Anggota DPRD Sulawesi Tenggara, Dr. H. Ardin. S.Sos. M.Si.
Muarasultra.com, KENDARI – Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) belum lama ini merilis 70 perusahaan
pemegang Rencana Kegiatan Anggaran Biaya (RKAB) wajib pajak di Wilayah Sulawesi Tenggara dari perusahaan sektor mineral logam tahun 2024 sampai 2026.
Dari 70 perusahaan pemegang persetujuan RKAB, baru 4 perusahaan yang masuk kategori lancar bayar pajak. Mereka adalah PT Ifishdeco (Konsel), PT Tomia Mitra Sejahtera (Bombana), PT ST Nikel Resource (Konawe) dan PT Moderen Cahaya Makmur (Konawe).
Sedangkan 66 perusahaan lainnya masuk kategori pengunggak pajak. Perusahaan tersebut anatara lain PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM), PT Adhi Kartiko Pratama (AKP), PT Tiran Indonesia, PT Ceria Nugraha Indotama (CNI), PT. Bumi Karya Utama (BKU), PD Aneka Usaha Kolaka dan puluhan perusahaan lainnya.
Menanggapi hal ini, Anggota Komisi II DPRD Sultra, Dr. H. Ardin, S.Sos., M.Si., meminta kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas perusahaan penunggak pajak di Sulawesi Tenggara.
“Jangan sampai terkesan para pemegang IUP tambang di Sultra seenaknya menambang tanpa membayarkan kewajiban mereka karena adanya beking dari pemerintah pusat,” sindir Ardin. Minggu (8/6/2025).
H. Ardin menilai ini menunjukan itikad buruk para pengusaha tambang. Mereka hanya ingin mengeruk kekayaan alam Sultra dan meninggalkan kerusakan lingkungan yang berdampak buruk terhadap masyarakat di sekitar tambang.
“Sebagai warga negara yang baik kita harus taat semua regulasi termasuk membayar pajak karena itu kewajiban kita apalagi ini perusahaan tambang, sudah banyak keuntungan yang mereka ambil dari daerah kita sehingga sudah sepatutnya jika mereka taat pajak bukan jadi penunggak pajak, ini memalukan,” ungkapnya.
Terhadap kondisi ini, Ardin meminta pemerintah provinsi tidak tinggal diam namun segera mengambil langkah kongkrit untuk menyelesaikan persoalan ini.
Laporan : Febri Nurhuda
Muarasultra.com, JAKARTA – Tim penyidik resmi menetapkan Hery Susanto (HS) , yang menjabat sebagai Anggota…
Muarasultra.com, JAKARTA - Lembaga yang seharusnya menjadi benteng pengawasan pelayanan publik justru diguncang dari dalam.…
Muarasultra.com, KONAWE - Staf pada Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe bersama…
Muarasultra.com, UNAAHA – Dalam upaya memastikan kesehatan dan produktivitas pegawai, Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe menyelenggarakan…
Muarasultra.com, UNAAHA – Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe secara resmi menerbitkan pengumuman mengenai kehilangan sertifikat hak…
Muarasultra.com, UNAAHA – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe, Rully Handayani, S.H., M.Kn., menghadiri Rapat Sosialisasi…