Berita

Perusahaan Tambang Tanpa IPPKH di Sultra Bakal Diterbitkan Satgas PKH

Muarasultra.com, KENDARI – Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Republik Indonesia (RI), dikabarkan bertandang ke Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) sejak Rabu (27/8/2025) kemarin.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber terpercaya, Satgas PKH menggeledah kantor perusahaan pemilik izin usaha pertambangan (IUP) ore nikel maupun batu.

Beberapa daerah di Sultra menjadi target penggeledahan Satgas PKH, seperti di Kabupaten Kolaka, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Kabupaten Konawe Utara (Konut), dan Kota Kendari.

Penggeledahan ini ditenggarai banyaknya perusahaan tambang di Sultra yang belum memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH), namun tetap melakukan aktivitas atau penggarapan di kawasan hutan.

Adapun yang digeledah oleh Satgas PKH, perusahaan-perusahaan tambang yang belum mengantongi dokumen IPPKH.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah mengatakan bahwa, dalam pidato Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan untuk segera melakukan penertiban kawasan hutan yang digarap perusahaan tambang secara ilegal.

Bentuk tindaklanjut titah Presiden, Febrie menyebut, Satgas telah mengidentifikasi kawasan hutan seluas 4.2 juta hektare yang digarap oleh perusahaan tambang tanpa IPPKH.

“Kami segera melakukan penertiban, kami sudah beberapa kali melakukan rapat untuk merencanakan operasi penertiban. Pada tanggal 1 di Bulan Sembilan (September 2025) kita akan melakukan operasi tersebut,” ucap Febrie saat gelar konprensi pers di Kantor Kejagung, Kamis (28/8/2025).

Perlu dipahami, lanjut Febrie, penegakkan hukum dalam melakukan penertiban kawasan hutan di sektor perkebunan sawit maupun pertambangan nikel bukan ranah pidana, tetapi pelaku usaha tambang yang meraup keuntungan dari hasil ilegal cukup mengembalikan kepada negara.

“Berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 ini, diharapkankan dapat diterima dan disambut baik secara positif oleh seluruh pelaku usaha yang terkena operasi,” pintahnya.

Kendati demikian, Febrie mengingatkan pelaku usaha yang terkena operasi untuk patuh terhadap Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tersebut. Jika tidak, maka Kejagung tak segan-segan untuk memberikan sanksi pidana.

“Apabila pelaksanaan penertiban ini dengan menggunakan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tidak kunjung selesai, sesuai target Satgas PKH kami tetap melakukan proses pidana,” tegasnya.

Laporan : Redaksi

admin

Recent Posts

Barcode BBM Subsidi Warga Konawe Diduga Dibobol, 80 Liter Tercatat di SPBU 7493606

Muarasultra.com, KONAWE - Salah seorang warga Konawe bernama Puspa mengeluhkan Barcode kendaraan miliknya telah digunakan…

22 jam ago

Bintang Timur FC Mundur dari Turnamen Sampara Raya Cup I, Panitia Dinilai Tabrak Regulasi

Muarasultra.com, KONAWE - Belum sepekan bergulir, turnamen sepak bola Sampara Raya Cup I di Kabupaten…

1 hari ago

Percepat Legalisasi Aset Keagamaan, Kantah dan Kemenag Konawe Perkuat Koordinasi Sertipikasi Tanah Wakaf ‎

Muarasultra.com, KONAWE – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Konawe memperkuat komitmennya dalam mempercepat legalisasi aset-aset keagamaan…

2 hari ago

Perkuat Manajemen Talenta, 15 Pegawai Kantor Konawe Ikuti Seleksi Jabatan Pengawas Kanwil BPN Provinsi Sultra

Muarasultra.com, KENDARI – Sebanyak 15 pegawai Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Konawe mengikuti Ujian Seleksi Kelompok…

2 hari ago

Bersama Kantah Konawe, Sekda Pimpin Rakor Lintas Sektor Penanganan Sengketa Lahan Transmigrasi ‎

Muarasultra.com, KONAWE — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe bersama Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Konawe dan aparat…

2 hari ago

Momentum Hari Santri, Kantah Konawe dan Kemenag Konawe Serahkan 32 Sertifikat Wakaf Masjid dan Pesantren

Muarasultra.com, KONAWE – Momentum Peringatan Hari Santri Nasional (HSN) 2026 menjadi langkah nyata dalam mengamankan…

2 hari ago