Berita

Pertamina Hentikan Pasokan Solar di SPBU Wonggeduku Buntut Pelayanan Tak Sesuai SOP

Muarasultra.com, KONAWE – PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi memberikan sanksi tegas kepada SPBU 7493403 Desa Lahotutu, kec Wonggeduku Barat, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, karena telah melakukan pelanggaran terhadap penyaluran Solar Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT).

Pertamina telah melakukan pengecekan terhadap SPBU tersebut melalui CCTV dan pengecekan langsung, dan ditemukan bahwa terdapat pelanggaran Standar Operasional Procedure (SOP).

Beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh SPBU tersebut adalah pelayanan Solar Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) yang tidak sesuai ketentuan yaitu operator melakukan pengisian berulang pada kendaraan yang sama dan tidak melakukan pencocokan QR Code sesuai dengan nopol, selain itu juga terlihat pengisian dilakukan ke tangki yang telah dimodifikasi.

Seperti diketahui bahwa menimbun BBM bersubsidi jenis solar apalagi meniagakan kembali merupakan tindakan pidana. Pertamina melalui pihak Pengelola SPBU juga telah memberikan sanksi tegas yakni berupa sanksi tertulis kepada pengawas, sedangkan operator dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena telah terbukti melanggar Standar Operational Procedure (SOP) perusahaan terhadap pelayanan di SPBU terutama adanya indikasi kecurangan.

Untuk perbaikan terhadap layanan SPBU tersebut, Pertamina juga menghentikan pasokan Solar JBT terhitung mulai 02 September s.d 02 Oktober 2024 sebagi bentuk teguran dan pembinaan. Untuk BBM jenis lainnya masyarakat tidak perlu khawatir karena produk BBM jenis Dexlite, Pertalite, dan Pertamax masih dapat dilayani pembeliannya oleh SPBU 74.93403 Kabupten Konawe.

Pertamina selain memberikan sanksi juga memberikan rekomendasi untuk perbaikan atas temuan tersebut diatas yaitu dengan tidak melayani kendaraan yang melakukan pembelian secara berulang dan terindikasi adanya potensi penyalahgunaan Solar JBT, kemudian memastikan kesesuaian data QR Code dengan kendaraan yang mengisi di SPBU, tidak melayani pembelian jerrycan tanpa surat rekomendasi yang valid dan SPBU wajib memastikan kamera CCTV yang berada di area/lokasi yang telah di tentukan Pertamina dapat berfungsi dengan baik.

Sanksi dan Rekomendasi perbaikan tersebut disampaikan dalam bentuk surat tertulis kepada SPBU dengan tujuan nantinya kedepan kejadian serupa tidak terulang kembali. Apabila di kemudian hari ditemukan pelanggaran serupa, maka Pertamina akan memberikan pembinaan yang lebih tegas lagi hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).

Ini merupakan bukti keseriusan Pertamina untuk memberikan pelayanan yang lebih baik lagi kepada konsumen. Pembelian solar subsidi dengan menggunakan QR code telah berjalan sejak Maret 2023 di Propinsi Sulawesi Tenggara dan saat ini seluruh SPBU telah menerapkannya, tentunya dengan penerapan QR code akan memudahkan para pengguna yang berhak mendapatkan solar subsidi.

Laporan : Redaksi

admin

Recent Posts

Peringati Hari Anak Nasional, Sekda Konawe Buka Kegiatan Perempuan Indonesia Maju Sultra di Soropia

Muarasultra.com, Konawe – Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe mewakili Wakil Bupati Konawe secara resmi membuka kegiatan…

39 menit ago

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Desa Kumapo Nikmati Program Cetak Sawah 45,81 Hektare, Plt Kades Sampaikan Rasa Syukur

Muarasultra.com, KONAWE – Program konstruksi cetak sawah yang dilaksanakan oleh Kodam XIV/Hasanuddin dalam rangka mendukung…

4 jam ago

Kejari Konawe Limpahkan Kasus Penganiayaan Pelinawati ke Pengadilan, Mediasi RJ Gagal

Muarasultra.com, KONAWE – Upaya Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe untuk menyelesaikan perkara pidana di luar persidangan…

11 jam ago

Tingkatkan Kesiapan Kerja Generasi Muda, Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Sukses Fasilitasi Program PKL SMK Terpadu Al Anshar ‎

Muarasultra.com, KONAWE — Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe secara resmi melaksanakan agenda pelepasan dan penarikan kembali…

1 hari ago

Optimalkan Reforma Agraria, Kanwil ATR/BPN Sultra Gelar Monev dan Diskusi Target Akses di Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe

Muarasultra.com, KONAWE – Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Bidang…

1 hari ago

Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Laksanakan Pengambilan Sumpah Penerbitan Sertipikat Pengganti atas Nama Heriyani Muslimin

Muarasultra.com, KONAWE — Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe secara resmi melaksanakan kegiatan pengambilan sumpah terkait permohonan…

1 hari ago