Berita

Pertamina Ungkap PT Tiga Dara Perkasa Sultra Bukan Transportir Resmi BBM

Muarasultra.com, KENDARI – PT Tiga Dara Perkasa Sultra diketahui tidak terdaftar sebagai transportir Bahan Bakar Minyak (BBM) di Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi. Informasi tersebut mencuat di tengah proses hukum yang saat ini tengah berjalan, Rabu (28/1/2026).

Sebelumnya, Forum Gerakan Mahasiswa Sulawesi Tenggara (Forgema Sultra) secara resmi melaporkan PT Tiga Dara Perkasa Sultra ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara pada Selasa (27/1/2026).

Laporan tersebut terkait dugaan penyalahgunaan serta peniagaan BBM industri secara ilegal.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, dugaan aktivitas ilegal tersebut diduga berlangsung di dua lokasi, yakni Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, serta Kecamatan Lalonggasumeeto, Sulawesi Tenggara.

Ketua Forgema Sultra, Rahman, mengatakan bahwa pelaporan tersebut merupakan bentuk kepedulian pihaknya terhadap penegakan hukum dan tata kelola sektor energi di daerah.

“Alhamdulillah, kami Forgema Sultra secara resmi telah melaporkan PT Tiga Dara Perkasa Sultra ke Polda Sultra,” ujar Rahman saat ditemui, Selasa (27/1/2026).

Sementara itu, Area Manager Communication, Relations, dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, T. Muhammad Rum, menegaskan bahwa PT Tiga Dara Perkasa Sultra bukan merupakan transportir resmi Pertamina.

“Perusahaan tersebut tidak terdaftar sebagai transportir resmi Pertamina,” ucapnya saat dikonfirmasi awak media, Rabu (28/1/2026).

Ketika ditanya apakah perusahaan tersebut termasuk agen atau memiliki bentuk kerja sama lain dengan Pertamina, T. Muhammad Rum mengaku tidak mengetahuinya dan memastikan tidak ada hubungan kerja sama.

“Untuk hal tersebut kami tidak mengetahuinya, karena tidak ada kerja sama antara Pertamina dengan perusahaan tersebut,” jelasnya.

Ia kembali menegaskan bahwa PT Tiga Dara Perkasa Sultra tidak memiliki legalitas sebagai mitra pengangkut BBM Pertamina.

“Betul, bukan transportir resmi Pertamina,” pungkasnya.

Sebagai informasi, aktivitas pengangkutan dan niaga BBM diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas).

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh informasi yang berimbang.

Laporan: Redaksi

admin

Recent Posts

Konawe Glamor saat Efisiensi Anggaran, Gelar Pertunjukan Tari Kolosal, Ketua Dekranasda Jadi Ratu Wekoila

Muarasultra.com, KONAWE – Di tengah dorongan kuat pemerintah pusat untuk melakukan efisiensi anggaran melalui Instruksi…

2 jam ago

Kejagung RI Tangkap Ketua Ombudsman RI, Diduga Terima Suap 1,5 M dari Perusahaan Tambang di Sultra

Muarasultra.com, JAKARTA – Tim penyidik resmi menetapkan Hery Susanto (HS) , yang menjabat sebagai Anggota…

3 jam ago

Ketua Ombudsman RI Ditangkap Kejagung, Diduga Terima Suap 1,5 Miliar dari Direktur PT Toshida Indonesia

Muarasultra.com, JAKARTA - Lembaga yang seharusnya menjadi benteng pengawasan pelayanan publik justru diguncang dari dalam.…

3 jam ago

Sinergi Pusat dan Daerah: Pengawasan Intensif Pengalihan Hak Atas Tanah Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Konawe

Muarasultra.com, KONAWE - Staf pada Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe bersama…

4 jam ago

Wujudkan Lingkungan Kerja Sehat, Kantah Konawe Gelar Pemeriksaan Kesehatan

Muarasultra.com, UNAAHA – Dalam upaya memastikan kesehatan dan produktivitas pegawai, Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe menyelenggarakan…

4 jam ago

Kantah Konawe Umumkan Kehilangan Sertifikat Tanah di Kecamatan Pondidaha dan Unaaha

Muarasultra.com, UNAAHA – Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe secara resmi menerbitkan pengumuman mengenai kehilangan sertifikat hak…

4 jam ago