Muarasultra.com, Unaaha – Kepolisian sektor (Polsek) Tongauna kembali melaksanakan kegiatan Jum’at Curhat di wilayah hukum Polsek Tongauna, tepatnya di desa Lalonggowuna, Kecamatan Tongauna, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Jum’at (17/2/23).
Kegiatan jum’at curhat kali ini dihadiri perintah desa setempat, tokoh masyarakat, tokoh pemuda serta perwakilan masyarakat setempat.
Dalam kesempatan itu, warga setempat meminta agar pihak kepolisian menindak maraknya peredaran minuman keras tradisional di wilayah Itu.
Menjawab hal itu, Kaoolsek Tongauna Ipda Analektus Mardi Wayne, S.Tr.K menjelaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan kordinasi kepada pemerintah setempat untuk melakukan upaya penindakan dan pelarangan kepada masyarakat yang membuat minuman keras tersebut.
“Kami akan berkordinasi dengan pemerintah setempat untuk melakukan upaya himbauan dan larangan terhadap masyarakat yang membuat miras tradisional maupun remaja yang sering mengkonsumsi Miras Tradisional (pongasi),” terangnya.
Kapolsek Tongauna juga meminta peran aktif masyarakat untuk melaporkan secara diam – diam (rahasia) kepada personil Polsek Tongauna apabila menemukan, melihat atau mendengar adanya masyarakat yang membuat atau mengkonsumsi Miras/pongasi.
“Kami minta peran aktif masih, agar hal ini bisa teratasi,” tandasnya.
Laporan : Redaksi
Marasultra.com, Konawe Utara — Kepolisian Resor Konawe utara kembali membuka kegiatan olahraga dalam rangka menumbuhkan…
Muarasultra.com, BANTUL – Unaaha FC mengawali perjuangannya di babak 16 besar Liga 4 Piala Presiden…
Muarasultra.com, KOLAKA – Ratusan massa dari berbagai organisasi kemasyarakatan (ormas) bersama warga Desa Hakatutobu, Kecamatan…
Muarasultra.com, KONAWE – Sengketa lahan antara warga dan PT Tani Prima Makmur (TPM) kembali memanas.…
Muarasultra.com, KENDARI - Kegiatan penambangan pasir di bantaran sungai desa Puusangi, Kec. Anggalomoare, Kab. Konawe,…
Muarasultra.com, Konawe – Perusahaan Daerah (Perusda) Kabupaten Konawe dinilai belum mampu memaksimalkan berbagai potensi usaha…