Berita

Pertamina Ungkap PT Tiga Dara Perkasa Sultra Bukan Transportir Resmi BBM

Muarasultra.com, KENDARI – PT Tiga Dara Perkasa Sultra diketahui tidak terdaftar sebagai transportir Bahan Bakar Minyak (BBM) di Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi. Informasi tersebut mencuat di tengah proses hukum yang saat ini tengah berjalan, Rabu (28/1/2026).

Sebelumnya, Forum Gerakan Mahasiswa Sulawesi Tenggara (Forgema Sultra) secara resmi melaporkan PT Tiga Dara Perkasa Sultra ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara pada Selasa (27/1/2026).

Laporan tersebut terkait dugaan penyalahgunaan serta peniagaan BBM industri secara ilegal.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, dugaan aktivitas ilegal tersebut diduga berlangsung di dua lokasi, yakni Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, serta Kecamatan Lalonggasumeeto, Sulawesi Tenggara.

Ketua Forgema Sultra, Rahman, mengatakan bahwa pelaporan tersebut merupakan bentuk kepedulian pihaknya terhadap penegakan hukum dan tata kelola sektor energi di daerah.

“Alhamdulillah, kami Forgema Sultra secara resmi telah melaporkan PT Tiga Dara Perkasa Sultra ke Polda Sultra,” ujar Rahman saat ditemui, Selasa (27/1/2026).

Sementara itu, Area Manager Communication, Relations, dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, T. Muhammad Rum, menegaskan bahwa PT Tiga Dara Perkasa Sultra bukan merupakan transportir resmi Pertamina.

“Perusahaan tersebut tidak terdaftar sebagai transportir resmi Pertamina,” ucapnya saat dikonfirmasi awak media, Rabu (28/1/2026).

Ketika ditanya apakah perusahaan tersebut termasuk agen atau memiliki bentuk kerja sama lain dengan Pertamina, T. Muhammad Rum mengaku tidak mengetahuinya dan memastikan tidak ada hubungan kerja sama.

“Untuk hal tersebut kami tidak mengetahuinya, karena tidak ada kerja sama antara Pertamina dengan perusahaan tersebut,” jelasnya.

Ia kembali menegaskan bahwa PT Tiga Dara Perkasa Sultra tidak memiliki legalitas sebagai mitra pengangkut BBM Pertamina.

“Betul, bukan transportir resmi Pertamina,” pungkasnya.

Sebagai informasi, aktivitas pengangkutan dan niaga BBM diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas).

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh informasi yang berimbang.

Laporan: Redaksi

admin

Recent Posts

Polres Konsel Kerahkan Tiga Polsek, Wakapolres Turun Langsung Pastikan Siswa Dapat Penanganan Medis

Muarasultra.com, KONAWE SELATAN - Kepolisian Resor (Polres) Konawe Selatan mengerahkan personel dari tiga kepolisian sektor…

4 jam ago

Proyek Banjir Konaweeha Rp12,9 Miliar di Konawe Disorot, Debu Ganggu Warga dan Material Diduga Ilegal, Polisi Diminta Bertindak

Muarasultra.com, KONAWE - Proyek Pengendalian Banjir Sungai Konaweeha di desa Langgonawe, Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe,…

15 jam ago

Bawa Nama Konawe ke Panggung Regional, King Skate Tampil Gemilang di EIRC 2026

Muarasultra.com, KONAWE - Club sepatu roda Konawe King Skate (KKS) menorehkan prestasi membanggakan dalam ajang…

17 jam ago

Penerangan Jalan Andowia-Wanggudu Raya Disorot Usai Kecelakaan, IPPMAWA Desak Pemkab Konut Buka Dokumen PJU, Kadis DLH Bungkam

Muarasultra.com, KONAWE UTARA — Minimnya penerangan di sepanjang jalan poros Andowia–Wanggudu Raya, Kabupaten Konawe Utara,…

22 jam ago

Upah Lembur dan Sistem Roster Dipersoalkan, Manajemen PT Sifang Mining Site TMS Konawe Utara Disorot, Buruh Ancam Mogok 21 Oktober

Muarasultra.com, KONAWE UTARA — Ratusan pekerja PT Sifang Mining Indonesia yang bertugas di Site TMS/PT…

1 hari ago

Puluhan Siswa SD dan SMA di Konsel Diduga Keracunan Usai Santap MBG, Dilarikan ke Puskesmas

Muarasultra.com, KONAWE SELATAN – Puluhan siswa sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah atas (SMA) di…

1 hari ago