korban sudah diingatkan untuk tidak lagi memetik cabe, namun korban melawan, hingga akhirnya pelaku kesal dan melakukan pemukulan,” beber Ipda Fajar Sapan.

Lebih lanjut, Ipda Sapan mengungkapkan sebelum terjadi penganiayaan Pelaku dan korban sempat terlibat adu mulut, korban yang tak terima dilarang memetik cabe mendatangi rumah pelaku dengan membawa sebuah kayu dan mengancam untuk memukul pelaku, kesal akan hal itu pelaku akhirnya melakukan penganiayaan terhadap korban.

“Pengakuan beberapa saksi yang telah kami periksa, nenek Kasiatun ini memang sudah lanjut usia (pikun). Bahkan pengakuan anaknya sendiri, nenek ini tidak bisa dilarang,” ungkap Ipda Sapan.

Namun, terlepas akan hal ini tindakan kekerasan ataupun penganiayaan yang dilakukan pelaku Pominim tidak bisa dibenarkan.

“Saat ini kami sedang melengkapi pemeriksaan terhadap pelaku, untuk sementara pasal yang kami sangkakan yakni pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan,” tandasnya.

Laporan : Redaksi

admin

Recent Posts

Buka Penyusunan RKA-KL 2027, Sekjen ATR/BPN Instruksikan untuk Utamakan Transformasi Layanan Pertanahan dan Penataan Ruang

Muarasultra .com, Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN),…

2 menit ago

Lulus Ujian CBT Penerimaan Baru, Calon Taruna/i Politeknik Agraria STPN Ikuti Seleksi Lanjutan

‎Muarasultra.com, D.I. Yogyakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Politeknik Agraria…

16 menit ago

Evaluasi Semester II, Sekjen ATR/BPN Targetkan Capaian Kinerja 98% untuk Tahun 2026

Muarasultra .com, Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat pengendalian pelaksanaan…

38 menit ago

Tingkatkan Kualitas Layanan dan Integritas ASN, Kantah Konawe Tegaskan Pentingnya Pengelolaan Warkah Pertanahan

Muarasultra.com, KONAWE – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Konawe kembali menggelar kegiatan Apel Pagi rutin pada…

1 jam ago

Gaji ke-13 Guru dan Tenaga Kesehatan di Konawe Mulai Dibayarkan, Total Anggaran Capai Rp26 Miliar

Muarasultra.com, KONAWE – Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Konawe, khususnya para…

4 jam ago

Kejari Konawe Lakukan Penilaian Barang Rampasan Negara Berupa Ore Nikel di Morombo, Terkait Perkara Tambang Liar Terpidana Rakhmatullah

Muarasultra.com, KONAWE UTARA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe melakukan penilaian terhadap barang rampasan negara berupa…

6 jam ago