Muarasultra.com, Unaaha – Kepolisian sektor (Polsek) Tongauna kembali melaksanakan kegiatan Jum’at Curhat di wilayah hukum Polsek Tongauna, tepatnya di desa Lalonggowuna, Kecamatan Tongauna, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Jum’at (17/2/23).
Kegiatan jum’at curhat kali ini dihadiri perintah desa setempat, tokoh masyarakat, tokoh pemuda serta perwakilan masyarakat setempat.
Dalam kesempatan itu, warga setempat meminta agar pihak kepolisian menindak maraknya peredaran minuman keras tradisional di wilayah Itu.
Menjawab hal itu, Kaoolsek Tongauna Ipda Analektus Mardi Wayne, S.Tr.K menjelaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan kordinasi kepada pemerintah setempat untuk melakukan upaya penindakan dan pelarangan kepada masyarakat yang membuat minuman keras tersebut.
“Kami akan berkordinasi dengan pemerintah setempat untuk melakukan upaya himbauan dan larangan terhadap masyarakat yang membuat miras tradisional maupun remaja yang sering mengkonsumsi Miras Tradisional (pongasi),” terangnya.
Kapolsek Tongauna juga meminta peran aktif masyarakat untuk melaporkan secara diam – diam (rahasia) kepada personil Polsek Tongauna apabila menemukan, melihat atau mendengar adanya masyarakat yang membuat atau mengkonsumsi Miras/pongasi.
“Kami minta peran aktif masih, agar hal ini bisa teratasi,” tandasnya.
Laporan : Redaksi
Muarasultra.com, KONAWE - Dugaan penyalahgunaan dan penimbunan BBM subsidi jenis pertalite di SPBU 7493407 Pohara,…
Muarasultra.com, MOROWALI – Sebuah video amatir berdurasi 48 detik yang memperlihatkan momen penggerebekan seorang pria…
Muarasultra.com, KONAWE – Seorang pria berinisial Maruf Sola (56) diduga membakar rumahnya sendiri di Desa…
Muarasultra.com, KONAWE UTARA — Kehadiran Khiroto alam achmad Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten…
Muarasultra.com, KONAWE – Dalam upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan…
Muarasultra.com, KONAWE – Persiapan pelaksanaan Sampara Raya Cup 1 terus dimatangkan. Wakil Ketua DPRD Konawe,…