Konawe

Petik Cabe Tetangga, Seorang Nenek di Konawe Dipukul Hingga Wajah Lebam

Muarasultra.com, Unaaha – Seorang nenek di Konawe bernama Kasiatun (72) tahun mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh tetangganya sendiri yang bernama Pominim.

Peristiwa penganiayaan ini terjadi di desa Sanuanggamo, kecamatan Tongauna Utara, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara pada 25 Januari 2023 lalu.

Akibat penganiayaan tersebut nenek Kasiatun mengalami luka lebam di wajah akibat terkena pukulan dari Pominim.

Kasatreskrim Polres Konawe AKP Moch Jacub Nursagli Kamaru, melalui Kanit reskrim Pidana umum Ipda Fajar Sapan, mengungkapkan penganiayaan yang dialami oleh korban bernama Kasiatun (72) dilaporkan oleh anaknya yang bernama Ramelan.

“Kami menerima laporan penganiayaan dari saudara Ramelan yang merupakan anak dari korban penganiayaan Kasiatun,” jelasnya.

Kanit I Pidana Umum Satreskrim Polres Konawe Ipda Fajar Sapan, SH.

Dijelaskan, korban bernama Kasiatun (72) tahun, sering memetik cabe milik pelaku Pominim tanpa sepengetahuan pelaku. Hal ini kerap kali dilakukan oleh korban, sehingga pelaku kesal hingga melakukan penganiayaan.

“Pelaku melakukan penganiayaan menggunakan kepalan tangan, saat itu korban sudah diingatkan untuk tidak lagi memetik cabe, namun korban melawan, hingga akhirnya pelaku kesal dan melakukan pemukulan,” beber Ipda Fajar Sapan.

Lebih lanjut, Ipda Sapan mengungkapkan sebelum terjadi penganiayaan Pelaku dan korban sempat terlibat adu mulut, korban yang tak terima dilarang memetik cabe mendatangi rumah pelaku dengan membawa sebuah kayu dan mengancam untuk memukul pelaku, kesal akan hal itu pelaku akhirnya melakukan penganiayaan terhadap korban.

“Pengakuan beberapa saksi yang telah kami periksa, nenek Kasiatun ini memang sudah lanjut usia (pikun). Bahkan pengakuan anaknya sendiri, nenek ini tidak bisa dilarang,” ungkap Ipda Sapan.

Namun, terlepas akan hal ini tindakan kekerasan ataupun penganiayaan yang dilakukan pelaku Pominim tidak bisa dibenarkan.

“Saat ini kami sedang melengkapi pemeriksaan terhadap pelaku, untuk sementara pasal yang kami sangkakan yakni pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan,” tandasnya.

Laporan : Redaksi

admin

Recent Posts

Patroli KRYD Polsek Meluhu, Empat Motor Brong Diamankan, Imbau Masyarakat Jaga Ketertiban

Muarasultra.com, KONAWE – Kepolisian Sektor (Polsek) Meluhu, Polres Konawe, menggelar Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD)…

46 menit ago

Patroli Rutin Polsek Asera Amankan Lulo Umum di Kelurahan Linomoiyo

Muarasultra.com, KONAWE UTARA — Personel piket Polsek Asera melaksanakan patroli rutin sekaligus pengamanan kegiatan Lulo…

50 menit ago

Ikhtiar Jaga Kamtibmas, Polres Konawe Gelar Patroli Skala Besar, Balap Liar dan Knalpot Brong Jadi Target Operasi ‎

Muarasultra.com, KONAWE – Polres Konawe, Polda Sulawesi Tenggara, mengerahkan sebanyak 218 personel dalam Kegiatan Rutin…

7 jam ago

Polsek Meluhu Bersama Pemerintah dan Warga Gotong Royong Benahi Jalan Poros Meluhu-Lasolo

Muarasultra.com, Konawe – Semangat gotong royong dan kepedulian terhadap kondisi infrastruktur ditunjukkan Polsek Meluhu bersama…

18 jam ago

Perkuat Kinerja Pemerintahan, Wabup Konawe Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas, Berikut Daftar Lengkapnya

Muarasultra.com, KONAWE — Pemerintah Kabupaten Konawe melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan terhadap sejumlah pejabat…

23 jam ago

‎Kapolres Konawe Pimpin Pelantikan Kabag Ops dan Sertijab Kasat Lantas, Bawa Semangat Baru Tingkatkan Pelayanan ‎

Muarasultra.com, KONAWE – Polres Konawe Polda Sultra menggelar upacara pelantikan Kabag Ops dan serah terima…

1 hari ago