Konawe

Petik Cabe Tetangga, Seorang Nenek di Konawe Dipukul Hingga Wajah Lebam

Muarasultra.com, Unaaha – Seorang nenek di Konawe bernama Kasiatun (72) tahun mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh tetangganya sendiri yang bernama Pominim.

Peristiwa penganiayaan ini terjadi di desa Sanuanggamo, kecamatan Tongauna Utara, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara pada 25 Januari 2023 lalu.

Akibat penganiayaan tersebut nenek Kasiatun mengalami luka lebam di wajah akibat terkena pukulan dari Pominim.

Kasatreskrim Polres Konawe AKP Moch Jacub Nursagli Kamaru, melalui Kanit reskrim Pidana umum Ipda Fajar Sapan, mengungkapkan penganiayaan yang dialami oleh korban bernama Kasiatun (72) dilaporkan oleh anaknya yang bernama Ramelan.

“Kami menerima laporan penganiayaan dari saudara Ramelan yang merupakan anak dari korban penganiayaan Kasiatun,” jelasnya.

Kanit I Pidana Umum Satreskrim Polres Konawe Ipda Fajar Sapan, SH.

Dijelaskan, korban bernama Kasiatun (72) tahun, sering memetik cabe milik pelaku Pominim tanpa sepengetahuan pelaku. Hal ini kerap kali dilakukan oleh korban, sehingga pelaku kesal hingga melakukan penganiayaan.

“Pelaku melakukan penganiayaan menggunakan kepalan tangan, saat itu korban sudah diingatkan untuk tidak lagi memetik cabe, namun korban melawan, hingga akhirnya pelaku kesal dan melakukan pemukulan,” beber Ipda Fajar Sapan.

Lebih lanjut, Ipda Sapan mengungkapkan sebelum terjadi penganiayaan Pelaku dan korban sempat terlibat adu mulut, korban yang tak terima dilarang memetik cabe mendatangi rumah pelaku dengan membawa sebuah kayu dan mengancam untuk memukul pelaku, kesal akan hal itu pelaku akhirnya melakukan penganiayaan terhadap korban.

“Pengakuan beberapa saksi yang telah kami periksa, nenek Kasiatun ini memang sudah lanjut usia (pikun). Bahkan pengakuan anaknya sendiri, nenek ini tidak bisa dilarang,” ungkap Ipda Sapan.

Namun, terlepas akan hal ini tindakan kekerasan ataupun penganiayaan yang dilakukan pelaku Pominim tidak bisa dibenarkan.

“Saat ini kami sedang melengkapi pemeriksaan terhadap pelaku, untuk sementara pasal yang kami sangkakan yakni pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan,” tandasnya.

Laporan : Redaksi

admin

Recent Posts

Identifikasi Lahan Transmigrasi Olo Onua Batal, Kaban Kesbangpol Bawa Solusi, Mudarman Bawa Parang ‎

Muarasultra.com, Konawe - Rencana identifikasi lahan transmigrasi desa Olo Onua, Kecamatan Tongauna Utara, Kabupaten Konawe,…

3 jam ago

Kapolsek Mandonga Ungkap Sosok Anggota Polisi yang Ada Dalam Video Penemuan Feronikel

Muarasultra.com, KENDARI - Kepolisian Sektor atau Polsek Mandonga mengungkap penemuan lempengan feronikel di wilayah hukumnya.…

7 jam ago

Beredar Video Warga Kendari Temukan Feronikel di Tempat Pengambilan Batu, Perkiraan 50 Ton ‎

Muarasultra.com, KENDARI - Beredar video penemuan lempengan feronikel atau FeNi di Kota Kendari. ‎ ‎Berdasarkan…

7 jam ago

Antri BBM Tiada Akhir, Warga Konawe Curhat Sulitnya Mendapatkan BBM di Pertamina

Muarasultra.com, KONAWE - Antrian bahan bakar minyak atau BBM subsidi jenis pertalite di Kabupaten Konawe…

20 jam ago

Kejari Konawe Jadi Tempat Penitipan Barang Sitaan Kejati, Ada Alat Berat Milik PT Babarina

Muarasultra.com, KONAWE - Sejumlah alat berat jenis eksavator dan dumb truck terparkir di halaman kantor…

21 jam ago

Capt. Mastri Tulak Apresiasi Dedikasi dan Pengabdian Capt. Sorindra dalam Pisah Sambut KUPP Molawe

Muarasultra.com, KONUT – Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas I Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut),…

21 jam ago